Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    Kelekatan Spiritual

    Jangan Mudah Menghakimi Keimanan Sesama: Menyelami 5 Gaya Kelekatan Spiritual

    Bencana Sumatra

    Bencana Sumatra, Alarm Keras untuk Implementasi Ekoteologi

    Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    Disabilitas

    Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tuhan Menyayangi Perempuan: Melihat Maksud Tuhan Di Balik Kodrat Haid

Biarlah perempuan yang berijtihad untuk dirinya sendiri, karena ia yang paling tahu apa yang paling dibutuhkan

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
3 Oktober 2024
in Personal
0
Kodrat Haid

Kodrat Haid

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ajaran agama Islam tidak berpihak pada perempuan. Demikianlah klaim Barat atas realita umum yang para perempuan Muslim alami dalam berbagai budaya masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia. Klaim tersebut dapat disanggah oleh para intelektual Muslim kontemporer dengan pendekatan-pendekatan yang menjadi keahliannya, seperti tafsir, sosio-historis, tasawuf, dan lain sebagainya.

Realita diskriminasi yang terpotret oleh Barat tidak sepenuhnya keliru, karena masih terdapat dominasi budaya patriarki dalam pemaknaan teks syariat. Selain itu juga implementasinya dalam konteks kehidupan sebagian besar masyarakat Muslim.

Perempuan dalam budaya patriarki ditempatkan sebagai subjek kedua, objek seksual, pelengkap kehidupan laki-laki, dan tidak memiliki ruang kemerdekaan sebagaimana laki-laki. Perspektif adil gender yang tidak para pembaca literatur keagamaan (mubaligh, dai, penceramah) miliki, juga menjadi salah satu faktor pelanggengan budaya patriarki tersebut.

Sebut saja bagaimana isu poligami, domestikasi perempuan, sunat perempuan, atau intervensi pakaian masih merajalela dengan segala dampak buruknya bagi perempuan, baik secara fisik dan juga mental.

Selama isu-isu tersebut masih kita baca secara tekstual, rigid, dan tidak kita sesuaikan dengan kondisi kontemporer, maka teks-teks keagamaan akan selamanya menjadi donatur utama diskriminasi terhadap perempuan. Alih-alih menjadi alternatif jawaban kehidupan yang rahmatan.

Isu Haid

Di antara banyak isu yang dapat kita kaji dalam ruang agama dan perempuan, isu kodrat haid adalah isu yang menarik perhatian penulis. Perlu penulis tegaskan, diksi haid dalam literatur Fikih memiliki persamaan dan perbedaan dengan diksi menstruasi dalam ilmu kesehatan.

Penulis pernah mengulik hal ini dengan melakukan kajian teks juga observasi terhadap pengalaman perempuan yang berbeda-beda. Di mana secara garis besar menyimpulkan, bahwa haid dalam kajian Fikih adalah: pertama, darah yang keluar dari rahim perempuan yang sehat pada usia tertentu. Pada pemaknaan ini, haid sama dengan menstruasi.

Kedua, darah yang keluar dari rahim perempuan yang hamil dan telah mencapai kurun waktu 24 jam, sehari semalam. Pemaknaan kedua ini adalah pemaknaan yang menunjukkan alangkah humanisnya ajaran agama Islam yang mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan.

Secara ilmu kesehatan, sangat mustahil perempuan hamil mengalami menstruasi, karena sel telurnya telah terbuahi. Akan tetapi, perempuan hamil sangat mungkin mengalami haid, yakni ketika ia mengalami pendarahan yang memenuhi jangka waktu 24 jam.

Oleh karena itu, haid dalam kondisi ini adalah takhfifan, keringanan bagi para perempuan hamil untuk boleh tidak melaksanakan ibadah-ibadah yang sifatnya fardlu ‘ain. Seperti salat dan puasa; takhfifan ini diformulasikan -Imam Syafii khususnya- sebagai respon atas kondisi kehamilan tiap perempuan yang tidak sama. Tujuannya agar kewajiban-kewajiban syariat tidak membebani mereka dalam kondisi darurat yang dapat mempertaruhkan nyawa di dalamnya.

Bukan Tanda Lemah Akal

Lagi-lagi, haid bukanlah tanda lemah (akal dan agama) dan kotornya (fisik) perempuan. Melainkan bentuk dari cinta Tuhan dalam proses keberlangsungan kehidupan generasi selanjutnya.

Seandainya kita membaca teks ini secara tekstual, maka teks agama akan selalu terbentur dengan sains yang berkemajuan, seolah-olah teks agama sangat terbelakang. Menjadi hal berbeda saat kita membacanya dengan memberikan sentuhan perspektif gender berdasarkan pengalaman perempuan.

Maka kita akan menemukan banyak pengetahuan yang mencerahkan, tentang bagaimana kerasnya ikhtiar para mujtahid akbar tersebut dalam merumuskan fatwa. Yakni tentang komprehensifnya literatur terdahulu yang dapat kita jadikan yurisprudensi sepanjang zaman. Lalu tentang tantangan bagi penyampai teks keagamaan di era sekarang untuk memiliki kemampuan mengalih-bahasakan literatur keislaman, agar memiliki spirit adil gender, juga sinergitas terhadap ilmu pengetahuan.

Jika telah demikian, agama bukanlah dogma yang isinya tentang tahayul dan ancaman menakutkan, melainkan tentang pengetahuan kehidupan yang selalu kita cari-cari dan kita butuhkan, bukan ditinggalkan.

Hal serupa untuk kasus yang berkelindan dengan kodrat haid, yakni tentang isu kuku dan rambut perempuan. Apakah wajib untuk kita kumpulkan dan kita sucikan bebarengan saat mandi besar, atau tidak wajib untuk melakukan itu.

Tentu penulis tidak akan menuliskan panjang lebar terkait teks-teks khilafiyah/perbedaan pendapat di dalamnya, karena membutuhkan halaman yang tidak sedikit untuk membincangnya. Dalam tulisan ini penulis hanya ingin menuliskan refleksi di balik perbedaan pendapat atas isu tersebut, sebagai kontribusi dalam wacana keislaman. Bahwasanya sejatinya ajaran agama itu bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menyelamatkan.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pada infografis Instagram BincangMuslimah.com tertuliskan, perbedaan-perbedaan pendapat para ulama dalam mengakomodir isu rambut perempuan saat haid. Yaitu meliputi kuku, gigi, kulit, dan anggota tubuh lainnya. Perbedaan tersebut hadir sebagai respon atas syarat sah bersuci dari hadas besar. Yakni terbasuhnya semua anggota tubuh yang dapat terjangkau air oleh aliran air dalam prosesnya.

Hal ini berdampak pada beberapa praktik yang menakutkan, menyulitkan dan memberatkan perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mengumpulkan rambut dan kukunya selama haid untuk kemudian kita sucikan bersama ketika mandi besar.

Bahkan tidak sedikit pula perempuan yang menghindari membersihkan rambut kepalanya untuk meminimalisir rontoknya rambut yang mereka miliki. Dan, tidak sedikit penyakit baru bermunculan karena kurangnya ikhtiar membersihkan diri saat hadas besar.

Tidak masalah jika hadas besar hanya berlangsung 1 atau 2 hari. Lantas bagaimana jika hadas tersebut mencapai 60 hari, seperti pada perempuan yang sedang nifas? Di sinilah agama tergambarkan menjadi aspek yang mendiskriminasi perempuan, dalam perkara yang nampak sederhana sekalipun.

Realitanya, pendapat atas isu itu sangat beragam, ada yang menganjurkan untuk kita sucikan bebarengan. Ada juga yang tidak mensyaratkan hal tersebut. Tiada yang salah dari kedua pendapat tersebut, sehingga tidak perlu kita perdebatkan. Perbedaan pendapat harus tetap eksis untuk mengakomodir pengalaman, perasaan dan pengetahuan yang sangat beragam. Demikianlah maksud dari Islam yang rahmatan.

Makna di Balik Perbedaan

Esensi di balik perbedaan pendapat ini adalah, setiap manusia, dianjurkan untuk lebih perduli kepada kebersihan dan kesehatan diri, ini tidak saja berlaku pada perempuan. Melainkan juga pada laki-laki; karena di antara 6 sebab yang menjadikan wajibnya mandi besar bagi manusia. Empat sebab yang ada juga dimiliki oleh laki-laki, sehingga yang menjadi syarat sahnya juga menjadi perkara yang harus kita perhatikan bebarengan.

Rambut (di mana pun letak tumbuhnya) dan kuku merupakan anggota tubuh yang memiliki perawatan sedikit ekstra daripada anggota tubuh lainnya. Minimal seminggu sekali kuku harus kita potong atau kita bersihkan, karena berkaitan dengan kualitas pencernaan dalam proses makan.

Demikian juga pada rambut, entah itu kita keramas, dilembutkan, diwarnai, ia adalah anggota tubuh yang selalu mendapatkan perawatan ekstra, bagi laki-laki dan perempuan.

Keduanya menjadi salah satu indikator untuk menilai kualitas kesehatan manusia. Saat manusia ingin membersihkan diri dari hadas kecil dan besar, agama menganjurkan untuk memperhatikan anggota tubuh ini pula.

Apakah kuku kita mengalami perubahan warna dan bentuk, apakah rambut kita mengalami kerontokan yang banyak atau sedikit, keperdulian kita terhadap hal ini merupakan ikhtiar untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri.

Arah dari ajaran agama yang demikian adalah membimbing kita untuk memiliki waktu lebih untuk me time dengan diri kita yang lain. Yakni kuku, rambut, kulit, dan lainnya. Lagi-lagi, bukan untuk memberatkan, melainkan cara lain dari perwujudan kasih sayang Tuhan.

Gradasi Hukum Syariat

Demikian pula terhadap khilafiyah pada treatment yang dilakukan pada anggota tubuh tersebut, seperti memakai kutek, menyambung rambut, sulam alis, sulam bibir, menyemir rambut, mengikir dan belungsung gigi.

Sejatinya para ulama terdahulu sudah mengakomodir kebutuhan perempuan yang berbeda-beda kebutuhan dan kondisinya. Tugas para mubaligh adalah menyampaikan gradasi hukum yang ada. Bukan berusaha memonopoli bunyi hukum berdasarkan pengalamannya saja.

Penulis pernah bertanya pada drg. Dea Safira tentang veneer gigi, sebagai seorang dokter gigi beliau menjawab, bahwasanya treatment tersebut membutuhkan biaya dan usaha lebih banyak dalam perawatannya. Selain itu juga pasien tidak akan mampu menggigit makanan yang keras selayaknya gigi biasa tanpa di-veneer.

Untuk yang membutuhkan perawatan ini, menjadi wajib untuk menunjang penampilan. Tentunya dengan biaya yang kita siapkan. Namun untuk yang tidak terlalu memerlukan, dan tidak memiliki biaya dalam perawatan, lebih baik jangan.

Di sinilah fungsi dari gradasi hukum syariat yang para ulama tawarkan. Tidak saja mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, psikis, yang semuanya untuk kebaikan dan kemudahan perempuan, dengan berbagai kondisi dan kebutuhannya. Sehingga, apapun yang menjadi pilihan perempuan terhadap tubuhnya, seyoyanya tidak lagi menjadi perdebatan. Karena agama Tuhan hadir untuk menyayangi semua pilihan dalam hidupnya.

Biarlah perempuan yang berijtihad untuk dirinya sendiri, karena ia yang paling tahu apa yang paling ia butuhkan. Demi kebaikan hidupnya, yang bersifat lahiriyah (fisik) dan batiniyah (mental). Dengan demikian, semua perempuan akan bahagia, karena sejatinya, Tuhan menyayangi mereka. []

 

Tags: Fikih Darah PerempuanHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuankodratMenstruasiperempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Lingkungan Perempuan
Publik

Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik
  • Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban
  • Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi
  • KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID