Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Sawer Qari’, Bolehkah?

Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
10 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Tradisi Sawer

Tradisi Sawer

11
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa Qari’ “disawer” membuat miris di pekan awal tahun baru ini. Pernyataan kecaman berbondong-bondong menyerbu pelaku tindak sawer kepada Qari’ tersebut. Para tokoh ulama’ dengan tegas menolak aksi ini. Sebagaimana yang disampaikan ketua umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (NU Online).

Hal senada juga KH. Cholil Nafis suarakan. Beliau sebagai ketua bidang dakwah MUI, telah melakukan tabayyun kepada MUI wilayah setempat dan mendapati bahwa memberi uang ke depan Qari’ yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an merupakan sebuah tradisi di wilayah tersebut (instagram @cholilnafis).

Tradisi Sawer

Sebagaimana kita ketahui bahwa fenomena sawer Qari’ telah viral masyarakat lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Tradisi tersebut mereka anggap sebagai penghargaan kepada Qari’. Celakanya, pada video viral baru-baru ini, tradisi sawer ternodai dengan aksi seorang pria yang menyelipkan uang pada kerudung Qari’ah. Hal ini tentu mengundang pasal tidak hanya penodaan agama namun juga pelecehan seksual.

Sawer sebagai sebuah tradisi yang berawal dari suku sunda memiliki nilai filosofis yang mendalam. Berasal dari kata “awer” yang berarti air jatuh menjiprat. Tradisi sawer yang masyarakat lakukan pada upacara pernikahan maksudnya untuk pemberian nasihat-nasihat dari orang tua. Di mana tardisi ini mereka wakilkan pada juru sawer melalui simbol benda-benda, seperti beras, bunga hingga uang logam.

Namun tradisi syarat makna tersebut tidak banyak masyarakat kenal. Tradisi itu kini seringkali bersanding dengan aksi panggung dangdut. Meski maksudnya juga sebagai bentuk apresiasi kepada penyanyi. Namun sawer pada acara dangdut seringkali penuh dengan aksi-aksi tidak senonoh yang menyebabkan tradisi ini mengalami peyorasi makna di kalangan masyarakat.

Tradisi sawer bukan tradisi buruk. Jangan sampai tradisi ini makin tercerabut dari akar filosofinya karena peristiwa ini. Pelekatan tradisi sawer dengan sebuah tindakan penghargaan memang seyogyanya lebih pas jika kita kaitkan dengan konteks lain, bukan untuk konteks kegiatan keagamaan. Namun lebih pada kegiatan budaya.

Jika ingin mempertahankan eksistensi istilah tradisi sawer untuk Qari’ maka perlu adanya hal-hal yang kita perhatikan dengan mengembalikan nilai-nilai filosofis tradisi sawer yang sesungguhnya. Upaya-upaya tersebut perlu kita imbangi dengan komitmen dari semua pihak.

Momen Pemberian Sawer

Aksi sawer Qori’ mereka samakan dengan aksi sawer dangdut. Di mana hal itu terjadi saat Qari’ melantunkan ayat Al-Qur’an. Kenyataan ini tentu mendapat kritikan tajam. Aksi sawer Qari’ seyogyanya kita kembalikan pada tradisi sawer pengantin sunda yang pelaksanannya setelah prosesi sakral ijab kabul berjalan.

Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Insyiqaq 21, pembacaan ayat suci al-Qur’an mengharuskan semua mustami’ mendengarkan dan meresapi maknanya. Dalam konteks ini, kesakralan Al-Qur’an menjadi legitimasi untuk tidak dulu melakukan aksi sawer. Sawer bisa kita lakukan di luar durasi tersebut. Bisa kita lakukan sesaat sebelum atau sesudah Qari’ melantunkan ayat suci al-Qur’an.

Pemberi Sawer

Atas peristiwa aksi sawer Qari’ yang terjadi belum lama ini, KH. Cholil Nafis  menegaskan bahwa beliau telah mengkonfirmasi pihak MUI setempat. Di mana, pelaku melakukan aksi sawer di luar kebiasaan tradisi sebelumnya. Sehingga MUI setempat siap memanggil dan melakukan pembinaan.

Pemberi sawer menjadi salah satu aktor yang tersorot dalam tradisi sawer. Relasi kuasa erat kita kaitan dengan tradisi sawer dangdut. Dalam tradisi sawer dangdut, penyawer merupakan penonton yang memiliki uang. Jika Penyawer telah menguasai panggung, mereka berhak melakukan hal apapun kepada penyanyi di atas panggung.

Hal ini tentu berbeda dengan penyawer dalam tradisi sawer sunda yang merupakan “juru sawer”. Di mana ia dipasrahi oleh wali dari mempelai. Juru Sawer tentu bukan orang sembarangan. Ia memiliki kualifikasi tertentu seperti dapat menembangkan kidung nasihat pernikahan.

Hal ini juga seyogyanya kita lakukan dalam sawer Qari’. Penyawer kita ambilkan dari sesepuh atau tokoh agama yang ada di acara tersebut dalam upaya pencegahan agar tidak menimbulkan fitnah dan tindakan tidak etis lainnya.

Tata Cara Pelaksanaan Sawer

Dalam tradisi sawer sunda, ada beberapa pernak-pernik yang mereka gunakan sebagai simbol nasihat-nasihat yang berupa bunga, beras, uang logam dan sebagainya. Dalam konteks sawer Qari’ yang kita niatkan sebagai sebuah penghargaan. Pernak-pernik ini bisa kita sesuaikan. Misalnya saja untaian pin emas, roncean bunga, atau selempangan uang kertas.

Meski dalam tradisi sawer sunda, pernak-pernik mereka berikan dengan cara dijipratkan (mengandung makna tindakan positif dari kata “dilempar”) sebagaimana yang terkandung dalam kata “awer”. Dalam konteks sawer Qari’, “awer” bisa kita lakukan dengan cara kita sematkan, kita kalungkan, dan kita serahterimakan yang sama-sama mengandung makna tindakan positif. []

Tags: Akis PanggungBudayaKegiatan KeagamaanQari'relasi kuasaTradisi Sawer
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Ayat dan Hadis yang Menyebutkan Bahwa Perempuan Itu Sumber Fitnah

Next Post

Akal Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Bisa Berkembang

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

2 Februari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Next Post
akal perempuan

Akal Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Bisa Berkembang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0