Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2022
in Keluarga
0
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor dan lini. Kebijakan untuk physical distancing dan work from home menyebabkan terbatasnya intensitas pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya intensitas pertemuan anggota keluarga di dalam rumah.

Pada awal kemunculannya, hal ini berdampak positif dan warga masyarakat menyambut baik, terutama dari kalangan ekonomi menengah keatas. Karena mereka bisa tetap bekerja dan tetap bisa berkumpul dengan keluarga. Meski demikian ada hikmah bagi pasangan suami istri, bagaimana harus menghadapi situasi tersebut.

Lalu lambat laun, masalah lain berdatangan seiring dengan kebijakan pemerintah selama pandemi covid-19. Dan dampak yang terparah secara ekonomi terasa oleh masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Perekonomiannya nihil income, sedangkan kebutuhan rumah tangga tak terbendung. Hal inilah yang mendorong tingginya kasus KDRT dan meningkatnya stres anggota keluarga.

Secara resmi, Presiden Republik Indonesia memang telah memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan. Melalui Surat Edaran (SE) 18/2022, presiden Jokowi membolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Adapun di ruangan tertutup dan transportasi publik masih ada anjuran untuk menggunakan masker. Meskipun mengindikasikan kemajuan progres dalam penanganan covid-19 di Indonesia, namun ada banyak faktor yang terdampak selama pandemi covid 19.

Tentunya ada tantangan besar yang harus kita hadapi kembali. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji mengenai hikmah bagi pasangan suami istri selama menghadapi pandemi covid-19. Dengan harapan, agar bisa menjadi acuan untuk  menata rumah tangga yang lebih baik pasca pandemi covid-19.

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Meskipun penuh tantangan dan juga permasalahan, namun pasti ada hikmah besar di balik pandemi covid-19 terutama bagi pasangan suami istri. Lantas apa saja hikmah bagi pasangan suami istri pasca pandemi covid-19? Berikut ini kajian mengenai tiga hikmah bagi pasangan suami istri;

Pertama, merenungkan kembali tujuan dalam membina rumah tangga. Menurut catatan Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021, terlaporkan bahwa terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan hingga 299.911 kasus.

Adapun untuk KBGO (kekerasan berbasis gender siber/online) mengalami empat kali peningkatan sepanjang tahun 2020. Begitupun dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga pertengahan 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan 205 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Belajar dari kasus meningkatnya KDRT selama pandemi covid-19 diatas, maka pasangan suami istri harus menegaskan kembali tujuannya dalam membina rumah tangga. Bahwa rumah tangga adalah mahligai dan sebuah tanggungjawab yang harus dijalankan secara bersamaan baik suami maupun istri.

Tingginya kasus KDRT selama pandemi covid-19 menunjukkan tidak adanya kesepakatan antara suami istri dalam membangun rumah tangga. Sehingga satu pihak menuntut pihak yang lainnya, dan menyalahkan antara satu dengan yang lainnya jika muncul sebuah permasalahan. Kekerasan menjadi jalan terakhir yang terpilih karena kegagalan pasangan suami istri dalam menentukan tujuan utama dari membina rumah tangga.

Saling Berbagi Peran antara Suami Istri

Kedua, memperkuat  muasyarah bil ma’ruf. Selain kasus kekerasan seksual dan KDRT, pandemi covid-19 juga mengharuskan anak-anak belajar dari rumah. Hal ini turut menjadi pemicu kekerasan yang akibat adanya peran ganda yang perempuan jalani selama menjalankan aktifitas dari rumah.

Berdasarkan riset KemenPPA 91% anak mendapatkan pendampingan orang tua selama belajar dari rumah, namun sayangnya pendampingan tersebut hanya dibebankan ke perempuan. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya stres tinggi pada kelompok rentan, terutama bagi perempuan dan anak.

Oleh sebab itu, pasangan suami istri harus mengambil keputusan rumah tangga dengan dasar kebaikan bersama. Tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan siapa yang akan bertugas memberikan pendampingan anak selama belajar di rumah. Antara suami dan istri harus melakukan pembagian tugas yang jelas. Jika suami bekerja, maka istri yang harus mendampingi belajar anak. Juga sebaliknya bisa melakukan hal sama, saling berganti peran.

Jika baik istri maupun suami sama-sama bekerja maka melakukan tugas pendampingan bersama saat keduanya ada di rumah. Jika sangat terpaksa keduanya tidak mampu menjalankan peran tersebut, maka harus mencari solusi lain seperti mendatangkan guru les. Tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Begitu pula dalam memberikan pendidikan kepada anak di dalam rumah. Anak adalah tanggung jawab orang tua secara bersamaan, baik suami maupun istri keduanya memiliki tanggung jawab penuh untuk mendidik dan memberikan bimbingan  serta contoh akhlak mahmudah bagi anak.

Ketiga, menempatkan relasi suami istri sebagai mitra. Perubahan siklus keuangan selama pandemi covid-19 menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga. Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas ajuan oleh pihak istri. (Wijayanti, 2021).

Suami Istri Tegaskan Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Hal ini menunjukkan masih kuatnya doktrin pelimpahan tugas pemenuhan nafkah di pihak suami saja. Doktrin tersebut juga diperkuat oleh pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggung jawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestik kepada istri.

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemi seperti ini.

Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu untuk menegaskan kembali bahwa relasi yang mereka bangun ke depan adalah relasi kesetaraan. Suami adalah mitra bagi istri, begitu pula dengan sebaliknya. Sehingga ketiga sebuah rumah tangga menghadapi masalah, yang diutamakan adalah komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitu pula dengan sebaliknya. Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling mensupport, terbuka, dan komunikatif tidak justru melakukan tindakan kekerasan, dan menempuh jalur meja hijau tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. []

 

Tags: HikmahistrikeluargaKesalinganPandemi Covid-19pernikahansuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Laskar Pelangi
Publik

Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

25 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID