Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

4
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor dan lini. Kebijakan untuk physical distancing dan work from home menyebabkan terbatasnya intensitas pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya intensitas pertemuan anggota keluarga di dalam rumah.

Pada awal kemunculannya, hal ini berdampak positif dan warga masyarakat menyambut baik, terutama dari kalangan ekonomi menengah keatas. Karena mereka bisa tetap bekerja dan tetap bisa berkumpul dengan keluarga. Meski demikian ada hikmah bagi pasangan suami istri, bagaimana harus menghadapi situasi tersebut.

Lalu lambat laun, masalah lain berdatangan seiring dengan kebijakan pemerintah selama pandemi covid-19. Dan dampak yang terparah secara ekonomi terasa oleh masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Perekonomiannya nihil income, sedangkan kebutuhan rumah tangga tak terbendung. Hal inilah yang mendorong tingginya kasus KDRT dan meningkatnya stres anggota keluarga.

Secara resmi, Presiden Republik Indonesia memang telah memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan. Melalui Surat Edaran (SE) 18/2022, presiden Jokowi membolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Adapun di ruangan tertutup dan transportasi publik masih ada anjuran untuk menggunakan masker. Meskipun mengindikasikan kemajuan progres dalam penanganan covid-19 di Indonesia, namun ada banyak faktor yang terdampak selama pandemi covid 19.

Tentunya ada tantangan besar yang harus kita hadapi kembali. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji mengenai hikmah bagi pasangan suami istri selama menghadapi pandemi covid-19. Dengan harapan, agar bisa menjadi acuan untuk  menata rumah tangga yang lebih baik pasca pandemi covid-19.

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Meskipun penuh tantangan dan juga permasalahan, namun pasti ada hikmah besar di balik pandemi covid-19 terutama bagi pasangan suami istri. Lantas apa saja hikmah bagi pasangan suami istri pasca pandemi covid-19? Berikut ini kajian mengenai tiga hikmah bagi pasangan suami istri;

Pertama, merenungkan kembali tujuan dalam membina rumah tangga. Menurut catatan Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021, terlaporkan bahwa terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan hingga 299.911 kasus.

Adapun untuk KBGO (kekerasan berbasis gender siber/online) mengalami empat kali peningkatan sepanjang tahun 2020. Begitupun dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga pertengahan 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan 205 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Belajar dari kasus meningkatnya KDRT selama pandemi covid-19 diatas, maka pasangan suami istri harus menegaskan kembali tujuannya dalam membina rumah tangga. Bahwa rumah tangga adalah mahligai dan sebuah tanggungjawab yang harus dijalankan secara bersamaan baik suami maupun istri.

Tingginya kasus KDRT selama pandemi covid-19 menunjukkan tidak adanya kesepakatan antara suami istri dalam membangun rumah tangga. Sehingga satu pihak menuntut pihak yang lainnya, dan menyalahkan antara satu dengan yang lainnya jika muncul sebuah permasalahan. Kekerasan menjadi jalan terakhir yang terpilih karena kegagalan pasangan suami istri dalam menentukan tujuan utama dari membina rumah tangga.

Saling Berbagi Peran antara Suami Istri

Kedua, memperkuat  muasyarah bil ma’ruf. Selain kasus kekerasan seksual dan KDRT, pandemi covid-19 juga mengharuskan anak-anak belajar dari rumah. Hal ini turut menjadi pemicu kekerasan yang akibat adanya peran ganda yang perempuan jalani selama menjalankan aktifitas dari rumah.

Berdasarkan riset KemenPPA 91% anak mendapatkan pendampingan orang tua selama belajar dari rumah, namun sayangnya pendampingan tersebut hanya dibebankan ke perempuan. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya stres tinggi pada kelompok rentan, terutama bagi perempuan dan anak.

Oleh sebab itu, pasangan suami istri harus mengambil keputusan rumah tangga dengan dasar kebaikan bersama. Tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan siapa yang akan bertugas memberikan pendampingan anak selama belajar di rumah. Antara suami dan istri harus melakukan pembagian tugas yang jelas. Jika suami bekerja, maka istri yang harus mendampingi belajar anak. Juga sebaliknya bisa melakukan hal sama, saling berganti peran.

Jika baik istri maupun suami sama-sama bekerja maka melakukan tugas pendampingan bersama saat keduanya ada di rumah. Jika sangat terpaksa keduanya tidak mampu menjalankan peran tersebut, maka harus mencari solusi lain seperti mendatangkan guru les. Tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Begitu pula dalam memberikan pendidikan kepada anak di dalam rumah. Anak adalah tanggung jawab orang tua secara bersamaan, baik suami maupun istri keduanya memiliki tanggung jawab penuh untuk mendidik dan memberikan bimbingan  serta contoh akhlak mahmudah bagi anak.

Ketiga, menempatkan relasi suami istri sebagai mitra. Perubahan siklus keuangan selama pandemi covid-19 menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga. Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas ajuan oleh pihak istri. (Wijayanti, 2021).

Suami Istri Tegaskan Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Hal ini menunjukkan masih kuatnya doktrin pelimpahan tugas pemenuhan nafkah di pihak suami saja. Doktrin tersebut juga diperkuat oleh pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggung jawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestik kepada istri.

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemi seperti ini.

Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu untuk menegaskan kembali bahwa relasi yang mereka bangun ke depan adalah relasi kesetaraan. Suami adalah mitra bagi istri, begitu pula dengan sebaliknya. Sehingga ketiga sebuah rumah tangga menghadapi masalah, yang diutamakan adalah komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitu pula dengan sebaliknya. Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling mensupport, terbuka, dan komunikatif tidak justru melakukan tindakan kekerasan, dan menempuh jalur meja hijau tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. []

 

Tags: HikmahistrikeluargaKesalinganPandemi Covid-19pernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Fenomena Perayaan Wisuda di Lembaga Pendidikan

Next Post

Hukum Patungan Hewan Kurban Kambing, Bolehkah?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Next Post
Hukum Patungan Hewan Kurban Kambing

Hukum Patungan Hewan Kurban Kambing, Bolehkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0