Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

2 Langkah Pemberdayaan Perempuan Menurut Buya Husein

Ada beberapa teks keagamaan oleh sebagian kalangan dijadikan tendensi untuk menjustifikasi stigma-stigma miring terhadap perempuan

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
26 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Sesama Perempuan

Sesama Perempuan

129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Catatan kecil, Situbondo 11 Mei 2021

Mubadalah.id – Dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan [359], K.H. Husen Muhammad menjelaskan bahwa ada dua langkah penting untuk memberdayakan kaum perempuan menuju kehidupan yang berbasis universalitas nilai islami yaitu kesetaraan dan keadilan. Pertama, reinterpretasi teks untuk membangun basis teoritis bagi pemahaman dan tradisi baru yang lebih berkeadilan dan selaras dengan pesan-peasan subtansial untuk memuliakan kaum perempuan. Kedua, sosialisasi keadilan gender.

Kenapa harus reinterpretasi teks (wacana atau pemahaman keagamaan)? jelas langkah pertama ini sangat sentral sekali karena – di samping kebudayaan patriarki saat ayat diturunkan – bagaimanapun sebagian teks keagamaan memberikan kotribusi dalam memarginal, subordinasi dan ketimpangan sosial yang merugikan kaum perempuan. Ada beberapa teks keagamaan oleh sebagian kalangan dijadikan tendensi untuk menjustifikasi stigma-stigma miring terhadap perempuan bahwa perempuan kurang akal dan di bawah kekuasaan laki-laki; semisal Al-Qur’an surah Al-Nisa yang menjelaskan kepemimpinan seorang laki-laki.

{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} [النساء: 34]

Artinya, “laki-laki adalah pengayom bagi perempuan sebab keistimewaan yang diberikan Allah dan sebab merelka menafkahi dari harta-harta mereka…” [QS. An-nisa: 34]

Sungguh, jika teks di atas dan yang serupa tetap dipahami secara skripturalistik akan menimbulkan kesan bahwa agama mendukung terhadap ketimpangan sosial tersebut, ketimpangan yang menyudutkan perempuan, menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua.

Padahal, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai islam yang universal dan berlaku sepanjang zaman dan tempat yaitu keadilan dan kesetaraan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Asyur dll. Oleh karena itu, reinterpretasi ini sangat penting bahkan menjadi kebutuhan mutlak untuk segera dilakukan mengingat dinamika perkembangan sosial yang begitu cepat di Indonesia khususnya.

Sementara itu, ada alasan lain mengapa sangat penting untuk melakukan reinterpretasi tersebut. sebagaimana yang dipaparkan K.H. Husein bahwa ada tiga kemungkinan kenapa perempuan seringkali mengalami diskriminasi dalam wacana-wacana keagamaan.

Pertama, bisa jadi karena kesalahan dalam melakukan interpretasi teks. Kedua, karena penafsirannya secara partikulatif. Artinya, penafsiran yang dilakukan hanya ayat-ayat tertentu tanpa mencoba untuk diintegrasikan dan dibandingkan dengan ayat yang lain sehingga penafsirannya tersebut tidak holistik. Ketiga, bisa jadi karena didasarkan pada hadis-hadis yang lemah dan palsu. [K.H. Husen Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: 238 & 255]

Sudah barang tentu, dari kemungkinan-kemungkinan satu dan dua pertama tersebut– menurut K.H. Husein – penafsiran yang dilakukan tidak menggunakan kaca mata sosio-historis dan kultur dimana dan kapan serta dalam kondisi seperti apa ayat itu diturunkan. Di samping juga, karena didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu baik bersifat publik maupun domestik. Dengan demikian reinterpretasi sangat penting untuk dilakukan, khususnya bagi kalangan pesantren dimana sampai sekarang masih menjadikan kitab-kitab yang dianggap “patriarki” sebagai kurikulum paten tanpa melakukan telaah dengan cermat dan pandangan kritis.

Adapaun yang dijadikan kaca mata untuk melakukan reinterpretasi mesti ditimbang dengan nilai egaletarian Islam itu sendiri yaitu nilai keadilan bagi seluruh umat dan kesetaraan. Ada beberapa hal yang mesti dijadikan pedoman untuk melakukan reinterpretasi.

Pertama, Maqhasidusy Syariah (tujuan syariat diberlakukan) sebagai basis utama untuk malakukan penafsiran dan perumusan hukum. Kedua, Siyaqut Taarikhil Ijtima’i menganalisa terhadap sosio-historis dan struktur masyarakat atas kasus-kasus yang ada dalam teks. Ketiga, As-siyaqul Lisani melakukan analisa kebahasaan dan konteksnya.

Keempat, melakukan identifikasi kausalitas (illat hukum) sebagai jalan pemikiran analogis untuk kebutuhan konteks sosial yang baru (Qiyasul Ghaib ala Syahid). Kelima, melakukan kajian kritis terhadap sanad hadis (takhriijul Asaanid) dan kritik matan (naqdul Matn). [K.H. Husen Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: 207]

Langkah kedua, yaitu melakukan sosialisasi gender secara intens. Khususnya dalam dunia pesantren karena bagaimanapun pesantren juga “ikut membantu” untuk menguatkan terhadap pandangan subordinasi kaum perempuan melalui kitab-kitab yang dikaji tanpa ada telaah yang kritis dan cermat. Sebab dalam subkultur yang ada di pesantren, masyarakat di pesantren terlanjur terdoktrin bahwa kitab-kitab yang dikarang para ulama itu seolah menjadi ketentuan final dan menurut sebagian lagi posisi perempuan mesti berada di bawah laki-laki secara kodrati.

Oleh karenanya, dengan adanya sosialisasi keadilan gender di pesantren-pesantren diharapkan membuka cakrawala baru untuk membaca kitab-kitab warisan lama dengan penuh kecermatan dan kritis tanpa menempatkan sebagai kebenaran yang mutlak. Sehingga melakukan wacana-wacana baru yang lebih relevan dengan dinamika sosial yang ada di luar pesantren. Semisal beberapa kali di Ma’had Aly mengadakan sosialisasi gender tersebut yang disampaikan oleh narasumber Dr. Fera dkk. Semoga hal ini terus dilakukan ke dalam pesantren-pesantren lain. Wa Allahu A’lam Bissawab. []

Tags: keadilanKesetaraanKH Husein MuhammadPemberdayaan Perempuanpendidikanperempuanperspektif mubadalah
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID