Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Sawer Qari’, Bolehkah?

Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
10 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
1
Tradisi Sawer

Tradisi Sawer

563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa Qari’ “disawer” membuat miris di pekan awal tahun baru ini. Pernyataan kecaman berbondong-bondong menyerbu pelaku tindak sawer kepada Qari’ tersebut. Para tokoh ulama’ dengan tegas menolak aksi ini. Sebagaimana yang disampaikan ketua umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (NU Online).

Hal senada juga KH. Cholil Nafis suarakan. Beliau sebagai ketua bidang dakwah MUI, telah melakukan tabayyun kepada MUI wilayah setempat dan mendapati bahwa memberi uang ke depan Qari’ yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an merupakan sebuah tradisi di wilayah tersebut (instagram @cholilnafis).

Tradisi Sawer

Sebagaimana kita ketahui bahwa fenomena sawer Qari’ telah viral masyarakat lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Tradisi tersebut mereka anggap sebagai penghargaan kepada Qari’. Celakanya, pada video viral baru-baru ini, tradisi sawer ternodai dengan aksi seorang pria yang menyelipkan uang pada kerudung Qari’ah. Hal ini tentu mengundang pasal tidak hanya penodaan agama namun juga pelecehan seksual.

Sawer sebagai sebuah tradisi yang berawal dari suku sunda memiliki nilai filosofis yang mendalam. Berasal dari kata “awer” yang berarti air jatuh menjiprat. Tradisi sawer yang masyarakat lakukan pada upacara pernikahan maksudnya untuk pemberian nasihat-nasihat dari orang tua. Di mana tardisi ini mereka wakilkan pada juru sawer melalui simbol benda-benda, seperti beras, bunga hingga uang logam.

Namun tradisi syarat makna tersebut tidak banyak masyarakat kenal. Tradisi itu kini seringkali bersanding dengan aksi panggung dangdut. Meski maksudnya juga sebagai bentuk apresiasi kepada penyanyi. Namun sawer pada acara dangdut seringkali penuh dengan aksi-aksi tidak senonoh yang menyebabkan tradisi ini mengalami peyorasi makna di kalangan masyarakat.

Tradisi sawer bukan tradisi buruk. Jangan sampai tradisi ini makin tercerabut dari akar filosofinya karena peristiwa ini. Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya.

Jika ingin mempertahankan eksistensi istilah tradisi sawer untuk Qari’ maka perlu adanya hal-hal yang kita perhatikan dengan mengembalikan nilai-nilai filosofis tradisi sawer yang sesungguhnya. Upaya-upaya tersebut perlu kita imbangi dengan komitmen dari semua pihak.

Momen Pemberian Sawer

Aksi sawer Qori’ mereka samakan dengan aksi sawer dangdut. Di mana hal itu terjadi saat Qari’ melantunkan ayat Al-Qur’an. Kenyataan ini tentu mendapat kritikan tajam. Aksi sawer Qari’ seyogyanya kita kembalikan pada tradisi sawer pengantin sunda yang pelaksanannya setelah prosesi sakral ijab kabul berjalan.

Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Insyiqaq 21, pembacaan ayat suci al-Qur’an mengharuskan semua mustami’ mendengarkan dan meresapi maknanya. Dalam konteks ini, kesakralan Al-Qur’an menjadi legitimasi untuk tidak dulu melakukan aksi sawer. Sawer bisa kita lakukan di luar durasi tersebut. Bisa kita lakukan sesaat sebelum atau sesudah Qari’ melantunkan ayat suci al-Qur’an.

Pemberi Sawer

Atas peristiwa aksi sawer Qari’ yang terjadi belum lama ini, KH. Cholil Nafis  menegaskan bahwa beliau telah mengkonfirmasi pihak MUI setempat. Di mana, pelaku melakukan aksi sawer di luar kebiasaan tradisi sebelumnya. Sehingga MUI setempat siap memanggil dan melakukan pembinaan.

Pemberi sawer menjadi salah satu aktor yang tersorot dalam tradisi sawer. Relasi kuasa erat kita kaitan dengan tradisi sawer dangdut. Dalam tradisi sawer dangdut, penyawer merupakan penonton yang memiliki uang. Jika Penyawer telah menguasai panggung, mereka berhak melakukan hal apapun kepada penyanyi di atas panggung.

Hal ini tentu berbeda dengan penyawer dalam tradisi sawer sunda yang merupakan “juru sawer”. Di mana ia dipasrahi oleh wali dari mempelai. Juru Sawer tentu bukan orang sembarangan. Ia memiliki kualifikasi tertentu seperti dapat menembangkan kidung nasihat pernikahan.

Hal ini juga seyogyanya kita lakukan dalam sawer Qari’. Penyawer kita ambilkan dari sesepuh atau tokoh agama yang ada di acara tersebut dalam upaya pencegahan agar tidak menimbulkan fitnah dan tindakan tidak etis lainnya.

Tata Cara Pelaksanaan Sawer

Dalam tradisi sawer sunda, ada beberapa pernak-pernik yang mereka gunakan sebagai simbol nasihat-nasihat yang berupa bunga, beras, uang logam dan sebagainya. Dalam konteks sawer Qari’ yang kita niatkan sebagai sebuah penghargaan. Pernak-pernik ini bisa kita sesuaikan. Misalnya saja untaian pin emas, roncean bunga, atau selempangan uang kertas.

Meski dalam tradisi sawer sunda, pernak-pernik mereka berikan dengan cara dijipratkan (mengandung makna tindakan positif dari kata “dilempar”) sebagaimana yang terkandung dalam kata “awer”. Dalam konteks sawer Qari’, “awer” bisa kita lakukan dengan cara kita sematkan, kita kalungkan, dan kita serahterimakan yang sama-sama mengandung makna tindakan positif. []

Tags: Akis PanggungBudayaKegiatan KeagamaanQari'relasi kuasaTradisi Sawer
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

22 September 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID