Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya dan melanjutkannya

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
3 Oktober 2025
in Publik
0
Disabilitas Taktampak

Disabilitas Taktampak

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu ketika mengikuti webinar bertajuk Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? saya merasa seperti mendapatkan angin segar pengetahuan. Belajar mengenai isu disabilitas dengan sudut pandang penyandang disabilitas itu sendiri seolah membuka cakrawala baru pada pemahaman saya.

Banyak sekali hal-hal baru, istilah-istilah baru, dan wawasan baru untuk mengembangkan perspektif yang lebih holistik. Dan jujur saja, ketika mengikuti webinar tersebut saya baru pertama kali mendengar adanya istilah hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat).

Dalam webinar tersebut narasumber menjelaskan bahwa 70-80%  disabilitas adalah disabilitas taktampak. Misalnya neurodivergence (disabilitas mental), low vision dan hard of hearing (disabilitas sensorik), lambat belajar (disabilitas intelektual), dan disabilitas fisik akibat penyakit kronis.

Apa sih Disabilitas Taktampak itu?

Hidden disability (disabilitas taktampak) atau invisible disability (disabilitas tidak terlihat) merupakan kondisi disabilitas yang tidak kasat mata secara fisik dari penampilan luar seseorang, tetapi tetap mempengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Invisible Disability Association mendefinisikan disabilitas tidak terlihat sebagai suatu kondisi fisik, mental, maupun neurologis yang tidak terlihat atau tidak tampak dari luar. Namun kondisi ini menimbulkan rasa sakit yang dapat membatasi pergerakan, indra, atau aktivitas. Karena kondisi disabilitas yang tidak terlihat inilah orang dengan disabilitas taktampak sering kali tidak mendapatkan perhatian atau dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.

Kondisi yang tidak terlihat tersebut membuat disabilitas tak tampak harus menghadapi tantangan berlapis. Beberapa di antaranya adalah lingkungan sosial yang menganggap “baik-baik saja”. Karena kondisi yang tak kasat mata, menimbulkan anggapan bahwa penyandang disabilitas taktampak tidak memiliki keterbatasan yang nyata.

Kemudian anggapan baik-baik saja ini memunculkan tantangan yang kedua, yaitu stigma negatif. Kerap kali masyarakat menuduhnya pura-pura, terutama ketika memanfaatkan tempat prioritas dalam fasilitas publik.

Maka, keadaan tersebut menjadi tantangan ketiga, yakni kesulitan akomodasi di tempat kerja, sekolah atau ruang publik karena kurangnya pemahaman dan kesadaran lingkungan sekitar. Dari ketiga tantangan tersebut penyandang disabilitas taktampak acap “tertuntut” untuk sehat dan beraktivitas secara “normal”.  

Gambaran Tantangan Penyandang Disabilitas Taktampak

Raissa Fathikha, penyandang disabilitas taktampak yang sekaligus narasumber webinar Quo Vadis Disabilitas Taktampak Akibat Penyakit Kronis dalam Undang-Undang Disabilitas Kita? menjabarkan gambaran tantangan yang dia hadapi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Raissa terlebih dahulu mengajak audiens untuk kembali mengingat bahwa disabilitas adalah sebuah konsep yang lahir akibat interaksi antara penyandang disabilitas dan hambatan sikap masyarakat serta lingkungan sosial. Adanya hambatan ini kemudian menjadi kendala bagi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam berkehidupan. 

Lalu dia menjelaskan kondisi yang ia alami, apa saja gangguan fungsi tubuhnya (impairment), hambatan yang dihadapi (activity limitation), dan hambatannya untuk berpartisipasi (participation restriction) penuh dan efektif dalam kehidupan, serta sikap lingkungan sosial yang menghambatnya.

Raissa memiliki kondisi penyakit kronis yaitu saraf Thoracic Outlet Syndrome (TOS), kondisi medis yang terjadi ketika saraf atau pembuluh darah di antara tulang selangka dan tulang rusuk pertama mengalami tekanan. Selain itu dia juga mengalami autoimun mixed Connective Tissue Disorder (MCTD) Mononeuritis, yaitu gangguan di mana sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang jaringan tubuh sendiri.

Sebab kondisi tersebut, Raissa mengalami gangguan fungsi tubuh. Antara lain nyeri terus menerus, terganggunya fungsi saraf, terganggunya sistem imun, dan kelelahan kronis. Bahkan ketika menjadi narasumber dalam webinar tersebut Raissa sedang dalam keadaan lelah dan menahan rasa sakit di tubuhnya.

Gangguan ini kemudian memunculkan hambatan. Yakni sulit menggunakan tangan dan pundak, sulit beraktivitas berat, sulit berjalan jauh atau bepergian, bahkan sulit merawat diri secara mandiri. Karena hambatan tersebut, Raissa tidak bisa berpartisipasi penuh dalam kehidupan sehari-hari.

Belum lagi dengan keadaan lingkungan sosial yang juga belum mendukung. Minimnya dokter, fasilitas publik tidak aksesibel, persyaratan kerja yang diskriminatif, hingga minimnya perlindungan hukum untuk disabilitas taktampak akibat penyakit kronis.

Bagaimana menyuarakannya?

Dalam UU No. 08 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) Tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud “Penyandang Disabilitas Fisik” adalah terganggunya fungsi gerak. Yaitu amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, yang merupakan jenis disabilitas fisik tampak.

Saat ini, Raissa bersama kuasa hukumnya, Nur Fauzi, sedang melakukan permohonan uji materiil UU Tentang Disabilitas ke Mahkamah Konstitusi. Petitumnya adalah memperluas pemaknaan dari Disabilitas Fisik pada penjelasan Pasal 4 ayat (1). Perluasan makna tersebut, selain menjelaskan tentang disabilitas fisik tampak harus menjelaskan pula disabilitas fisik taktampak. Seperti akibat penyakit kronis autoimun, nyeri kronis, kanker dan penyakit pada organ/sistem organ lainnya.

Judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan agar penyandang disabilitas taktampak mendapat pengakuan dalam Undang-undang. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas tersebut dapat meminimalisir hambatan bagi orang dengan penyandang disabilitas fisik taktampak untuk mengakses haknya.

MK memiliki wewenang untuk memberikan perintah terhadap pemerintah agar segera membentuk aturan untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas fisik taktampak. Terutama dalam penyediaan akomodasi yang aksesibel, aturan dalam pendidikan inklusif dan pekerjaan, hingga aturan teknis.

Raissa telah memulai perjuangan untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan dan keadilan, maka tugas kita harus mendukungnya secara penuh dan melanjutkannya. Kita dapat memulainya dari membangun kesadaran dan pembelajaran diri dengan memahami kondisi hingga tantangan yang dialami penyandang disabilitas taktampak.

Kemudian memberikan ruang bagi mereka untuk memunculkan suara aspirasinya. Lalu yang terakhir, ikut serta menyebarluaskan suara tersebut untuk mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi keragaman yang ada. []

 

Tags: Disabilitas TaktampakHak Penyandang DisabilitashukumInklusi SosialIsu DisabilitaskebijakanMahkamah KonstitusiRegulasi
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

15 November 2025
Memandang Disabilitas
Publik

Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

15 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Berdayakan Penyandang Disabilitas
Publik

Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

14 November 2025
Kosmetik Ramah Difabel
Publik

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID