Mubadalah.id – Di tengah gemerlap kota-kota besar, tersimpan sebuah realita kelam yang terus menghantui yaitu trafficking, atau perdagangan perempuan. Berbagai cara dan dalih digunakan untuk menjerat para perempuan ke dalam pusaran setan ini.
Namun, di balik semua itu, ada satu tujuan utama yaitu mengeruk keuntungan material dengan menjadikan tubuh perempuan sebagai ladang bisnis.
Tindakan ini sungguh sadis. Perempuan tidak saja terampas haknya atas tubuhnya sendiri, melainkan juga tercabik-cabik kehormatan dan harga dirinya sebagai manusia. Trafficking telah membuat perempuan menderita jiwa dan raga, lahir dan batin.
Pembelaan untuk Perempuan
Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukanlah sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktik serupa juga pernah terjadi.
Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah, yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul, gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy.
Motif Abdullah hanya satu, jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu. Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat An-Nur:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ (النور، 33)
Artinya: “… Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakukan pelacuran, sementara mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi …” (QS An-Nur, 24:33).
Dari asbabun nuzul di atas, jelas sekali al-Qur’an berpihak pada suara perempuan yang berani menentang pelaku yang ingin mengeksploitasi tubuhnya.
Al-Qur’an turun dengan membela perempuan, sekalipun ia berstatus budak. Dengan membenarkan sikap perempuan tanpa memandang status itu, al-Qur’an telah menjamin hak semua perempuan untuk melakukan kontrol atas tubuhnya sendiri.
Jika terhadap budak saja Islam demikian melindungi, bagaimana halnya dengan perempuan merdeka? Sudah pasti hukum itu juga berlaku, bahkan dengan derajat yang lebih kuat.
Saat ini, perbudakan sudah tidak ada di dunia dan itu berarti semua perempuan berstatus merdeka. Ini berarti bahwa eksploitasi seks kepada perempuan –siapapun orangnya dan apapun agamanya– adalah hal yang sangat bertentangan dengan agamanya.
Anak-Anak pun Jadi Korban
Dewasa ini, kita disentakkan dengan fenomena yang mengiris perasaan. Eksploitasi seks tidak saja terjadi pada perempuan dewasa yang memiliki persoalan ekonomi, keluarga, maupun problem sosial lainnya. Melainkan juga pada anak-anak di bawah umur yang sama sekali tidak sadar bahwa ia sedang menjadi sasaran eksploitasi.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, atau Medan, banyak anak-anak perempuan yang dilacurkan. Kian hari, jumlah mereka kian meningkat, menunjukkan bahwa akar masalah yang dihadapi Mu’adzah berabad-abad lalu masih terus menghantui kita hingga kini.
Kisah Mu’adzah dan turunnya ayat An-Nur menjadi pengingat bahwa setiap perempuan, tanpa memandang usia dan status sosial, memiliki hak penuh atas tubuhnya sendiri.
Dengan begitu, trafficking adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus kita lawan bersama. Sudah saatnya kita tidak hanya prihatin, tapi bertindak nyata melindungi perempuan dan anak-anak dari cengkeraman para predator kejahatan seksual.
Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya trafficking, memperkuat penegakan hukum, dan memberikan dukungan kepada para korban agar mereka dapat bangkit kembali dan menjalani hidup dengan layak. []











































