Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Tidak semua perempuan dapat membawa nilai keadilan dan kesetaraan. Sebab tidak semua perempuan mampu merasakan pengalaman perempuan lain yang berbeda dengan dirinya

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
11 September 2023
in Publik
A A
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jargon women support women dalam kontestasi politik pemilu 2024 sepertinya harus kita tanggalkan terlebih dahulu. Kalimat tersebut berpotensi jadi senjata politik bagi orang-orang tertentu untuk dipilih. Misalnya nih, kamu memilih calon pemimpin perempuan hanya karena dia perempuan.

Padahal, kamu tahu tidak? Tidak semua perempuan dapat membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Sebab tidak semua perempuan mampu merasakan pengalaman perempuan lain yang berbeda dengan dirinya.

Pengalaman Megawati sebagai perempuan, tentu akan berbeda dengan pengalaman perempuan pekerja rumah tangga, akan berbeda juga dengan pengalaman perempuan buruh pabrik, atau perempuan di Mollo yang sedang memperjuangkan tanahnya.

Lalu, apakah mereka akan saling memahami? Kemungkinannya kecil, karena dari perempuan-perempuan tadi, mereka memiliki kepentingan yang berbeda bahkan ada yang bertentangan.

Perbedaan kepentingan dan kelas membuat perempuan menjadi entitas yang plural dan tidak bisa disamaratakan. Jadi, ketika kita berpikir bahwa “saat kita memilih calon pemimpin perempuan, maka mereka akan membela hak-hak semua perempuan” bisa jadi akan menjebak kita.

Kita lihat saja, bagaimana kepemimpinan perempuan selama ini, apakah menghasilkan kebijakan ramah perempuan dan kaum rentan lainnya, atau sebaliknya? Jika ada, berapa banyak pemimpin perempuan yang berhasil menyuarakan hal tersebut? Terus, kita harus memilih yang bagaimana dong?

Situasi Perempuan Hari Ini

Melihat kebutuhan terhadap calon pemimpin, kita juga perlu mengetahui situasi-situasi sosial dan mayoritas perempuan hari ini. Pertama, soal eksploitasi lingkungan yang semakin parah dan disebabkan oleh kapitalisme ekstraktif, dimana komodifikasi sumber daya alam berlangsung terus menerus dan merusak bumi. Kerusakan bumi semakin merusak hidup manusia selanjutnya, lebih-lebih perempuan dan anak.

Kedua, kondisi ketenagakerjaan hari ini.  Kamu pernah menyadari tidak? bahwa mayoritas dari kita adalah kelas pekerja, mulai dari bekerja sebagai freelancer atau buruh lepas, petani, buruh tani, nelayan, pekerja pabrik, pekerja kantoran, dan pekerja rumah tangga, serta pekerja akademik dan lainnya. Situasi kita sebagai kelas pekerja tentu tidak jauh berbeda.

Kebutuhan terhadap jaminan sosial, kesehatan, dan bebas dari eksploitasi merupakan idaman para pekerja. Namun, sebagai kelas mayoritas, kondisi pekerja masih penuh kerentanan.

Apalagi semakin banyaknya sektor informal dan menjadi sektor paling rentan yang banyak dilakukan juga oleh perempuan untuk menyesuaikan dengan kerja-kerja domestiknya, seperti bekerja menjadi driver ojek online, kemudian pekerja rumah tangga, dan pekerja informal lainnya.

Di mana, kerja-kerja informal tidak memiliki perlindungan sosial. Sebagai negara berkembang, eksploitasi terhadap kerja-kerja manusia masih berlangsung mengerikan.

Ketiga, kekerasan struktural yang juga potensial terjadi. Kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual seperti pemerkosaan juga tidak jarang terjadi dalam lingkungan kerja sebab perbedaan struktur kekuasaan. Pelaku kekerasan seringkali dilakukan oleh bos, guru, pelatih, dan atasan lainnya. Jadi, perempuan dalam kelas pekerja memiliki kerentanan kekerasan ganda bahkan seringkali menjadi korban human trafficking.

Feminisme untuk 99%

Dalam situasi ketenagakerjaan, perempuan seringkali menempati posisi lebih rentan. Sebab terjadi genderisasi dalam pembagian kerja. Perempuan seringkali menjadi subjek yang dimanfaatkan keberadaannya dalam proses produksi namun tak terlihat seperti sedang bekerja dan menjadi tenaga kerja dengan upah murah.

Seperti kerja-kerja rumah tangga dan perawatan yang tak dianggap sebagai bekerja namun menopang kepentingan kapitalis dan negara dan menjadi buruh harian pabrik dengan upah murah.

Setelah mengetahui kondisi perempuan hari ini, saya ingin meminjam istilah Cinzia Arruzza, Tithi Bhattacharya, dan Nancy Fraser yakni Feminisme 99 %. Feminisme untuk 99 % merupakan gerakan yang menyuarakan kondisi mayoritas perempuan tadi. Suara mayoritas perempuan sebagai kelas pekerja yang seringkali dieksploitasi merupakan kelompok 99 % yang membutuhkan dukungan dan advokasi.

Feminis untuk 99 % adalah mereka yang memahami bagaimana situasi-situasi mayoritas penduduk terkhusus perempuan. Feminisme yang mengerti upaya-upaya subordinasi dan menyebabkan kekerasan perempuan yang terjadi di berbagai sistem kerja kapitalistik yang begitu kompleks, mulai dari kekerasan ekonomi berbasis pasar, kekerasan reproduksi, kekerasan simbolik, kekerasan transnasional yang seringkali terjadi di perbatasan pada perempuan pekerja migran, dan kekerasan lingkungan.

Siapa yang memiliki perspektif tersebut? Kita perlu mencarinya dan melihatnya dengan baik. Siapa yang mampu mendukung kebijakan-kebijakan dengan perspektif feminisme 99 %? Siapa yang mampu menolak kebijakan-kebijakan pemberdayaan tak berkelanjutan dan semakin menjerumuskan perempuan? mari kita cari dan jawab bersama-sama untuk pemilu 2024 nanti.

Pemilu 2024 dan Suara 99% Perempuan

Sudah nemu jawabannya siapa? Atau masih meraba-raba, siapa sebenarnya yang mampu melakukannya? Tidak apa-apa, jawabannya tidak harus hari ini. Kalau sudah menemukan setidaknya yang memiliki perspektif feminisme mayoritas ini dan kita bisa mempertimbangkannya dalam pemilu 2024.

Memilih pemimpin memang perlu banyak pertimbangan, bukan? Tulisan ini tidak ingin mendikte siapapun, hanya sebuah gambaran akan situasi yang terjadi.

Pemilu 2024 menjadi peluang kita semua untuk benar-benar menjadi pemilih yang bijak. Menentukan masa depan yang berkeadilan baik untuk perempuan dan ekologi yang selama ini menjadi subjek paling rentan. Karena pada dasarnya, jika tetap merujuk pada feminisme 99%, kita akan mendukung demokrasi dan perdamaian.

Dukungan terhadap demokrasi, dengan cara memerangi hal-hal yang merusak demokrasi dan perdamaian, seperti kekerasan yang perlahan menyebabkan krisis politik.

Kita perlu menghadirkan suara 99 % perempuan dalam pemilu 2024 dan menyadari bahwa tidak semua perempuan mampu merasakan kondisi 99 % perempuan tadi. Sebab pengalaman perempuan yang berbeda-beda. Maka, sebagai bagaian dari 99 %, kita perlu turut menyuarakannya secara lugas bagaimana sebenarnya pemimpin yang kita butuhkan. Daripada menyesal, iya kan? []

Tags: demokrasiEkologifeminismekeadilankekerasankerentananPemilu 2024perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan yang Keluar Rumah Ditemani oleh Setan?

Next Post

Agama dan Negara Mendukung Para Perempuan untuk Terlibat Aktif di Dunia Politik

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Politik

Agama dan Negara Mendukung Para Perempuan untuk Terlibat Aktif di Dunia Politik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0