Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Untuk Sebuah Nama, yang Kini telah Tiada

Rumah yang ia rindukan sebagai ruang aman, tak lagi memberikan kenyamanan. Namun justru membuatnya semakin ketakutan. Ia enggan pulang, cinta orang tua tak lagi mampu ia kenang.

Zahra Amin by Zahra Amin
7 Agustus 2021
in Personal
A A
0
Sebuah Nama

Sebuah Nama

5
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gundukan tanah merah itu masih basah. Papan kayu yang tertulis namanya, masih jelas terbaca. Gadis kecil itu telah tiada. Namun tidak dengan kisah pilu, dan kesedihan yang bertahun-tahun dibekapnya dalam kesunyian yang panjang, sebagai korban kekerasan seksual yang dengan tega dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sungguh biadab dan tak bermoral!

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, aku tuliskan kisahnya. Ia hanya gadis kecil, sama seperti anak-anak lainnya yang masih suka bermain, dan ingin menghabiskan banyak waktu bersama teman-temannya. Tetapi kekerasan seksual telah merenggut masa depan gadis kecil itu dengan paksa. Rumah yang ia rindukan sebagai ruang aman, tak lagi memberikan kenyamanan. Namun justru membuatnya semakin ketakutan. Ia enggan pulang, cinta orang tua tak lagi mampu ia kenang.

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, aku ingin memastikan kisahnya takkan lagi terulang. Memberikan rasa keadilan bagi korban dengan seberat-beratnya hukuman untuk pelaku, meski itu orang terdekatnya sendiri. Kedua, memberikan perlindungan dan pemulihan serta kepastian masa depan bagi para korban-korban kekerasan seksual lainnya. Karena akhir kisah yang bahagia, tak hanya tertulis dalam cerita-cerita novel atau drama korea, tetapi juga menjadi hak setiap orang yang harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.

Ketika dalam kondisi tak berdaya itu, orang-orang disekitarnya-lah yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bahwa, siapapun ia yang pernah mengalami kekerasan, berhak atas rasa damai dan kebahagiaan yang pernah direnggut paksa dari hidupnya. Dan negara, melalui RUU PKS, wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum itu.

Hal itu bukan tanpa alasan. KH Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” menyampaikan satu pertanyaan penting, yang juga menjadi kegelisahan kami, para pendamping korban kekerasan seksual selama ini. Mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak? Dan bagaimana sikap Islam terhadapnya?

Buya Husein menjelaskan bahwa ada asumsi yang selama ini berkembang di publik. Asumsi pertama mengarahkan kesalahan pada perempuan, dengan kata lain, perempuan disalahkan karena memamerkan bagian-bagian tubuhnya yang terlarang (aurat) di ruang publik. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah, menggoda dan memicu hasrat seksual laki-laki.

Tetapi fakta yang terjadi tidak demikian. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama pemerkosaan yang terjadi bukan hanya terhadap perempuan muda dan cantik, melainkan juga terjadi pada perempuan balita, anak-anak, dan manula. Hal tersebut bisa juga terjadi terhadap istrinya (marital rape) atau terhadap darah dagingnya sendiri (incest).

Sedangkan asumsi kedua yang menyalahkan pelaku dengan basis moralitas atau agama. Pandangan ini mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena moralitas pelakunya yang rendah atau tak bermoral, atau kurang pengetahuan agamanya. Sebenarnya pandangan tersebut boleh jadi betul dari satu sisi, tetapi jika melihat sisi lain ketika dalam sejumlah kasus pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual pelakunya merupakan orang-orang yang terhormat, atau dianggap terhormat dan bermoral tinggi, bagaimana kita bisa menjelaskan ini?

Tentu masih hangat dalam ingatan kita, ketika media ramai memberitakan seorang pengasuh pesantren di daerah Jawa Timur yang ditangkap polisi karena mencabuli santrinya. Fakta ini, menurut Buya Husein menggugurkan argumentasi terkait moralitas tersebut. Sehingga dengan demikian kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang mengakar lama dalam masyarakat. Yakni sebuah sistem patriarki, yang telah melegitimasi laki-laki sebagai pemegang otoritas dan superioritas, menguasai, kuat, pintar dan sebagainya.

Sebab dunia ini dibangun dengan cara berpikir untuk kepentingan laki-laki, hingga melahirkan keyakinan bahwa perempuan secara kodrat adalah makhluk yang lembut, lemah, posisinya di bawah laki-laki, inferior, melayani hasrat seksual laki-laki, dan sebagainya. Dengan kondisi tersebut, semakin menegaskan penempatan perempuan seakan-akan sah untuk ditaklukkan dan diperlakukan secara tidak adil, termasuk dengan cara-cara kekerasan.

Ketimpangan relasi kuasa berbasis gender ini diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih besar terhadap korban, baik secara ekonomi, pengetahuan, status sosial, dan lain-lain. Kendali muncul dalam bentuk relasi orang tua-anak, guru-murid, majikan-buruh, dan sebagainya.

Pesan Nabi untuk Memuliakan Perempuan

Untuk sebuah nama, yang kini telah tiada, agar jiwamu tenang di alam sana, aku tuliskan kembali pesan Nabi Muhammad SAW untuk memuliakan perempuan. Pesan itu Nabi sampaikan dalam pidato Haji Perpisahan di Arafah. Nabi menyatakan:

“Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci seperti sucinya hari ini.” (HR. Bukhari)

“Camkan benar-benar! Perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya, karena mereka dalam tradisi kalian dianggap sebagai layaknya tawanan. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik.” (HR Bukhari).

Terakhir, untuk sebuah nama, yang kini telah tiada. Pesan Nabi tersebut menginspirasi sebagian laki-laki yang kini juga berjuang bersama kami, melakukan pembelaan terhadap kasus yang sedang kamu hadapi. Meski tanpa orang tua yang telah tega memperlakukanmu dengan semena-mena, percaya dan yakinlah bahwa masih banyak orang yang menyayangi dan mencintaimu. Tersenyum, dan berbahagialah. Karena kamu berhak menentukan atas takdir dan masa depanmu sendiri. []

 

 

 

 

Tags: Cegah Kekerasan SeksualGenderkeadilanKesetaraanperempuanPerlindungan KorbanRUU PungkasSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadits 39: Perempuan yang Menshalati Jenazah

Next Post

Karena Tidak Suka Ulama Perempuan Berceramah, Ibn Taimiyah Ditegur Nabi dalam Mimpi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Karena Tidak Suka Ulama Perempuan Berceramah, Ibn Taimiyah Ditegur Nabi dalam Mimpi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0