Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama Perempuan Indonesia Menjawab Kritik Perempuan Khilafah

Bagi penulis, kehadiran ulama perempuan Indonesia, menjadi salah satu pencapaian luar biasa atas suara perempuan yang berasal dari kalangan agamawan

Muallifah by Muallifah
13 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Ulama Perempuan Indonesia

Ulama Perempuan Indonesia

4
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia, atau yang dikenal dengan sebutan KUPI, menjadi salah satu forum penting dalam menjawab tantangan permasalahan perempuan pada masa kini. kehadiran ulama perempuan, dalam setiap wacana keilmuan, khususnya pengetahuan agama, menjadi fatwa yang ditunggu.

Apalagi pada bulan 25-27 November yang akan datang, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) akan digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri (Jepara). Sejak tahun 2017 silam, para ulama perempuan dengan sadar utuh memperkuat narasi yang ingin disampaikan ke publik dengan pengetahuan agama yang dimiliki.

Tentu, penulis tidak meragukan secara keilmuan dan kiprah yang sudah dilakukan oleh para ulama perempuan Indonesia yang tergabung dalam forum tersebut. Apresiasi itu pula diberikan oleh para aktivis khilafah (Red; perempuan khilafah) dalam sebuah tulisan yang berjudul “Mewaspadai Tuntutan Kesetaraan Gender dalam Ikrar Ulama Perempuan Indonesia” yang ditulis oleh; Dedeh Wachidah Ahmad, dilansir melalui muslimahnews.net.

Di satu sisi, mereka mengapresiasi kehadiran ulama perempuan Indonesia. akan tetapi, disis lain, perempuan khilafah mengugat kehadiran ulama perempuan Indonesia karena ada ide kesetaraan gender yang didengungkan dalam nafas perjuangannya. Bagi mereka, kelompok ini sangat bermasalah terhadap eksistensi Islam dan mencemarkan nama baik Islam. Apakah benar demikian? Mari kita simak!

Kesetaraan gender tidak perlu ditolak, pemikiran perempuan butuh keberpihakan

Bagi penulis, kehadiran ulama perempuan Indonesia, menjadi salah satu pencapaian luar biasa atas suara perempuan yang berasal dari kalangan agamawan. Sebab sejauh ini, eksistensi perempuan dalam ranah keagamaan, khususnya di pondok pesantren, tidak hadir ke publik meski jasanya sangat luar biasa.

Para bunyai di pondok pesantren, misalnya. Mereka menjadi guru bagi para santri putri untuk memberikan bimbingan seputar masalah perempuan, seperti: haidh, nifas ataupun melahirkan. Tidak hanya itu, kehadiran para ulama perempuan Indonesia, khususnya di desa, sangat membantu dalam kegiatan musyawarah perempuan. hal ini karena, secara pengetahuan agama, ulama perempuan dianggap lebih mampu untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, dalam melihat konteks sejarah Indonesia, para pejuang perempuan yang berasal dari kalangan bunyai, kontribusinya sangat besar, mulai dari Nyai Walidah, Nyai Khairiyyah Hasyim, Rohana Kudus, Rasuna Said, Nyai Djuaesih, dll. Kiprah ulama perempuan yang bergerak di pelbagai bidang, mulai dari pendidikan, ekonomi hingga sosial, perlu kita apresiasi kehadirannya untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.

Meskipun mereka sudah menunjukkan eksistensinya melalui perjuangan panjang. Bukan berarti selesailah perjuangan. Sebab banyak sekali tugas-tugas besar untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan, khususnya ruang untuk mengkampanyekan kesetaraan gender.

Kita perlu mengkritik dan menggugat atas narasi yang disampaikan oleh para perempuan khilafah yang menolak kesetaraan gender. Bagaimanapun, eksistensi dari ulama perempuan Indonesia dengan fatwa, kegiatan dan seluruh nafas perjuangan yang disampaikan, kesetaraan gender merupakan bagian dari perjuangan yang tidak bisa dilepaskan.

Mengapa penulis menyampaikan bahwa kesetaraan gender tidak menyimpang dari Islam, dan perjuangan Ulama Perempuan Indonesia tidak menyimpang?  Setidaknya, penulis memiliki beberapa alasan sebagai berikut. Dan, ini jawaban atas kritik perempuan khilafah terhadap kehadiran ulama perempuan Indonesia.

Pertama, narasi bahwa Islam sangat memuliakan perempuan sejalan dengan kesetaraan gender yang didengungkan oleh para ulama perempuan. Kemuliaan perempuan tidak dimaknai bahwa perempuan harus tinggal di rumah, diam dan mengabdi pada suami. Kemampuan sama, yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan harus dimaksimalkan, baik laki-laki ataupun perempuan. Sehingga, kehadiran perempuan sangat penting, dan diakui perannya dimanapun ia berada.

Kedua, para perempuan khilafah sangat anti dengan kapitalisme, atau apa yang apapun yang berasal dari Barat. Bagi mereka, kesetaraan gender merupakan ide yang berasal dari Barat.  Seperti yang kita pahami bahwa, para aktivis khilafah sangat fobia dengan kesetaraan gender. Pada keseimpulannya, ide apapun, khususnya kesetaraan gender, pasti akan ditolak oleh para aktivis khilafah.

Pada hakikatnya, perempuan khilafah melalui narasinya, hanya butuh afirmasi suara tentang penegakan khilafah. Mereka butuh keberpihakan publik agar kampanye penegakan khilafah semakin banyak didengar. Tanpa sadar, mereka mematikan tuntutan etik menjadi perempuan, yakni mendukung perempuan yang selama ini mengalami ketertindasan, dan permasalahan perempuan. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fatwa KUPIIndonesiaIslam NusantaraJaringan KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Mendampingi Istri Saat Melahirkan

Next Post

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

2 Hikmah Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0