Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Alasan Merayakan Hari Ibu

Tidak ada satupun teks syariat yang melarang perayaan untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada orang tua, termasuk pada ibu. Maka tidak ada relevansi perayaannya dengan hukum bid’ah

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
8 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Hari Ibu

Hari Ibu

13
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiap bulan punya icon tersendiri. Seperti Desember dengan momen Hari Ibu di hari ke 22. Di hari itu, banyak siswa-siswi sekolah merayakan dengan memberi kado meski dengan sekedar bunga dan sebait puisi pada perempuan yang mereka sebut “ibu”.

Dulu di pesantren, kegiatan rutin di hari itu selain menghubungi ibu di rumah, saya juga mengucapkannya pada musyrifah (pembimbing belajar) yang tiap malam sabar neteni saya belajar kitab gundul.

Di media juga tak kalah ramai, beragam ekspresi untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada sosok yang kita sebut “ibu”. Puisi Abah Zawawi Imron penyair asal Sumenep dengan puisinya,

Ibu

Kalau aku merantau lalu datang musim kemarau

Sumur-sumur kering, daunan pun gugur bersama reranting

Hanya mata air air matamu ibu, yang tetap lancer mengalir.

Suatu kali beliau juga berkata “Jika aku ditanya, sebutkan satu nama pahlawan, maka pasti kusebut nama ibu”

Dalil Merayakan Hari Ibu

Namun sejamak apapun perayaan Hari ibu, penduduk Indonesia tergolong masyarakat yang agamis. Hampir tiap lakonnya butuh dalil untuk dianggap absah secara adat meski menyadari bahwa penduduk ini telah ada lebih awal dari kedatangan Islam. Masih ada yang bertanya adakah teks Islam yang melegalkan perayaan ini?

Tulisan ini saya sadur dari pendapat Dr. Yusuf Qardlawi dalam Fatawā an-Nisā’. 3 alasan legalitas merayakannya. Sejatinya tidak epik menyebut “legalitas” seakan perayaan ini mengandung unsur haram, padahal muasal segala kegiatan sosial adalah boleh kecuali ada teks yang mengharamkannya. Apalagi ini persoalan istilah yang esensinya adalah bersyukur/berterima kasih, dan ini termaktub dalam Alquran (QS. Lukman 31:14)

Tapi baiklah, saya sebut 3 alasan keharusan berterima kasih pada ibu. Pertama, dalam diri ibu ada wujud manifestasi Tuhan, yaitu sifat mencipta. Allah menjadikan ibu sebagai wasilah kasat mata eksistensi manusia di muka bumi. Dalam surat Lukman ayat 14 tersebutkan perintah berterima kasih pada orang tua setelah terima kasih pada Allah. Dalam hadis yang mashur Nabi menyebut ibu tiga kali sebelum nama bapak.

Bagi akal sehat sejatinya alasan pertama ini sudah cukup. Jika tidak, saya lanjutkan ke alasan kedua, ayat kauniyah. Kedua, status ibu tidak bergantung pada apapun. Siapapun yang melahirkanmu dia adalah ibu. Berbeda dengan status bapak yang sah –kita katakan bapak- adalah ia yang menikah dengan ibu secara absah dalam syariat Islam.

Ketiga, tidak ada satupun teks syariat yang melarang perayaan untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada orang tua, termasuk pada ibu. Maka tidak ada relevansi perayaannya dengan hukum bid’ah. Sebab bid’ah (praktik anyar yang tidak ada pada masa Nabi) yang dilarang adalah praktik yang menyalahi syariah.

Ibu Sumber Kehidupan

Sementara Nabi ikut mengamini (taqrīr) perayaan adat, perayaan kebangsaan, sebagai bentuk rasa syukur dan kecintaan. Di dalamnya kita isi dengan zikir, nyanyian, dan dendang puisi yang tidak menyalahi syariat. Ada cerita suatu hari Nabi pernah masuk ke kamar Sayyidah Aisyah sedang di sana ada 2 biduan sedang bernyanyi, saat itu adalah hari Bu’āts (satu hari raya kaum jahiliyah).

Ibu dalam bahasa Arab (al-Umm) memiliki makna mulia. Secara leksikal bermakna induk (al-ashl), karenanya kitab imam nomor wahid dalam madzhab Syafi’iyah bernama al-Umm, kitab induk ulama syafi’iyah. Juga bermakna tempat tinggal (al-maskan), kepala (al-raīs), bangsa (al-ummah), imam salat.

Dalam riwayat Imam asy-Syāfi’ī, Ibn Duraid berkata; sesuatu yang di bawahnya terkumpul banyak reveren, oleh orang Arab disebut Umm. Karenanya Makkah disebut Ummul Qurā karena kota itu menjadi kiblat seluruh manusia, titik tengah bumi dan kota paling agung. Alquran disebut Ummul Kitab karena di dalamnya terkumpul intisari kitab-kitab sebelumnya, ceritera umat terdahulu dan hukum untuk umat Islam.

Dalam sebuah keluarga, ibu menempati posisi induk dari segala gerakan dan aktifitas rumah tangga. Dari ibu berlangsunglah silsilah keturunan, dari ibu juga sekolah pertama anak untuk cucu kita mulai. Pertanyaan yang cukup menarik dengan jawaban dari masing-masing pembaca, “Bayangkan jika di rumah kalian tidak ada perempuan!”

22 Desember adalah simbol untuk mengingatkan semua orang bahwa ibu adalah sumber kehidupan, satu sisi ia adalah manusia yang memiliki mandat yang sama dari Allah untuk melakukan kebaikan dan mencegah keburukan, ia memiliki hak pendidikan, ibadah dan sosial yang setara dengan lelaki. Sekurang-kurangnya ini yang melatarbelakangi Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

Di sisi lain ia adalah malaikat bagi anak-anaknya, yang tertuntut sempurna mendidik dan menjadi contoh. Oleh karena simbol, para anak sangat kita anjurkan berterima kasih dengan cara apapun kapan saja. Selain 22 Desember. Sementara merayakannyanya, kapanpun, tidak ada larangan dari syariat ataupun adat, selama kita ungkapkan dengan hal yang menyenangkan dan etika yang baik. []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaKongres PerempuanPuisiZawawi Imron
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Interpretasi Gus Dur Terhadap Al-Kulliyyat Al-Khams

Next Post

Hifzh Al-‘Aql dalam Pandangan Gus Dur

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Perhatian Ibu
Personal

Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

26 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

23 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025
Next Post
Hifzh Al-‘Aql dalam Pandangan Gus Dur

Hifzh Al-'Aql dalam Pandangan Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0