Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia.
Buya Husein menemukan paradigma mewujudkan keadilan dan menegakkan kemaslahatan ini ada pada semua ilmu hukum fiqh Islam.
Lebih lanjut, Buya Husein mengutip pendapat Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa, misalnya, mengemukakan bahwa kemaslahatan sebagai tujuan syariâah.
Pandangan dan pendirian mereka yang beragam ini, kata Buya Husein, sesungguhnya merupakan akibat dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qurâân maupun Hadits Nabi saw.
Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al-Qurâan dan Hadits Nabi Saw. Sebab menafikan keduanya mengakibatkan ia kehilangan identitasnya sebagai muslim.
Terkait dengan hal ini, Prof. Dr. Husein al-Dzahabi mantan Menteri Waqaf Mesir dan Guru Besar Universitas al-Azhar pernah mengatakan: âKebenaran Agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaaan cara keberagaman umat manusia atau apa yang kemudian disebut dalam ajaran Islam sebagai âtanawwuâ al-âabadahâ. Jika ini dapat dipahami niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang saling mengkafirkanâŚâ (lihat: Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).
Terlebih, Buya Husein menyampaikan, lalu dari mana dan mengapa orang berbeda-beda dalam memaknai teks?
Untuk menjelaskan hal ini, adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Faruq Abu Zaid dalam bukunya Al-SyarĂŽâah al-Islâmiyah baina al-MuhâfizhĂŽn wa al-MujaddidĂŽn (Syariâah Islam antara tradisionalis-konservatis dan modern) bahwa âkeberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masingâ. FârĂťq mengatakan: âAnna Madzâhib al-Fiqh al-Islâmy laisat siwâ inâikas li tathawwur al-hayâh al-Ijtimââiyyah fĂŽ al-âAlam al-Islâmyâ. (hlm. 16).
Perebutan pemaknaan atas teks pada akhirnya harus disudahi melalui mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah al-Qurâan; musyawarah, dan cara-cara yang demokratis, bukan dengan jalan sendiri-sendiri apalagi dengan menggunakan kekerasan, membunuh, termasuk membunuh karakter orang. (Rul)
















































