Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tetaplah Menjadi Manusia Baik, Meskipun Tahu Besok Akan Mati

Para Nabi terdahulu bertanya kepada Allah terkait yang dilakukan raja-raja tersebut, dan Allah mewahyukan, “Makmurkanlah bumi-Ku dan hiduplah kalian darinya."

Muhammad Ilham Fikron by Muhammad Ilham Fikron
25 Juni 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Menjadi Manusia Baik

Menjadi Manusia Baik

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi manusia baik adalah tugas seumur hidup. Yakni sejak usia anak-anak hingga dewasa tidak ada istilah bagi manusia untuk berhenti melakukan kebaikan. Meskipun dalam keadaan normal, sakit, terdesak, bahkan dekatnya ajal, tetap saja selagi masih bisa memberikan maslahat untuk diri sendiri dan orang sekitarnya, maka lanjutkan berbagi kemanfaatan sebelum nafas terakhir. Hal ini telah Nabi saw jelaskan dalam sabdanya,

حَدَّثَنا أبُو الوَلِيدِ قالَ: حَدَّثَنا حَمّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ هِشامِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أنَسِ بْنِ مالِكٍ، عَنْ أنَسِ بْنِ مالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قالَ: إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Artinya: Jika kiamat tiba dan di tangan kalian ada bibit kurma, selagi kamu bisa menanamnya sebelum hari itu terjadi, maka tanamlah. (HR. Bukhori) (Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Adabul Mufrod/168)

Kata “As-Saa’ah” berarti hari kiamat, ini adalah sebuah isyarat entah cepat atau lambat prediksinya, kiamat bisa terjadi kapan saja. Kata “Ahadikum” bermakna anak adam yakni seluruh umat manusia yang masih hidup pada hari itu. Istilah “Fasyilah” memiliki arti benih kurma.

Keutamaan Menanam Pohon

Penjelasan dalam redaksi lain,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Artinya: Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim bertanam dan bertani kecuali apa yang ia makan adalah bernilai sedekah, yang dicuri darinya adalah sedekahnya, yang dimakan hewan liar adalah sedekahnya, yang dimakan burung adalah sedekahnya, dan siapapun yang tidak ikut menanam bisa menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim) (Muslim bin Al-Hajjaj An-Nisabur, Sahih Muslim/3/1188)

Hadis di atas menerangkan bahwa seorang muslim yang menanam dan hasilnya bisa makhluk lain merasakan manfaatnya, maka pahalanya akan mengalir bahkan setelah ia meninggal dunia. Pendapat lain mengatakan pahalanya mengalir selama apa yang ia tanam, dan ada hasil dari tanamannya hingga hari kiamat.

Perintah Menanam Pohon Meskipun Dajjal Sudah Muncul

Hadis tersebut menitahkan kepada manusia agar tetap melakukan hal baik. Yakni seperti menanam pohon, memberi pupuk, irigasi, dan semua yang dapat memakmurkan bumi. Bahkan apabila telah terdengar kabar bahwa Dajjal muncul di belahan bumi sebagai tanda bahwa kiamat sudah dekat waktunya.

Bayangkan, siapa yang tidak tergopoh-gopoh apabila benar Dajjal sudah muncul? Namun Nabi saw berpesan untuk kita semua agar tetap melakukan ibadah. Yakni dengan bersosialisasi bersama manusia, dan alam melalui cara-cara yang sederhana.

Perintah kebaikan tersebut adalah mata rantai kemaslahatan publik, selagi masih ada manusia dan makhluk lain membutuhkan bantuan kita, ya kita harus tanggap dalam menyalurkan perhatian dan kontribusi.

As-Shan’ani menjelaskan dalam syarahnya bahwa hadis tersebut merupakan instruksi supaya tetap melakukan penghijauan. Seperti menanam pohon atau menggali lubang baru untuk saluran air melalui sungai-sungai. Tujuannya agar orang lain dan generasi mendatang yang membutuhkannya bisa merasakan manfaatnya.

