Mubadalah.id – Perkawinan anak sampai saat ini masih menjadi persoalan yang belum usai. Meskipun pemerintah telah melarang perkawinan anak dengan menaikkan batas usia pernikahan. Praktik kawin anak masih terus terjadi.
Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, pernikahan anak juga mengancam kesehatan reproduksi dan anak akan kehilangan masa depan.
Salah satu tantangan yang mendasar dalam kasus pernikahan anak ialah orang tua masih banyak yang belum paham bahwa perkawinan di usia anak itu membahayakan dan merugikan perempuan.
Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi, terutama akses konten-konten negatif, menjerumuskan anak-anak pada pergaulan tidak sehat hingga perilaku seks di luar nikah dan akhirnya orang tuanya memilih menikahkan anaknya dan memohon dispensasi nikah meskipun anaknya belum cukup umur.
Hal ini bisa kita lihat dari tingginya angka permohonan dispensasi nikah pada di Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah di Indonesia.
Data Nasional
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, secara nasional mengatakan ada 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama.
Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim. Adapun beberapa faktor lain yang mempengaruhi seseorang melakukan praktik perkawinan anak adalah putus sekolah, kemiskinan, hutang-piutang, hingga adat istiadat yang ada pada suatu masyarakat.
Melihat realitas tersebut menunjukkan bahwa mencegah pernikahan anak itu tidak cukup hanya dengan menaikkan batas usia pernikahan saja. Karena realitasnya kebijakan tersebut tetap bisa ditembus dengan berbagai cara oleh masyarakat. Misalnya dengan permohonan dispensasi atau menikahkan anaknya dengan cara nikah siri.
Tiga Cara Menghentikan Kawin Anak
Dengan begitu dari hasil penelitian yang diuraikan oleh Nadira Irdiana di artikel yang berjudul “Mencegah Pernikahan Anak Tak Cukup dengan Kenaikan Batas Usia Pernikahan” setidaknya ada tiga cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah pernikahan anak supaya tidak terus terjadi.
Pertama, menyediakan pendidikan formal. Dengan menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun tersebut memberikan banyak kesempatan bagi anak perempuan dalam menyelesaikan pendidikannya. Sehingga dia akan dinikahkan di usia anak.
Di sisi lain memastikan anak perempuan tetap sekolah juga bisa membawa manfaat secara ekonomi. Sebab dengan pendidikan tinggi perempuan bisa mengakses pekerjaan yang lebih layak. Sehingga dia bisa mandiri secara finansial.
Oleh karena itu, agar anak perempuan tetap di sekolah dan tidak menikah pada usia anak, pemerintah harus memastikan bahwa perempuan menerima hak mereka untuk ikut serta dalam program wajib belajar 12 tahun.
Kedua, pendidikan seks. Dalam artikelnya Nadira memperlihatkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institusi Credos pada tahun 2017 di Rembang, Jawa Tengah.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual adalah salah satu alasan kenapa pernikahan anak tetap terjadi. Banyak anak di Indonesia tidak tahu bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan mereka hamil dan terpaksa untuk menikahi pasangan mereka.
Banyak anak perempuan yang tidak mengetahui bahwa kehamilan di usia anak bisa menyebabkan kematian atau kehamilan yang beresiko.
Saling Kerja Sama
Dengan begitu, semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum. Termasuk pemerintah harus bekerja sama dalam memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi pada anak secara jelas dan utuh.
Ketiga, mendorong kesetaraan gender. Berkaca dari halaman kampung saya di Garut, anak-anak perempuan lebih rentan menjadi korban nikah anak. Hal tersebut karena banyak yang menganggap bahwa kodrat perempuan adalah bertanggung jawab pada urusan domestik.
Sehingga sejak kecil anak perempuan selalu orang tuannya ajarkan untuk bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah, supaya jika usianya sudah menginjak 14 atau 15 tahun ia sudah bisa nikah.
Sebab sebagaimana dari hasil penelitian Institut Credos tahun 2017, anak perempuan, mereka anggap siap untuk menikah ketika mereka sudah bisa mengurus keluarga. Sementara untuk anak laki-laki, kapan mereka siap menikah benar-benar terserah mereka. Kebanyakan berpikir mereka siap ketika mereka merasa mandiri secara ekonomi.
Pandangan ini memang masih sangat kuat di masyarakat pedesaan. Makanya tidak heran jika data kasus pernikahan anak di daerah pedesaan selalu tinggi setiap tahunnya.
Oleh karena itu, menurut saya tiga hal di atas harus kita lakukan secara bersama-sama. Bukan hanya para aktivis perempuan saja, tapi oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Karena kasus pernikahan anak adalah permasalahan yang harus kita selesaikan bersama-sama. []