Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Tidak semua perempuan dapat membawa nilai keadilan dan kesetaraan. Sebab tidak semua perempuan mampu merasakan pengalaman perempuan lain yang berbeda dengan dirinya

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
11 September 2023
in Publik
A A
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jargon women support women dalam kontestasi politik pemilu 2024 sepertinya harus kita tanggalkan terlebih dahulu. Kalimat tersebut berpotensi jadi senjata politik bagi orang-orang tertentu untuk dipilih. Misalnya nih, kamu memilih calon pemimpin perempuan hanya karena dia perempuan.

Padahal, kamu tahu tidak? Tidak semua perempuan dapat membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Sebab tidak semua perempuan mampu merasakan pengalaman perempuan lain yang berbeda dengan dirinya.

Pengalaman Megawati sebagai perempuan, tentu akan berbeda dengan pengalaman perempuan pekerja rumah tangga, akan berbeda juga dengan pengalaman perempuan buruh pabrik, atau perempuan di Mollo yang sedang memperjuangkan tanahnya.

Lalu, apakah mereka akan saling memahami? Kemungkinannya kecil, karena dari perempuan-perempuan tadi, mereka memiliki kepentingan yang berbeda bahkan ada yang bertentangan.

Perbedaan kepentingan dan kelas membuat perempuan menjadi entitas yang plural dan tidak bisa disamaratakan. Jadi, ketika kita berpikir bahwa “saat kita memilih calon pemimpin perempuan, maka mereka akan membela hak-hak semua perempuan” bisa jadi akan menjebak kita.

Kita lihat saja, bagaimana kepemimpinan perempuan selama ini, apakah menghasilkan kebijakan ramah perempuan dan kaum rentan lainnya, atau sebaliknya? Jika ada, berapa banyak pemimpin perempuan yang berhasil menyuarakan hal tersebut? Terus, kita harus memilih yang bagaimana dong?

Situasi Perempuan Hari Ini

Melihat kebutuhan terhadap calon pemimpin, kita juga perlu mengetahui situasi-situasi sosial dan mayoritas perempuan hari ini. Pertama, soal eksploitasi lingkungan yang semakin parah dan disebabkan oleh kapitalisme ekstraktif, dimana komodifikasi sumber daya alam berlangsung terus menerus dan merusak bumi. Kerusakan bumi semakin merusak hidup manusia selanjutnya, lebih-lebih perempuan dan anak.

Kedua, kondisi ketenagakerjaan hari ini.  Kamu pernah menyadari tidak? bahwa mayoritas dari kita adalah kelas pekerja, mulai dari bekerja sebagai freelancer atau buruh lepas, petani, buruh tani, nelayan, pekerja pabrik, pekerja kantoran, dan pekerja rumah tangga, serta pekerja akademik dan lainnya. Situasi kita sebagai kelas pekerja tentu tidak jauh berbeda.

Kebutuhan terhadap jaminan sosial, kesehatan, dan bebas dari eksploitasi merupakan idaman para pekerja. Namun, sebagai kelas mayoritas, kondisi pekerja masih penuh kerentanan.

Apalagi semakin banyaknya sektor informal dan menjadi sektor paling rentan yang banyak dilakukan juga oleh perempuan untuk menyesuaikan dengan kerja-kerja domestiknya, seperti bekerja menjadi driver ojek online, kemudian pekerja rumah tangga, dan pekerja informal lainnya.

Di mana, kerja-kerja informal tidak memiliki perlindungan sosial. Sebagai negara berkembang, eksploitasi terhadap kerja-kerja manusia masih berlangsung mengerikan.

Ketiga, kekerasan struktural yang juga potensial terjadi. Kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual seperti pemerkosaan juga tidak jarang terjadi dalam lingkungan kerja sebab perbedaan struktur kekuasaan. Pelaku kekerasan seringkali dilakukan oleh bos, guru, pelatih, dan atasan lainnya. Jadi, perempuan dalam kelas pekerja memiliki kerentanan kekerasan ganda bahkan seringkali menjadi korban human trafficking.

Feminisme untuk 99%

Dalam situasi ketenagakerjaan, perempuan seringkali menempati posisi lebih rentan. Sebab terjadi genderisasi dalam pembagian kerja. Perempuan seringkali menjadi subjek yang dimanfaatkan keberadaannya dalam proses produksi namun tak terlihat seperti sedang bekerja dan menjadi tenaga kerja dengan upah murah.

Seperti kerja-kerja rumah tangga dan perawatan yang tak dianggap sebagai bekerja namun menopang kepentingan kapitalis dan negara dan menjadi buruh harian pabrik dengan upah murah.

Setelah mengetahui kondisi perempuan hari ini, saya ingin meminjam istilah Cinzia Arruzza, Tithi Bhattacharya, dan Nancy Fraser yakni Feminisme 99 %. Feminisme untuk 99 % merupakan gerakan yang menyuarakan kondisi mayoritas perempuan tadi. Suara mayoritas perempuan sebagai kelas pekerja yang seringkali dieksploitasi merupakan kelompok 99 % yang membutuhkan dukungan dan advokasi.

Feminis untuk 99 % adalah mereka yang memahami bagaimana situasi-situasi mayoritas penduduk terkhusus perempuan. Feminisme yang mengerti upaya-upaya subordinasi dan menyebabkan kekerasan perempuan yang terjadi di berbagai sistem kerja kapitalistik yang begitu kompleks, mulai dari kekerasan ekonomi berbasis pasar, kekerasan reproduksi, kekerasan simbolik, kekerasan transnasional yang seringkali terjadi di perbatasan pada perempuan pekerja migran, dan kekerasan lingkungan.

Siapa yang memiliki perspektif tersebut? Kita perlu mencarinya dan melihatnya dengan baik. Siapa yang mampu mendukung kebijakan-kebijakan dengan perspektif feminisme 99 %? Siapa yang mampu menolak kebijakan-kebijakan pemberdayaan tak berkelanjutan dan semakin menjerumuskan perempuan? mari kita cari dan jawab bersama-sama untuk pemilu 2024 nanti.

Pemilu 2024 dan Suara 99% Perempuan

Sudah nemu jawabannya siapa? Atau masih meraba-raba, siapa sebenarnya yang mampu melakukannya? Tidak apa-apa, jawabannya tidak harus hari ini. Kalau sudah menemukan setidaknya yang memiliki perspektif feminisme mayoritas ini dan kita bisa mempertimbangkannya dalam pemilu 2024.

Memilih pemimpin memang perlu banyak pertimbangan, bukan? Tulisan ini tidak ingin mendikte siapapun, hanya sebuah gambaran akan situasi yang terjadi.

Pemilu 2024 menjadi peluang kita semua untuk benar-benar menjadi pemilih yang bijak. Menentukan masa depan yang berkeadilan baik untuk perempuan dan ekologi yang selama ini menjadi subjek paling rentan. Karena pada dasarnya, jika tetap merujuk pada feminisme 99%, kita akan mendukung demokrasi dan perdamaian.

Dukungan terhadap demokrasi, dengan cara memerangi hal-hal yang merusak demokrasi dan perdamaian, seperti kekerasan yang perlahan menyebabkan krisis politik.

Kita perlu menghadirkan suara 99 % perempuan dalam pemilu 2024 dan menyadari bahwa tidak semua perempuan mampu merasakan kondisi 99 % perempuan tadi. Sebab pengalaman perempuan yang berbeda-beda. Maka, sebagai bagaian dari 99 %, kita perlu turut menyuarakannya secara lugas bagaimana sebenarnya pemimpin yang kita butuhkan. Daripada menyesal, iya kan? []

Tags: demokrasiEkologifeminismekeadilankekerasankerentananPemilu 2024perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan yang Keluar Rumah Ditemani oleh Setan?

Next Post

Agama dan Negara Mendukung Para Perempuan untuk Terlibat Aktif di Dunia Politik

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Politik

Agama dan Negara Mendukung Para Perempuan untuk Terlibat Aktif di Dunia Politik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0