Raja-raja Persia Menggalakkan “Go Green” Kepada Rakyatnya

Suatu ketika Raja Persia yang terkenal kejam dan sewenang-wenang, namun siapa sangka ternyata raja tersebut rutin berinisiatif menggerakkan seluruh jajarannya bekerja sama dengan masyarakat untuk melakukan “Go Green” (istilah untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, fokus pada penghijauan lingkungan). Di mana meliputi reboisasi, irigasi, hingga penyuluhan kepada relawan-relawan yang siap bekerja.

Para Nabi terdahulu bertanya kepada Allah terkait yang dilakukan raja-raja tersebut, dan Allah mewahyukan, “Makmurkanlah bumi-Ku dan hiduplah kalian darinya”. Hal ini juga yang membuat Muawiyah (Dinasti Umayyah) termotivasi menghijaukan bumi dan hobi menanam pohon hingga masa akhir hidupnya. Muawiyah mengutip syair:

ليس الفتى بفتى لا يستضاء به … ولا يكون له في الأرض آثار

Artinya: Tidak disebut pemuda jika tidak mampu menyinari orang lain. Tidak disebut pemuda jika tak mampu memberi dampak apapun selama di dunia.

Kakek Tua Marhaenis yang Membuat Sang Raja Tertegun

Ada kisah unik seorang kakek tua yang dihampiri oleh Kisra (nama seorang raja persia) dan tentaranya saat berkebun. Terlihat si kakek menanam bibit zaitun, lalu sang Raja bertanya,

“Kenapa Anda menanam zaitun padahal pohonnya sangat lama tumbuhnya?”

Dengan senyum tipis si kakek menjawab, “Yang mulia, orang-orang sebelum kami yang menanamnya dan kami sekarang memakannya. Maka kami sekarang menanamnya untuk generasi selanjutnya agar dapat menikmati manfaatnya.”

Seketika sang Raja terheran-heran dengan jawaban kakek seraya memujinya. Lalu Raja memerintah tentaranya agar memberikan uang seribu dinar (sudah menjadi tradisi waktu itu jika ada yang bisa membuat raja kagum maka diberi upah).

Si kakek berkata lagi, “Duhai Raja. Pohon zaitun yang kutanam ini memiliki kelebihan. Umumnya dapat berbuah kira-kira tiga puluh tahun sejak kita tanam, namun pohonku ini bisa berbuah lebih cepat.” Kemudian Raja terkagum dan memerintah tentaranya memberi seribu dinar kepada kakek.

Si kakek berkata lagi, “Duhai Raja. Pohon zaitun dewasa tidak akan berbuah kecuali setahun hanya sekali. Namun pohon milikku ini dapat berbuah setahun dua kali.” Kemudian Raja kembali tertegun dan si kakek menerima seribu dinar lagi.

Setelah tiga kali kakek mendapat upah, para tentara mempercepat kemudinya sembari menggerutu, “Lama-lama uang kita habis jika masih di sini, karena memberi upah kepada kakek terus-terusan.”

Melalui kisah inspiratif ini, hendaknya kita menjadi sadar bahwa menjaga lingkungan (hifdhul bi’ah) dan melestarikan bumi (imaratul ardl) adalah kewajiban kita semua selama nafas masih bisa kita hirup. Wallahu a’lam []

Tags: bumiHikmahislamkehidupanLingkunganmanusianabiRaja Persiasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjumpai Siti Hajar di Hari Raya Iduladha

Next Post

Menggali Inspirasi dari Buku “Santri Nikah Jomblo Punah”

Muhammad Ilham Fikron

Muhammad Ilham Fikron

Alumnus Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) dan Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh. Aktif di instagram, tiktok dan facebook @phickolobabaraya serta twitter @ilhamfikron

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Santri Nikah

Menggali Inspirasi dari Buku “Santri Nikah Jomblo Punah”

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0