Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

    Hari Pahlawan

    Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

    Kekerasan di Pesantren

    Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

2 Langkah Pemberdayaan Perempuan Menurut Buya Husein

Ada beberapa teks keagamaan oleh sebagian kalangan dijadikan tendensi untuk menjustifikasi stigma-stigma miring terhadap perempuan

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
26 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Sesama Perempuan

Sesama Perempuan

129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Catatan kecil, Situbondo 11 Mei 2021

Mubadalah.id – Dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan [359], K.H. Husen Muhammad menjelaskan bahwa ada dua langkah penting untuk memberdayakan kaum perempuan menuju kehidupan yang berbasis universalitas nilai islami yaitu kesetaraan dan keadilan. Pertama, reinterpretasi teks untuk membangun basis teoritis bagi pemahaman dan tradisi baru yang lebih berkeadilan dan selaras dengan pesan-peasan subtansial untuk memuliakan kaum perempuan. Kedua, sosialisasi keadilan gender.

Kenapa harus reinterpretasi teks (wacana atau pemahaman keagamaan)? jelas langkah pertama ini sangat sentral sekali karena – di samping kebudayaan patriarki saat ayat diturunkan – bagaimanapun sebagian teks keagamaan memberikan kotribusi dalam memarginal, subordinasi dan ketimpangan sosial yang merugikan kaum perempuan. Ada beberapa teks keagamaan oleh sebagian kalangan dijadikan tendensi untuk menjustifikasi stigma-stigma miring terhadap perempuan bahwa perempuan kurang akal dan di bawah kekuasaan laki-laki; semisal Al-Qur’an surah Al-Nisa yang menjelaskan kepemimpinan seorang laki-laki.

{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} [النساء: 34]

Artinya, “laki-laki adalah pengayom bagi perempuan sebab keistimewaan yang diberikan Allah dan sebab merelka menafkahi dari harta-harta mereka…” [QS. An-nisa: 34]

Sungguh, jika teks di atas dan yang serupa tetap dipahami secara skripturalistik akan menimbulkan kesan bahwa agama mendukung terhadap ketimpangan sosial tersebut, ketimpangan yang menyudutkan perempuan, menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua.

Padahal, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai islam yang universal dan berlaku sepanjang zaman dan tempat yaitu keadilan dan kesetaraan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Asyur dll. Oleh karena itu, reinterpretasi ini sangat penting bahkan menjadi kebutuhan mutlak untuk segera dilakukan mengingat dinamika perkembangan sosial yang begitu cepat di Indonesia khususnya.

Sementara itu, ada alasan lain mengapa sangat penting untuk melakukan reinterpretasi tersebut. sebagaimana yang dipaparkan K.H. Husein bahwa ada tiga kemungkinan kenapa perempuan seringkali mengalami diskriminasi dalam wacana-wacana keagamaan.

Pertama, bisa jadi karena kesalahan dalam melakukan interpretasi teks. Kedua, karena penafsirannya secara partikulatif. Artinya, penafsiran yang dilakukan hanya ayat-ayat tertentu tanpa mencoba untuk diintegrasikan dan dibandingkan dengan ayat yang lain sehingga penafsirannya tersebut tidak holistik. Ketiga, bisa jadi karena didasarkan pada hadis-hadis yang lemah dan palsu. [K.H. Husen Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: 238 & 255]

Sudah barang tentu, dari kemungkinan-kemungkinan satu dan dua pertama tersebut– menurut K.H. Husein – penafsiran yang dilakukan tidak menggunakan kaca mata sosio-historis dan kultur dimana dan kapan serta dalam kondisi seperti apa ayat itu diturunkan. Di samping juga, karena didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu baik bersifat publik maupun domestik. Dengan demikian reinterpretasi sangat penting untuk dilakukan, khususnya bagi kalangan pesantren dimana sampai sekarang masih menjadikan kitab-kitab yang dianggap “patriarki” sebagai kurikulum paten tanpa melakukan telaah dengan cermat dan pandangan kritis.

Adapaun yang dijadikan kaca mata untuk melakukan reinterpretasi mesti ditimbang dengan nilai egaletarian Islam itu sendiri yaitu nilai keadilan bagi seluruh umat dan kesetaraan. Ada beberapa hal yang mesti dijadikan pedoman untuk melakukan reinterpretasi.

Pertama, Maqhasidusy Syariah (tujuan syariat diberlakukan) sebagai basis utama untuk malakukan penafsiran dan perumusan hukum. Kedua, Siyaqut Taarikhil Ijtima’i menganalisa terhadap sosio-historis dan struktur masyarakat atas kasus-kasus yang ada dalam teks. Ketiga, As-siyaqul Lisani melakukan analisa kebahasaan dan konteksnya.

Keempat, melakukan identifikasi kausalitas (illat hukum) sebagai jalan pemikiran analogis untuk kebutuhan konteks sosial yang baru (Qiyasul Ghaib ala Syahid). Kelima, melakukan kajian kritis terhadap sanad hadis (takhriijul Asaanid) dan kritik matan (naqdul Matn). [K.H. Husen Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: 207]

Langkah kedua, yaitu melakukan sosialisasi gender secara intens. Khususnya dalam dunia pesantren karena bagaimanapun pesantren juga “ikut membantu” untuk menguatkan terhadap pandangan subordinasi kaum perempuan melalui kitab-kitab yang dikaji tanpa ada telaah yang kritis dan cermat. Sebab dalam subkultur yang ada di pesantren, masyarakat di pesantren terlanjur terdoktrin bahwa kitab-kitab yang dikarang para ulama itu seolah menjadi ketentuan final dan menurut sebagian lagi posisi perempuan mesti berada di bawah laki-laki secara kodrati.

Oleh karenanya, dengan adanya sosialisasi keadilan gender di pesantren-pesantren diharapkan membuka cakrawala baru untuk membaca kitab-kitab warisan lama dengan penuh kecermatan dan kritis tanpa menempatkan sebagai kebenaran yang mutlak. Sehingga melakukan wacana-wacana baru yang lebih relevan dengan dinamika sosial yang ada di luar pesantren. Semisal beberapa kali di Ma’had Aly mengadakan sosialisasi gender tersebut yang disampaikan oleh narasumber Dr. Fera dkk. Semoga hal ini terus dilakukan ke dalam pesantren-pesantren lain. Wa Allahu A’lam Bissawab. []

Tags: keadilanKesetaraanKH Husein MuhammadPemberdayaan Perempuanpendidikanperempuanperspektif mubadalah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Harimau Sumatra
Publik

Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

10 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP
  • Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil
  • Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan
  • Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia
  • Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID