Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Yang Luput dari Ceramah Resepsi Pernikahan

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang kokoh (mitsaqan ghalidhan) antara dua manusia, laki-laki dan perempuan, sehingga nasihat pernikahan hendaknya disampaikan secara adil dan proporsional kepada keduanya. Sayangnya, mayoritas nasihat itu berat sebelah porsinya.

Rifaatul Mahmudah Rifaatul Mahmudah
2 Desember 2020
in Keluarga, Kolom
0
Yang Luput dari Ceramah Resepsi Pernikahan
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa kali saya mengikuti resepsi pernikahan atau kalau dalam bahasa jawanya dikenal dengan acara ‘walimahan’/walimah al-‘ursy. Wajah berbinar dari kedua mempelai menjadikan para tamu turut bahagia melihatnya.

Namun, yang mengganjal dari beberapa resepsi yang saya ikuti, seringkali pada saat sesi ceramah yang disampaikan oleh tokoh agama setempat, isi dari ceramah itu hanya untuk perempuan, seperti perempuan harus melayani suami, harus tampil menyenangkan di depan suami, harus selalu tersenyum meski dihimpit oleh krisis ekonomi, intinya tidak boleh kelihatan jelek di depan suami, dan sederet kewajiban-kewajiban dan kriteria shalehah lainnya.

Tentu ini tidak adil, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang kokoh (mitsaqan ghalidhan) antara dua manusia, laki-laki dan perempuan, sehingga nasihat pernikahan hendaknya disampaikan secara adil dan proporsional kepada keduanya. Sayangnya, mayoritas nasihat itu berat sebelah porsinya. Jika nasihat ini dipahami oleh suami yang memahami konsep kesalingan; saling membantu, saling menghargai, saling menjaga, dan nilai-nilai positif lainnya, maka tidak akan terjadi problematika dalam keluarganya.

Namun, yang menjadi masalah adalah ketika sang suami memahami itu secara literal dan tidak memiliki nilai-nilai kesalingan dalam dirinya, maka ia akan menjadi suami yang suka menuntut agar istrinya selalu sempurna di depan dirinya. Problematikanya lagi ketika istri bekerja dan sang suami tidak memiliki pandangan kesalingan, maka istri akan memiliki beban ganda (publik dan domestik). Istri akan selalu dituntut mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga, meskipun ia juga bekerja.

Tugas rumah tangga adalah tugas bersama baik laki-laki maupun perempuan, terutama jika di zaman sekarang ini banyak istri yang memilih untuk bekerja sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan ekonomi keluarga. Selain itu, tugas mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga bukan merupakan kodrat baik istri maupun suami, sehingga dalam pengerjaannya adalah milik kedua belah pihak.

Namun, jika ceramah-ceramah pernikahan itu masih berat sebelah, maka yang akan dikorbankan adalah perempuan. Seolah-olah apa yang disampaikan dalam ceramah pernikahan itu tidak bisa diganggu gugat. Alhasil, banyak perempuan yang menanggung beban ganda.

Pernikahan adalah relasi antara dua orang, bukan salah satunya saja. Jadi yang harus berbuat baik bukan salah satu, sementara salah satu yang lain semena-mena. Menurut Kiai Faqih Abdul Kadir, beliau menjelaskan bahwa pernikahan adalah sebuah komitmen untuk mengaplikasikan nilai-nilai saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf) dan akhlak mulia (makarim al-akhlak).

Masih dalam pandangan penulis buku Qiro’ah Mubadalah ini, bahwa makna dari ‘menikah adalah menyempurnakan separoh agama’ adalah komitmen untuk saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf), disebutkan pula dalam sebuah riwayat oleh al-Albani bahwa seorang laki-laki apabila menikahi perempuan shalihah, maka berarti ia mendapat separoh agama, untuk menjadi utuh maka suami shaleh terhadap istrinyalah yang akan melengkapinya. Hal inilah menurut Kiai Faqih dianggap sebagai relasi kesalingan, resiprokal (mubadalah) antara suami dan istri. Jika istri dituntut untuk shalehah, maka suami juga harus shaleh kepada istrinya.

Tidak apa jika kebanyakan ceramah pernikahan memaparkan segala kewajiban istri kepada suaminya, namun kita sebagai pendengar––khususnya kedua mempelai––harus bisa memaknainya dengan proporsional dan menggunakan cara berpikir yang mubadalah. Jika mayoritas ceramah menuntut istri agar selalu tersenyum kepada suami, maka sebaliknya suami juga harus ramah kepada istri, jika perempuan menghendaki dan memilih untuk di rumah saja, mengerjakan bejibun tugas rumah tangga dari bangun pagi sampai menjelang tidur malam, maka sang suami tidak boleh menganggap remeh (underestimate) istrinya, hanya karena ia tidak menghasilkan uang, dan lain sebagainya.

Fakta yang banyak terjadi adalah banyak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri. Hal ini bisa disebabkan banyak hal, seperti karena suami tidak memiliki pandangan bahwa perempuan adalah makhluk mulia sebagaimana laki-laki, banyak yang menganggap perempuan derajatnya lebih rendah daripada laki-laki sehingga banyak suami menganggap remeh istrinya, atau hanya karena istrinya tidak ikut menghasilkan uang lantas ia bisa berbuat semena-mena.

Keluarga adalah tempat untuk menyemai kasih. Jika ada kekerasan, maka tidak lain akan mengurangi rasa kasih sayang itu sendiri. Tidak ada keuntungan sama sekali dari tindak kekerasan itu sendiri (baik kekerasan verbal, fisik, dan psikis), yang ada justru akan membuat semakin memudarnya sikap saling menghargai dan menyayangi. Sehingga saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menjadi penting untuk diaplikasikan oleh suami istri pada khususnya, dan seluruh anggota keluarga pada umumnya.

Sementara ceramah-ceramah pernikahan yang seringkali memaparkan tugas-tugas istri saja hendaknya dimaknai dengan bijak, bahwa tugas menjaga keharmonisan rumah tangga adalah milik berdua, sehingga apapun kondisinya harus ditanggung dan dilaksanakan oleh kedua pihak, maka wajar jika suami ikut andil dalam urusan domestik, dan begitu sebaliknya.

Akan lebih baik lagi, jika ceramah pernikahan itu dipaparkan dengan prinsip-prinsip kesalingan (mubadalah), sehingga kedua pasangan suami istri itu bisa belajar bagaimana menjadi pribadi yang saling menyenangkan, melayani, dan membahagiakan satu sama lain, yang tentunya bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip-prinsip yang adil dan setara. []

 

Tags: Fiqih PerempuanislamKesalinganpernikahanQira'ah Mubadalah
Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Terkait Posts

Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID