Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Untuk Sebuah Nama, yang Kini telah Tiada

Rumah yang ia rindukan sebagai ruang aman, tak lagi memberikan kenyamanan. Namun justru membuatnya semakin ketakutan. Ia enggan pulang, cinta orang tua tak lagi mampu ia kenang.

Zahra Amin Zahra Amin
7 Agustus 2021
in Personal
0
Sebuah Nama

Sebuah Nama

255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gundukan tanah merah itu masih basah. Papan kayu yang tertulis namanya, masih jelas terbaca. Gadis kecil itu telah tiada. Namun tidak dengan kisah pilu, dan kesedihan yang bertahun-tahun dibekapnya dalam kesunyian yang panjang, sebagai korban kekerasan seksual yang dengan tega dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sungguh biadab dan tak bermoral!

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, aku tuliskan kisahnya. Ia hanya gadis kecil, sama seperti anak-anak lainnya yang masih suka bermain, dan ingin menghabiskan banyak waktu bersama teman-temannya. Tetapi kekerasan seksual telah merenggut masa depan gadis kecil itu dengan paksa. Rumah yang ia rindukan sebagai ruang aman, tak lagi memberikan kenyamanan. Namun justru membuatnya semakin ketakutan. Ia enggan pulang, cinta orang tua tak lagi mampu ia kenang.

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, aku ingin memastikan kisahnya takkan lagi terulang. Memberikan rasa keadilan bagi korban dengan seberat-beratnya hukuman untuk pelaku, meski itu orang terdekatnya sendiri. Kedua, memberikan perlindungan dan pemulihan serta kepastian masa depan bagi para korban-korban kekerasan seksual lainnya. Karena akhir kisah yang bahagia, tak hanya tertulis dalam cerita-cerita novel atau drama korea, tetapi juga menjadi hak setiap orang yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.

Ketika dalam kondisi tak berdaya itu, orang-orang disekitarnya-lah yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa, siapapun ia yang pernah mengalami kekerasan, berhak atas rasa damai dan kebahagiaan yang pernah direnggut paksa dari hidupnya. Dan negara, melalui RUU PKS, wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum itu.

Hal itu bukan tanpa alasan. KH Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” menyampaikan satu pertanyaan penting, yang juga menjadi kegelisahan kami, para pendamping korban kekerasan seksual selama ini. Mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak? Dan bagaimana sikap Islam terhadapnya?

Buya Husein menjelaskan bahwa ada asumsi yang selama ini berkembang di publik. Asumsi pertama mengarahkan kesalahan pada perempuan, dengan kata lain, perempuan disalahkan karena memamerkan bagian-bagian tubuhnya yang terlarang (aurat) di ruang publik. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah, menggoda dan memicu hasrat seksual laki-laki.

Tetapi fakta yang terjadi tidak demikian. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama pemerkosaan yang terjadi bukan hanya terhadap perempuan muda dan cantik, melainkan juga terjadi pada perempuan balita, anak-anak, dan manula. Hal tersebut bisa juga terjadi terhadap istrinya (marital rape) atau terhadap darah dagingnya sendiri (incest).

Sedangkan asumsi kedua yang menyalahkan pelaku dengan basis moralitas atau agama. Pandangan ini mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena moralitas pelakunya yang rendah atau tak bermoral, atau kurang pengetahuan agamanya. Sebenarnya pandangan tersebut boleh jadi betul dari satu sisi, tetapi jika melihat sisi lain ketika dalam sejumlah kasus pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual pelakunya merupakan orang-orang yang terhormat, atau dianggap terhormat dan bermoral tinggi, bagaimana kita bisa menjelaskan ini?

Tentu masih hangat dalam ingatan kita, ketika media ramai memberitakan seorang pengasuh pesantren di daerah Jawa Timur yang ditangkap polisi karena mencabuli santrinya. Fakta ini, menurut Buya Husein menggugurkan argumentasi terkait moralitas tersebut. Sehingga dengan demikian kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang mengakar lama dalam masyarakat. Yakni sebuah sistem patriarki, yang telah melegitimasi laki-laki sebagai pemegang otoritas dan superioritas, menguasai, kuat, pintar dan sebagainya.

Sebab dunia ini dibangun dengan cara berpikir untuk kepentingan laki-laki, hingga melahirkan keyakinan bahwa perempuan secara kodrat adalah makhluk yang lembut, lemah, posisinya di bawah laki-laki, inferior, melayani hasrat seksual laki-laki, dan sebagainya. Dengan kondisi tersebut, semakin menegaskan penempatan perempuan seakan-akan sah untuk ditaklukkan dan diperlakukan secara tidak adil, termasuk dengan cara-cara kekerasan.

Ketimpangan relasi kuasa berbasis gender ini diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih besar terhadap korban, baik secara ekonomi, pengetahuan, status sosial, dan lain-lain. Kendali muncul dalam bentuk relasi orang tua-anak, guru-murid, majikan-buruh, dan sebagainya.

Pesan Nabi untuk Memuliakan Perempuan

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, agar jiwamu tenang di alam sana, aku tuliskan kembali pesan Nabi Muhammad SAW untuk memuliakan perempuan. Pesan itu Nabi sampaikan dalam pidato Haji Perpisahan di Arafah. Nabi menyatakan:

“Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci seperti sucinya hari ini.” (HR. Bukhari)

“Camkan benar-benar! Perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya, karena mereka dalam tradisi kalian dianggap sebagai layaknya tawanan. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik.” (HR Bukhari).

Terakhir, untuk sebuah nama, yang kini telah tiada. Pesan Nabi tersebut menginspirasi sebagian laki-laki yang kini juga berjuang bersama kami, melakukan pembelaan terhadap kasus yang sedang kamu hadapi. Meski tanpa orang tua yang telah tega memperlakukanmu dengan semena-mena, percaya dan yakinlah bahwa masih banyak orang yang menyayangi dan mencintaimu. Tersenyum, dan berbahagialah. Karena kamu berhak menentukan atas takdir dan masa depanmu sendiri. []

 

 

 

 

Tags: Cegah Kekerasan SeksualGenderkeadilanKesetaraanperempuanPerlindungan KorbanRUU PungkasSahkan RUU PKS
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026
Pengalaman Perempuan
Publik

Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

1 Januari 2026
Wanita Mahal
Personal

Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

30 Desember 2025
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID