Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Alasan Merayakan Hari Ibu

Tidak ada satupun teks syariat yang melarang perayaan untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada orang tua, termasuk pada ibu. Maka tidak ada relevansi perayaannya dengan hukum bid’ah

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
8 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Hari Ibu

Hari Ibu

619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiap bulan punya icon tersendiri. Seperti Desember dengan momen Hari Ibu di hari ke 22. Di hari itu, banyak siswa-siswi sekolah merayakan dengan memberi kado meski dengan sekedar bunga dan sebait puisi pada perempuan yang mereka sebut “ibu”.

Dulu di pesantren, kegiatan rutin di hari itu selain menghubungi ibu di rumah, saya juga mengucapkannya pada musyrifah (pembimbing belajar) yang tiap malam sabar neteni saya belajar kitab gundul.

Di media juga tak kalah ramai, beragam ekspresi untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada sosok yang kita sebut “ibu”. Puisi Abah Zawawi Imron penyair asal Sumenep dengan puisinya,

Ibu

Kalau aku merantau lalu datang musim kemarau

Sumur-sumur kering, daunan pun gugur bersama reranting

Hanya mata air air matamu ibu, yang tetap lancer mengalir.

Suatu kali beliau juga berkata “Jika aku ditanya, sebutkan satu nama pahlawan, maka pasti kusebut nama ibu”

Dalil Merayakan Hari Ibu

Namun sejamak apapun perayaan Hari ibu, penduduk Indonesia tergolong masyarakat yang agamis. Hampir tiap lakonnya butuh dalil untuk dianggap absah secara adat meski menyadari bahwa penduduk ini telah ada lebih awal dari kedatangan Islam. Masih ada yang bertanya adakah teks Islam yang melegalkan perayaan ini?

Tulisan ini saya sadur dari pendapat Dr. Yusuf Qardlawi dalam Fatawā an-Nisā’. 3 alasan legalitas merayakannya. Sejatinya tidak epik menyebut “legalitas” seakan perayaan ini mengandung unsur haram, padahal muasal segala kegiatan sosial adalah boleh kecuali ada teks yang mengharamkannya. Apalagi ini persoalan istilah yang esensinya adalah bersyukur/berterima kasih, dan ini termaktub dalam Alquran (QS. Lukman 31:14)

Tapi baiklah, saya sebut 3 alasan keharusan berterima kasih pada ibu. Pertama, dalam diri ibu ada wujud manifestasi Tuhan, yaitu sifat mencipta. Allah menjadikan ibu sebagai wasilah kasat mata eksistensi manusia di muka bumi. Dalam surat Lukman ayat 14 tersebutkan perintah berterima kasih pada orang tua setelah terima kasih pada Allah. Dalam hadis yang mashur Nabi menyebut ibu tiga kali sebelum nama bapak.

Bagi akal sehat sejatinya alasan pertama ini sudah cukup. Jika tidak, saya lanjutkan ke alasan kedua, ayat kauniyah. Kedua, status ibu tidak bergantung pada apapun. Siapapun yang melahirkanmu dia adalah ibu. Berbeda dengan status bapak yang sah –kita katakan bapak- adalah ia yang menikah dengan ibu secara absah dalam syariat Islam.

Ketiga, tidak ada satupun teks syariat yang melarang perayaan untuk mengungkapkan rasa terima kasih pada orang tua, termasuk pada ibu. Maka tidak ada relevansi perayaannya dengan hukum bid’ah. Sebab bid’ah (praktik anyar yang tidak ada pada masa Nabi) yang dilarang adalah praktik yang menyalahi syariah.

Ibu Sumber Kehidupan

Sementara Nabi ikut mengamini (taqrīr) perayaan adat, perayaan kebangsaan, sebagai bentuk rasa syukur dan kecintaan. Di dalamnya kita isi dengan zikir, nyanyian, dan dendang puisi yang tidak menyalahi syariat. Ada cerita suatu hari Nabi pernah masuk ke kamar Sayyidah Aisyah sedang di sana ada 2 biduan sedang bernyanyi, saat itu adalah hari Bu’āts (satu hari raya kaum jahiliyah).

Ibu dalam bahasa Arab (al-Umm) memiliki makna mulia. Secara leksikal bermakna induk (al-ashl), karenanya kitab imam nomor wahid dalam madzhab Syafi’iyah bernama al-Umm, kitab induk ulama syafi’iyah. Juga bermakna tempat tinggal (al-maskan), kepala (al-raīs), bangsa (al-ummah), imam salat.

Dalam riwayat Imam asy-Syāfi’ī, Ibn Duraid berkata; sesuatu yang di bawahnya terkumpul banyak reveren, oleh orang Arab disebut Umm. Karenanya Makkah disebut Ummul Qurā karena kota itu menjadi kiblat seluruh manusia, titik tengah bumi dan kota paling agung. Alquran disebut Ummul Kitab karena di dalamnya terkumpul intisari kitab-kitab sebelumnya, ceritera umat terdahulu dan hukum untuk umat Islam.

Dalam sebuah keluarga, ibu menempati posisi induk dari segala gerakan dan aktifitas rumah tangga. Dari ibu berlangsunglah silsilah keturunan, dari ibu juga sekolah pertama anak untuk cucu kita mulai. Pertanyaan yang cukup menarik dengan jawaban dari masing-masing pembaca, “Bayangkan jika di rumah kalian tidak ada perempuan!”

22 Desember adalah simbol untuk mengingatkan semua orang bahwa ibu adalah sumber kehidupan, satu sisi ia adalah manusia yang memiliki mandat yang sama dari Allah untuk melakukan kebaikan dan mencegah keburukan, ia memiliki hak pendidikan, ibadah dan sosial yang setara dengan lelaki. Sekurang-kurangnya ini yang melatarbelakangi Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta.

Di sisi lain ia adalah malaikat bagi anak-anaknya, yang tertuntut sempurna mendidik dan menjadi contoh. Oleh karena simbol, para anak sangat kita anjurkan berterima kasih dengan cara apapun kapan saja. Selain 22 Desember. Sementara merayakannyanya, kapanpun, tidak ada larangan dari syariat ataupun adat, selama kita ungkapkan dengan hal yang menyenangkan dan etika yang baik. []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaKongres PerempuanPuisiZawawi Imron
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Hari Ibu
Pernak-pernik

Hari Ibu: Refleksi Pengasuhan Bukan Hanya Tugas Ibu!

27 Desember 2024
Sayyidah Fatimah
Hikmah

Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

24 Desember 2024
Mencintai Ibu
Hikmah

Mencintai Ibu Ciri Manusia Berkeadilan

23 Desember 2024
Birrul Walidain
Keluarga

Perihal Hari Ibu dan Konsep Birrul Walidain yang Disalahpahami

23 Desember 2024
Momentum Hari Ibu
Publik

Momentum Hari Ibu: Menyadari Peran Penting Seorang Perempuan

22 Desember 2024
Makna Hari Ibu
Publik

Penghargaan dan Kesalingan: Menyusun Ulang Makna Hari Ibu

20 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID