• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Ulama Fikih

Nabi Saw selalu mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dan juga putri-putri beliau, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Redaksi Redaksi
17/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ulama fikih tentang walimah pernikahan, maka mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah.

Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: “Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsiibat ‘azhimah).”

Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa menjadi wajib.

Beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban.

Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a di bawah ini.

Baca Juga:

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Abdurrahman bin Auf r.a bertandang ke Rasulullah Saw dengan tampak ada tanda kekuningan. Lalu Rasulullah Saw bertanya tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar.

“Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw. “Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Kemudian, Rasulullah Saw berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukharti, no. 5208).

Walimah Pernikahan Putri Nabi Saw

Walimah juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan yang biasanya sembunyi-sembunyi. Nabi Saw selalu mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dan juga putri-putri beliau, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Menurut para ulama yang mewajibkan walimah, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus menggadanya (mengganti) pada hari lain. Apalagi pihak perempuan menuntut adanya walimah, maka gada menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.

Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah dalam fikih. Makanan walimah yang penting berupa sajian yang bisa dinikmati beberapa orang.

Dengan dua mud gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup dianggap walimah menurut pandangan mayoritas ulama fikih.

Menurut Mazhab Syafi’i, walimah bagi orang yang memiliki harta minimal menyembelih seekor kambing.

Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan Hadis Jabir r.a di atas. Sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing. Walaupun secara prinsip, makanan apa pun sudah bisa menggugurkan kesunahan walimah yang diajarkan Rasulullah Saw. []

Tags: fikihpandanganpernikahanulamaWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Narasi Pernikahan

    Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID