Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tuhan Menyayangi Perempuan: Melihat Maksud Tuhan Di Balik Kodrat Haid

Biarlah perempuan yang berijtihad untuk dirinya sendiri, karena ia yang paling tahu apa yang paling dibutuhkan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
3 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Kodrat Haid

Kodrat Haid

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ajaran agama Islam tidak berpihak pada perempuan. Demikianlah klaim Barat atas realita umum yang para perempuan Muslim alami dalam berbagai budaya masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia. Klaim tersebut dapat disanggah oleh para intelektual Muslim kontemporer dengan pendekatan-pendekatan yang menjadi keahliannya, seperti tafsir, sosio-historis, tasawuf, dan lain sebagainya.

Realita diskriminasi yang terpotret oleh Barat tidak sepenuhnya keliru, karena masih terdapat dominasi budaya patriarki dalam pemaknaan teks syariat. Selain itu juga implementasinya dalam konteks kehidupan sebagian besar masyarakat Muslim.

Perempuan dalam budaya patriarki ditempatkan sebagai subjek kedua, objek seksual, pelengkap kehidupan laki-laki, dan tidak memiliki ruang kemerdekaan sebagaimana laki-laki. Perspektif adil gender yang tidak para pembaca literatur keagamaan (mubaligh, dai, penceramah) miliki, juga menjadi salah satu faktor pelanggengan budaya patriarki tersebut.

Sebut saja bagaimana isu poligami, domestikasi perempuan, sunat perempuan, atau intervensi pakaian masih merajalela dengan segala dampak buruknya bagi perempuan, baik secara fisik dan juga mental.

Selama isu-isu tersebut masih kita baca secara tekstual, rigid, dan tidak kita sesuaikan dengan kondisi kontemporer, maka teks-teks keagamaan akan selamanya menjadi donatur utama diskriminasi terhadap perempuan. Alih-alih menjadi alternatif jawaban kehidupan yang rahmatan.

Isu Haid

Di antara banyak isu yang dapat kita kaji dalam ruang agama dan perempuan, isu kodrat haid adalah isu yang menarik perhatian penulis. Perlu penulis tegaskan, diksi haid dalam literatur Fikih memiliki persamaan dan perbedaan dengan diksi menstruasi dalam ilmu kesehatan.

Penulis pernah mengulik hal ini dengan melakukan kajian teks juga observasi terhadap pengalaman perempuan yang berbeda-beda. Di mana secara garis besar menyimpulkan, bahwa haid dalam kajian Fikih adalah: pertama, darah yang keluar dari rahim perempuan yang sehat pada usia tertentu. Pada pemaknaan ini, haid sama dengan menstruasi.

Kedua, darah yang keluar dari rahim perempuan yang hamil dan telah mencapai kurun waktu 24 jam, sehari semalam. Pemaknaan kedua ini adalah pemaknaan yang menunjukkan alangkah humanisnya ajaran agama Islam yang mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan.

Secara ilmu kesehatan, sangat mustahil perempuan hamil mengalami menstruasi, karena sel telurnya telah terbuahi. Akan tetapi, perempuan hamil sangat mungkin mengalami haid, yakni ketika ia mengalami pendarahan yang memenuhi jangka waktu 24 jam.

Oleh karena itu, haid dalam kondisi ini adalah takhfifan, keringanan bagi para perempuan hamil untuk boleh tidak melaksanakan ibadah-ibadah yang sifatnya fardlu ‘ain. Seperti salat dan puasa; takhfifan ini diformulasikan -Imam Syafii khususnya- sebagai respon atas kondisi kehamilan tiap perempuan yang tidak sama. Tujuannya agar kewajiban-kewajiban syariat tidak membebani mereka dalam kondisi darurat yang dapat mempertaruhkan nyawa di dalamnya.

Bukan Tanda Lemah Akal

Lagi-lagi, haid bukanlah tanda lemah (akal dan agama) dan kotornya (fisik) perempuan. Melainkan bentuk dari cinta Tuhan dalam proses keberlangsungan kehidupan generasi selanjutnya.

Seandainya kita membaca teks ini secara tekstual, maka teks agama akan selalu terbentur dengan sains yang berkemajuan, seolah-olah teks agama sangat terbelakang. Menjadi hal berbeda saat kita membacanya dengan memberikan sentuhan perspektif gender berdasarkan pengalaman perempuan.

Maka kita akan menemukan banyak pengetahuan yang mencerahkan, tentang bagaimana kerasnya ikhtiar para mujtahid akbar tersebut dalam merumuskan fatwa. Yakni tentang komprehensifnya literatur terdahulu yang dapat kita jadikan yurisprudensi sepanjang zaman. Lalu tentang tantangan bagi penyampai teks keagamaan di era sekarang untuk memiliki kemampuan mengalih-bahasakan literatur keislaman, agar memiliki spirit adil gender, juga sinergitas terhadap ilmu pengetahuan.

Jika telah demikian, agama bukanlah dogma yang isinya tentang tahayul dan ancaman menakutkan, melainkan tentang pengetahuan kehidupan yang selalu kita cari-cari dan kita butuhkan, bukan ditinggalkan.

Hal serupa untuk kasus yang berkelindan dengan kodrat haid, yakni tentang isu kuku dan rambut perempuan. Apakah wajib untuk kita kumpulkan dan kita sucikan bebarengan saat mandi besar, atau tidak wajib untuk melakukan itu.

Tentu penulis tidak akan menuliskan panjang lebar terkait teks-teks khilafiyah/perbedaan pendapat di dalamnya, karena membutuhkan halaman yang tidak sedikit untuk membincangnya. Dalam tulisan ini penulis hanya ingin menuliskan refleksi di balik perbedaan pendapat atas isu tersebut, sebagai kontribusi dalam wacana keislaman. Bahwasanya sejatinya ajaran agama itu bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menyelamatkan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pada infografis Instagram BincangMuslimah.com tertuliskan, perbedaan-perbedaan pendapat para ulama dalam mengakomodir isu rambut perempuan saat haid. Yaitu meliputi kuku, gigi, kulit, dan anggota tubuh lainnya. Perbedaan tersebut hadir sebagai respon atas syarat sah bersuci dari hadas besar. Yakni terbasuhnya semua anggota tubuh yang dapat terjangkau air oleh aliran air dalam prosesnya.

Hal ini berdampak pada beberapa praktik yang menakutkan, menyulitkan dan memberatkan perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mengumpulkan rambut dan kukunya selama haid untuk kemudian kita sucikan bersama ketika mandi besar.

Bahkan tidak sedikit pula perempuan yang menghindari membersihkan rambut kepalanya untuk meminimalisir rontoknya rambut yang mereka miliki. Dan, tidak sedikit penyakit baru bermunculan karena kurangnya ikhtiar membersihkan diri saat hadas besar.

Tidak masalah jika hadas besar hanya berlangsung 1 atau 2 hari. Lantas bagaimana jika hadas tersebut mencapai 60 hari, seperti pada perempuan yang sedang nifas? Di sinilah agama tergambarkan menjadi aspek yang mendiskriminasi perempuan, dalam perkara yang nampak sederhana sekalipun.

Realitanya, pendapat atas isu itu sangat beragam, ada yang menganjurkan untuk kita sucikan bebarengan. Ada juga yang tidak mensyaratkan hal tersebut. Tiada yang salah dari kedua pendapat tersebut, sehingga tidak perlu kita perdebatkan. Perbedaan pendapat harus tetap eksis untuk mengakomodir pengalaman, perasaan dan pengetahuan yang sangat beragam. Demikianlah maksud dari Islam yang rahmatan.

Makna di Balik Perbedaan

Esensi di balik perbedaan pendapat ini adalah, setiap manusia, dianjurkan untuk lebih perduli kepada kebersihan dan kesehatan diri, ini tidak saja berlaku pada perempuan. Melainkan juga pada laki-laki; karena di antara 6 sebab yang menjadikan wajibnya mandi besar bagi manusia. Empat sebab yang ada juga dimiliki oleh laki-laki, sehingga yang menjadi syarat sahnya juga menjadi perkara yang harus kita perhatikan bebarengan.

Rambut (di mana pun letak tumbuhnya) dan kuku merupakan anggota tubuh yang memiliki perawatan sedikit ekstra daripada anggota tubuh lainnya. Minimal seminggu sekali kuku harus kita potong atau kita bersihkan, karena berkaitan dengan kualitas pencernaan dalam proses makan.

Demikian juga pada rambut, entah itu kita keramas, dilembutkan, diwarnai, ia adalah anggota tubuh yang selalu mendapatkan perawatan ekstra, bagi laki-laki dan perempuan.

Keduanya menjadi salah satu indikator untuk menilai kualitas kesehatan manusia. Saat manusia ingin membersihkan diri dari hadas kecil dan besar, agama menganjurkan untuk memperhatikan anggota tubuh ini pula.

Apakah kuku kita mengalami perubahan warna dan bentuk, apakah rambut kita mengalami kerontokan yang banyak atau sedikit, keperdulian kita terhadap hal ini merupakan ikhtiar untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri.

Arah dari ajaran agama yang demikian adalah membimbing kita untuk memiliki waktu lebih untuk me time dengan diri kita yang lain. Yakni kuku, rambut, kulit, dan lainnya. Lagi-lagi, bukan untuk memberatkan, melainkan cara lain dari perwujudan kasih sayang Tuhan.

Gradasi Hukum Syariat

Demikian pula terhadap khilafiyah pada treatment yang dilakukan pada anggota tubuh tersebut, seperti memakai kutek, menyambung rambut, sulam alis, sulam bibir, menyemir rambut, mengikir dan belungsung gigi.

Sejatinya para ulama terdahulu sudah mengakomodir kebutuhan perempuan yang berbeda-beda kebutuhan dan kondisinya. Tugas para mubaligh adalah menyampaikan gradasi hukum yang ada. Bukan berusaha memonopoli bunyi hukum berdasarkan pengalamannya saja.

Penulis pernah bertanya pada drg. Dea Safira tentang veneer gigi, sebagai seorang dokter gigi beliau menjawab, bahwasanya treatment tersebut membutuhkan biaya dan usaha lebih banyak dalam perawatannya. Selain itu juga pasien tidak akan mampu menggigit makanan yang keras selayaknya gigi biasa tanpa di-veneer.

Untuk yang membutuhkan perawatan ini, menjadi wajib untuk menunjang penampilan. Tentunya dengan biaya yang kita siapkan. Namun untuk yang tidak terlalu memerlukan, dan tidak memiliki biaya dalam perawatan, lebih baik jangan.

Di sinilah fungsi dari gradasi hukum syariat yang para ulama tawarkan. Tidak saja mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, psikis, yang semuanya untuk kebaikan dan kemudahan perempuan, dengan berbagai kondisi dan kebutuhannya. Sehingga, apapun yang menjadi pilihan perempuan terhadap tubuhnya, seyoyanya tidak lagi menjadi perdebatan. Karena agama Tuhan hadir untuk menyayangi semua pilihan dalam hidupnya.

Biarlah perempuan yang berijtihad untuk dirinya sendiri, karena ia yang paling tahu apa yang paling ia butuhkan. Demi kebaikan hidupnya, yang bersifat lahiriyah (fisik) dan batiniyah (mental). Dengan demikian, semua perempuan akan bahagia, karena sejatinya, Tuhan menyayangi mereka. []

 

Tags: Fikih Darah PerempuanHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuankodratMenstruasiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ukuran Kesaksian adalah Integritas dan Kapabilitas

Next Post

Pesan Al-Qur’an untuk Relasi Suami Istri

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Relasi Istri

Pesan Al-Qur'an untuk Relasi Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan
  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0