Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Sawer Qari’, Bolehkah?

Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
10 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Tradisi Sawer

Tradisi Sawer

11
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa Qari’ “disawer” membuat miris di pekan awal tahun baru ini. Pernyataan kecaman berbondong-bondong menyerbu pelaku tindak sawer kepada Qari’ tersebut. Para tokoh ulama’ dengan tegas menolak aksi ini. Sebagaimana yang disampaikan ketua umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (NU Online).

Hal senada juga KH. Cholil Nafis suarakan. Beliau sebagai ketua bidang dakwah MUI, telah melakukan tabayyun kepada MUI wilayah setempat dan mendapati bahwa memberi uang ke depan Qari’ yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an merupakan sebuah tradisi di wilayah tersebut (instagram @cholilnafis).

Tradisi Sawer

Sebagaimana kita ketahui bahwa fenomena sawer Qari’ telah viral masyarakat lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Tradisi tersebut mereka anggap sebagai penghargaan kepada Qari’. Celakanya, pada video viral baru-baru ini, tradisi sawer ternodai dengan aksi seorang pria yang menyelipkan uang pada kerudung Qari’ah. Hal ini tentu mengundang pasal tidak hanya penodaan agama namun juga pelecehan seksual.

Sawer sebagai sebuah tradisi yang berawal dari suku sunda memiliki nilai filosofis yang mendalam. Berasal dari kata “awer” yang berarti air jatuh menjiprat. Tradisi sawer yang masyarakat lakukan pada upacara pernikahan maksudnya untuk pemberian nasihat-nasihat dari orang tua. Di mana tardisi ini mereka wakilkan pada juru sawer melalui simbol benda-benda, seperti beras, bunga hingga uang logam.

Namun tradisi syarat makna tersebut tidak banyak masyarakat kenal. Tradisi itu kini seringkali bersanding dengan aksi panggung dangdut. Meski maksudnya juga sebagai bentuk apresiasi kepada penyanyi. Namun sawer pada acara dangdut seringkali penuh dengan aksi-aksi tidak senonoh yang menyebabkan tradisi ini mengalami peyorasi makna di kalangan masyarakat.

Tradisi sawer bukan tradisi buruk. Jangan sampai tradisi ini makin tercerabut dari akar filosofinya karena peristiwa ini. Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya.

Jika ingin mempertahankan eksistensi istilah tradisi sawer untuk Qari’ maka perlu adanya hal-hal yang kita perhatikan dengan mengembalikan nilai-nilai filosofis tradisi sawer yang sesungguhnya. Upaya-upaya tersebut perlu kita imbangi dengan komitmen dari semua pihak.

Momen Pemberian Sawer

Aksi sawer Qori’ mereka samakan dengan aksi sawer dangdut. Di mana hal itu terjadi saat Qari’ melantunkan ayat Al-Qur’an. Kenyataan ini tentu mendapat kritikan tajam. Aksi sawer Qari’ seyogyanya kita kembalikan pada tradisi sawer pengantin sunda yang pelaksanannya setelah prosesi sakral ijab kabul berjalan.

Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Insyiqaq 21, pembacaan ayat suci al-Qur’an mengharuskan semua mustami’ mendengarkan dan meresapi maknanya. Dalam konteks ini, kesakralan Al-Qur’an menjadi legitimasi untuk tidak dulu melakukan aksi sawer. Sawer bisa kita lakukan di luar durasi tersebut. Bisa kita lakukan sesaat sebelum atau sesudah Qari’ melantunkan ayat suci al-Qur’an.

Pemberi Sawer

Atas peristiwa aksi sawer Qari’ yang terjadi belum lama ini, KH. Cholil Nafis  menegaskan bahwa beliau telah mengkonfirmasi pihak MUI setempat. Di mana, pelaku melakukan aksi sawer di luar kebiasaan tradisi sebelumnya. Sehingga MUI setempat siap memanggil dan melakukan pembinaan.

Pemberi sawer menjadi salah satu aktor yang tersorot dalam tradisi sawer. Relasi kuasa erat kita kaitan dengan tradisi sawer dangdut. Dalam tradisi sawer dangdut, penyawer merupakan penonton yang memiliki uang. Jika Penyawer telah menguasai panggung, mereka berhak melakukan hal apapun kepada penyanyi di atas panggung.

Hal ini tentu berbeda dengan penyawer dalam tradisi sawer sunda yang merupakan “juru sawer”. Di mana ia dipasrahi oleh wali dari mempelai. Juru Sawer tentu bukan orang sembarangan. Ia memiliki kualifikasi tertentu seperti dapat menembangkan kidung nasihat pernikahan.

Hal ini juga seyogyanya kita lakukan dalam sawer Qari’. Penyawer kita ambilkan dari sesepuh atau tokoh agama yang ada di acara tersebut dalam upaya pencegahan agar tidak menimbulkan fitnah dan tindakan tidak etis lainnya.

Tata Cara Pelaksanaan Sawer

Dalam tradisi sawer sunda, ada beberapa pernak-pernik yang mereka gunakan sebagai simbol nasihat-nasihat yang berupa bunga, beras, uang logam dan sebagainya. Dalam konteks sawer Qari’ yang kita niatkan sebagai sebuah penghargaan. Pernak-pernik ini bisa kita sesuaikan. Misalnya saja untaian pin emas, roncean bunga, atau selempangan uang kertas.

Meski dalam tradisi sawer sunda, pernak-pernik mereka berikan dengan cara dijipratkan (mengandung makna tindakan positif dari kata “dilempar”) sebagaimana yang terkandung dalam kata “awer”. Dalam konteks sawer Qari’, “awer” bisa kita lakukan dengan cara kita sematkan, kita kalungkan, dan kita serahterimakan yang sama-sama mengandung makna tindakan positif. []

Tags: Akis PanggungBudayaKegiatan KeagamaanQari'relasi kuasaTradisi Sawer
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Ayat dan Hadis yang Menyebutkan Bahwa Perempuan Itu Sumber Fitnah

Next Post

Akal Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Bisa Berkembang

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Next Post
akal perempuan

Akal Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Bisa Berkembang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0