Mubadalah.id – Keberadaan ulama perempuan tidak hanya tercatat dalam sejarah Islam, tetapi juga tumbuh kuat dan berakar dalam tradisi keilmuan Islam di Nusantara.
Hal tersebut disampaikan oleh KH. Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dalam tulisannya yang dimuat di website Kupipedia.id.
Kiai Marzuki menegaskan bahwa anggapan ulama identik dengan laki-laki tidak sejalan dengan fakta sejarah di berbagai wilayah Indonesia.
Sejak lama, perempuan berperan aktif dalam pengembangan ilmu keislaman, baik melalui pendidikan, penulisan kitab, dakwah. Maupun kerja-kerja sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat nama Fatimah al-Banjari, seorang ulama perempuan yang menulis kitab Parukunan Jamaluddin. Kitab ini menjadi rujukan penting dalam pembahasan fikih praktis. Terutama hukum keluarga yang sesuai dengan konteks lokal, termasuk pengaturan harta bersama atau gono-gini.
Karya tersebut menunjukkan kemampuan ulama perempuan dalam merumuskan ajaran Islam yang responsif terhadap realitas sosial.
Di Sulawesi Selatan
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Aisyah We Tenriolle kita kenal luas atas jasanya dalam mengumpulkan, merawat, dan melestarikan manuskrip La Galigo. Naskah ini tidak hanya bernilai sastra tinggi, tetapi juga memuat pandangan hidup, etika, dan nilai spiritual masyarakat Bugis yang berkelindan dengan ajaran Islam.
Dari Sumatera Barat, sejarah mencatat Rahmah el-Yunusiah (1900–1969) sebagai tokoh sentral pendidikan Islam perempuan. Ia mendirikan Diniyah Puteri Padang Panjang, lembaga pendidikan modern bagi perempuan yang diakui secara internasional.
Atas kontribusinya, Rahmah dianugerahi gelar Syaikhah oleh Universitas Al-Azhar, Kairo, sebuah pengakuan langka terhadap otoritas keilmuan perempuan dari Asia Tenggara.
“Sejarah Nusantara menunjukkan bahwa ulama perempuan bukan hanya hadir, tetapi menjadi pilar penting pendidikan dan pemikiran Islam,” tulis Kiai Marzuki.
Ia juga menyinggung peran Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat, akademisi dan pemikir Islam yang pernah menjabat Direktur Pendidikan Tinggi Kementerian Agama. Kontribusinya dalam pengembangan kebijakan pendidikan Islam dan psikologi agama menegaskan peran strategis ulama perempuan di era modern.
Menurut Kiai Marzuki, rangkaian fakta historis dan kontemporer ini membantah anggapan bahwa perempuan tidak memiliki kapasitas keulamaan.
Minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga ulama saat ini, katanya, karena banyaknya hambatan struktural dan ideologis, bukan karena ketiadaan kompetensi keilmuan. []


















































