Mubadalah.id – Untuk pertama kalinya, di Indonesia—bahkan di dunia—sebuah kongres digelar khusus bagi sekumpulan ulama perempuan dengan mandat utama merumuskan fatwa. Bukan sekadar forum diskusi, kongres ini bertujuan melahirkan pandangan keagamaan yang khas dan menawarkan alternatif kehidupan yang lebih adil, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Kongres tersebut bernama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Pertemuan pertama berlangsung pada 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringan, Cirebon. Lima tahun kemudian, kongres kedua digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah.
KUPI hadir di tengah lanskap keagamaan yang selama ini didominasi oleh otoritas laki-laki. Dalam sejarah Islam, suara perempuan sering kali hadir sebagai objek pembahasan, bukan sebagai subjek yang merumuskan pandangan. KUPI membalikkan posisi ini. Perempuanlah yang berbicara dan menjadi perumusnya.
Yang membuat KUPI berbeda bukan hanya karena pesertanya adalah perempuan, melainkan karena orientasi dan tujuannya. Kongres ini secara serius membangun otoritas perempuan. Fatwa-fatwa yang KUPI hasilkan lahir dari proses panjang yaitu riset, perumusan masalah, diskusi berlapis, hingga pengambilan keputusan kolektif.
Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, kehadiran KUPI menandai perubahan penting. Ia menunjukkan bahwa pengetahuan keagamaan bukanlah wilayah yang tertutup bagi perempuan. Sebaliknya, pengalaman hidup perempuan justru menjadi sumber penting dalam memahami teks dan realitas.
Dengan begitu, KUPI menjadi ruang untuk produksi pengetahuan. Di sini, agama KUPI jadikan sebagai sumber etika sosial yang terus ia uji oleh kenyataan hidup.
Fatwa yang lahir dari KUPI berangkat dari problem nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, eksploitasi, ketimpangan, dan kerusakan lingkungan. Dengan begitu, agama kembali KUPI letakkan sebagai alat pembebasan, bukan alat legitimasi ketidakadilan.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren



















































