• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

4 Alasan Sebaiknya Ibadah Ramadan Di Rumah Saja

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
27/04/2020
in Hukum Syariat
0
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh muslim di dunia, termasuk Indonesia. Keistimewaan bulan Ramadan sudah jelas termaktub dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yakni bulan diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia.

Di dalam bulan Ramadan juga terdapat malam lailatul qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, sehingga setiap orang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk melakukan amal ibadah baik wajib maupun sunnah untuk bertemu dengan malam yang istimewa tersebut.

Ramadan menjadi ajang memupuk kebaikan karena di dalamya segala do’a akan dikabulkan, dan segala amal kebajikan akan dilipatgandakan. Tak heran jika semua orang menghabiskan bulan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, bersedekah, dan bertaubat dari segala kekhilafan yang dilakukannya selama ini.

Banyak tradisi dan ibadah yang tidak ditemukan di bulan lainnya namun marak di bulan Ramadan, diantaranya adalah shalat tarawih berjama’ah dan Itikaf. Masjid dan mushala menjadi ramai di bulan ini, banyak orang yang melakukan ritual ibadah di dalamnya.

Namun ada yang berbeda di Ramadan kali ini, tak seperti Ramadan sebelumnya, kita dihadapkan dengan wabah pandemi yang sudah menjangkiti banyak korban. Semua pihak sama-sama berjuang untuk melawan virus ini agar tidak menyebar dan memakan banyak korban. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga jarak (Social dan Physical Distancing).

Baca Juga:

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Upaya ini mengharuskan kita agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jargon #stayathome, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah harus dipatuhi bersama. Terkait dengan ibadah Ramadan, berikut empat alasan mengapa ibadah di rumah saja lebih dianjurkan.

Memprioritaskan Keselamatan Bersama

Ibadah merupakan hak dan kewajiban setiap manusia, kita bisa memilih antara ibadah sendiri atau bersama-sama (berjama’ah). Namun dalam situasi pandemi ini, ibadah tidak hanya soal pilihan individu, tetapi juga harus mempertimbangkan lingkungan dan keadaan sosial. Ulama terdahulu telah merumuskan sebuah kaidah la dharar wa la dhirar, yang menegaskan bahwa ibadah tidak boleh berbahaya bagi dirinya maupun orang lain.

Jika ibadah berjamaah bisa memungkinkan adanya penyebaran virus, maka ibadah di rumah saja lebih dianjurkan. Anjuran beribadah di rumah menjadi norma baru yang sama sekali tidak menggugurkan pahala dan keutamaan berjamaah dalam beribadah. Ia bahkan mendapatkan kelebihan pahala karena kebersamaan turut menghindarkan orang lain dari bahaya.

Bentuk Pengamalan dari Tujuan Beragama (Maqashid Syariah)

Tujuan dari syariah (Maqashid Syariah) menegaskan bahwa semua aktivitas dan ibadah tanpa terkecuali dilaksanakan dalam rangka menjaga agama, akal, diri, keturunan, dan harta. Maka apa pun yang berpotensi mengganggu kelima hal tersebut harus dihindari terlebih dahulu melebihi kepentingan ibadah.

Beribadah di rumah lebih baik dilakukan untuk menjaga diri (Hifdz Nafs) dari bahaya yang tidak pernah bisa diprediksi. Seperti hadist nabi “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya. (HR. Bukhari & Muslim).

Mencegah Lebih Diutamakan

Untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah sudah seharusnya untuk mentaati protokol dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Namun untuk daerah yang masih dinyatakan aman, juga sebaiknya melakukan tindakan preventif pencegahan. Hal ini sesuai dengan pakem para ulama “Menghindari bahaya selalu lebih diprioritaskan dari mencari maslahat.”

Di bulan Ramadan ini, walau pemerintah sudah melarang mudik dan pulang kampung, namun tidak menutup kemungkinan ada orang yang tanpa sepengetahuan kita melanggar aturan tersebut. Maka sudah sebaiknya agar mengurangi interaksi beribadah bersama. Jika tetap bertekad untuk ibadah jamaah, maka sebaiknya melaksanakan protokol yang telah ditentukan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan lain sebagainya.

Kualitas Ibadah Tidak Hanya Ditentukan Oleh Tempat

Ibadah jamaah memang bagus dilakukan, namun dalam kondisi pandemi kita juga harus mencegah resiko penularan virus Covid-19 ini dengan menghindari kerumunan yang berlebih. Kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh lokasi dan tempat kita beribadah, tapi kualitas ibadah ditentukan juga oleh keikhlasan, kekhusyuk-an, dan kesucian jiwa. Lebih penting dari itu adalah tidak membahayakan diri dan orang lain.

Mari saling menjaga dan bersama-sama meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan, tanpa saling membahayakan satu sama lain. Wallahu A’lam Bisshawab. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID