Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Keadilan Hakiki

    Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

    Nafkah Anak

    Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif

    Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    Seks Kering

    Bahaya Seks Kering: Mitos Kepuasan yang Justru Meningkatkan Risiko Infeksi

    Berhubungan Seks

    Cara Berhubungan Seks yang Lebih Aman untuk Mencegah HIV/AIDS

    Kondom

    Kondom, Seks Aman, dan Upaya Mencegah HIV/AIDS

    Penyakit Menular

    Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

    Hubungan Seksual

    Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

    Hubungan Seksual

    Safer Sex: Cara Melindungi Diri dari Penyakit Menular dari Hubungan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

79 Tahun Merdeka: Puan, Stop Sandera RUU PPRT, PRT Berhak Merdeka

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang seharusnya melindungi hak mereka, malah dipinggirkan oleh kepentingan pragmatis oligarki.

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2024
in Aktual
A A
0
PRT

PRT

17
SHARES
834
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan oleh Soekarno – Hatta, 79 tahun silam. Namun Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih hidup di dalam perbudakan. Perbudakan itu tampil melalui rangkaian kekerasan yang terus menambah daftar panjang korban PRT hingga kehilangan nyawa.

JALA PRT mencatat, pada kurun 2018 -2023,  terjadi 2.641 kasus kekerasan pada PRT, seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, PHK semena – mena hingga ketiadaan jaminan kesehatan. Cerita kekerasan yang dialami PRT adalah cerita mengenai betapa rentannya PRT terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan.

Ragam kekerasan itu dibingkai dalam kultur dan sistem ekonomi politik yang menempatkan PRT bukan sebagai pekerja dan narasi besar bahwa  kerja perawatan bukanlah kerja meski PRT bekerja hampir 24 jam. Bingkai diskriminatif dan eksploitatif itu dibakukan oleh negara melalui aparaturnya, yang mengakibatkan tumpulnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap PRT (berdasarkan data Jala PRT, hanya 15% dari pelaku yang dihukum berdasarkan UU PKDRT).

Kehadiran UU PPRT sebagai payung hukum, harapannya bisa memberi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, agar rantai kekerasan terhadap PRT bisa segera diputus karena PRT juga adalah pekerja dan berhak merdeka dari segala bentuk penindasan. 

“Kekerasan pada kami, PRT, sudah tidak terbilang lagi jumlahnya. Bentuknya pun beragam. Kami, mereka siksa, dan mereka rendahkan. Penganiayaannya pun sangat keji, nggak jarang ada yang sampai meninggal. Itupun mba Puan masih tega menyandera pengesahan RUU PPRT,” ujar Yuni Sri, aktivis Sapu Lidi PRT.

Berbagai Aksi dan Desakan

Bukan tanpa kritik dan desakan, PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus menerus menggencarkan berbagai aksi langsung maupun kampanye. Mulai dari aksi mogok makan yang sampai hari ini masih berlangsung, demonstrasi, hingga pembuatan dan pemutaran film “Mengejar Mbak Puan”.

Namun, Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI,  bergeming. Sikap politik Puan yang keras kepala memperlihatkan ketidakberpihakannya kepada kelas pekerja, sekaligus menunjukkan posisi sejatinya di kelas pemodal. Tentu kita ingat betapa gesit DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja dan serangkaian RUU lainnya yang meminggirkan rakyat kecil.

Tak heran, bila jargon “Partai Wong Cilik” yang kerap diusung Puan Maharani dan partainya, dipertanyakan. Nyatanya, kemerdekaan hanya milik segelintir elit dan lingkaran oligarki. Ketidakadilan inilah yang mendorong pentingnya untuk secara terus menerus mendesak pengesahan RUU PPRT yang mangkrak di gedung senayan selama 20 tahun.

Masih lekat dalam ingatan pada tahun 2004 silam, masyarakat sipil secara bersama-sama mengajukan draft RUU PPRT (Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) ke DPR RI. Tahun silih berganti, beberapa kali RUU PPRT masuk Prolegnas DPR RI. Namun tak pernah sekalipun mereka para wakil rakyat membahasnya.

Terakhir, pada 21 Maret 2023 meski sudah mereka tetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan DIM sudah di tangan DPR untuk mereka bahas di Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT masih tertahan di tangan sang Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

“Mbak Puan, jika memang merupakan perwakilan dari suara perempuan, seharusnya memberikan kejelasan dan kebijakan tentang RUU PPRT ini. Karena RUU PPRT merupakan payung hukum bagi hak PRT, yang 80% nya adalah perempuan, pencari nafkah utama. Kalau betul mbak Puan mendukung perjuangan perempuan, sudah semestinya tidak mengabaikan RUU PPRT yang sudah 20 tahun kita perjuangkan. Apalagi sampai ia sandera, ia buat susah dan tersingkirkan,” lanjut Yuni. 

Masih Kepentingan Pragmatis Oligarki

Fanda Puspitasari, dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyesalkan diamnya Ketua DPR RI yang membiarkan nasib lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) terkatung-katung tanpa kejelasan. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang seharusnya melindungi hak mereka, malah dipinggirkan oleh kepentingan pragmatis oligarki.

Sementara itu, kepentingan rakyat kecil seperti kaum Marhaen justru terabaikan. Ternyata, politik hukum di Indonesia tidak berpihak pada rakyat kecil. Agenda-agenda penting yang DPR usulkan, ia bungkam sendiri.

Hal itu menimbulkan banyak tanya, warisan seperti apa yang ingin ditinggalkan oleh Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia, yang seharusnya secara biologis dan ideologis dekat dengan Bung Karno, pejuang kemerdekaan dan penggali Pancasila yang mengusung keberpihakan kepada kaum Marhaen.

“Ini bukti bahwa demokrasi dan Pancasila telah dikorbankan. Ketika keduanya dikorbankan, ruang untuk memperjuangkan nasib rakyat semakin sempit. Pancasila hanya menjadi slogan, dan kemerdekaan hanya menjadi euforia peringatan tanpa refleksi atas penderitaan berjuta-juta rakyat”, ucap Fanda.

Kekerasan dan Eksploitasi

Kekerasan dan eksploitasi juga terjadi pada PRT yang bekerja keluar negeri, yang akan kita sebut sebagai PRT Migran, melalui data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per periode Januari-Desember 2023, penempatan baru Pekerja Migran Indonesia sebanyak 274.964 jiwa. Lalu Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data Kementerian Luar Negeri ada 4 juta orang. Dan berdasarkan data akumulatif yang Bank Dunia keluarkan sekitar 9 juta orang Pekerja Migran Indonesia.

Di mana sekitar 70% dari data tersebut adalah Perempuan Pekerja Migran yang bekerja di Sektor Pekerja Rumah Tangga. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang menempatkan Pekerja Migran di sektor Pekerja Rumah tangga terbesar di Kawasan Asia Tenggara. 

Dari berbagai sumber data, perkiraan jumlah Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di dalam negeri sekitar 4 juta orang, dan dari 4 juta orang ada sekitar 2,7 juta PRT mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaannya. Serta mendapatkan kekerasan fisik dan seksual.

Pun berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2023 bahwa pengaduan di sektor PRT Migran pada rentang tahun 2010-2023 menjadi pengaduan tertinggi yang SBMI terima yaitu sebesar 46%. 

Pemerintah Masih Abai

Dengan besarnya jumlah pekerja rumah tangga baik yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dan yang bekerja di dalam negeri, pemerintah dinilai telah luput dan abai untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga atas pengakuan bahwa PRT adalah Pekerja sebagaimana standar yang diatur oleh Konvensi ILO- 189.

“RUU ini merupakan langkah krusial dalam memperbaiki kondisi kerja dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering terabaikan. Pekerja rumah tangga, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai pekerja migran. Seringkali menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil,” tutur Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI.

“Teman-teman kita PRT bekerja dalam kondisi yang rentan tanpa jaminan sosial dan hak-hak dasar yang memadai. RUU PPRT yang saat ini masih menunggu pengesahan di DPR merupakan tonggak penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga. Termasuk hak atas upah yang adil, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan. Jangan sandera lagi perlindungan ini, PRT butuh payung hukum dan perlindungan mutlak dari negara,” tambahnya. 

Tak heran bila momen 17 Agustus, seolah hanya seremonial semata. Karena mengingat masih banyak kaum Marhaen dan Sarinah yang hidup di bawah garis kemiskinan dan mendapat kekerasan berlapis.

Surat Raksasa

Dengan kata lain, sepak terjang Puan Maharani yang mengabaikan RUU PPRT, sama artinya sedang mengabaikan rentetan kekerasan keji terhadap PRT yang terus berulang. Sebagai bentuk desakan kepada Puan Maharani dan DPR RI, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi demonstrasi ke gedung DPR RI, di momen kemerdekaan, pada 15 Agustus 2024, jam 12 siang dengan membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang memuat desakan supaya “Segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT),” dan;

Pertama, menuntut Ketua DPR RI mengesahkan RUU PPRT sekarang juga. Kedua, menuntut Ketua DPR RI berpihak kepada perlindungan HAM perempuan.

Ketiga, menuntut Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT. Keempat, hentikan Perbudakan Modern terhadap PRT. Kelima, berikan kemerdekaan bagi PRT. (Rilis)

Tags: 79 Tahun MerdekaMerdekaPRTPuanRUU PRTSanderaStop
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengangkat Martabat Perempuan dalam Lensa Media dan Syariat Islam

Next Post

Refleksi Kemerdekaan dan Beban Ganda Perempuan Ahmadiyah di Ruang Publik

Redaksi

Redaksi

Related Posts

PRT
Pernak-pernik

Setelah Dua Dekade: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja

23 April 2026
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Batasan Menjalin Relasi
Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

24 September 2025
Demo dan Kemerdekaan
Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

2 September 2025
80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
PRT
Hikmah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
Next Post
Perempuan Ahmadiyah

Refleksi Kemerdekaan dan Beban Ganda Perempuan Ahmadiyah di Ruang Publik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?
  • Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah
  • Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual
  • Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson
  • Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0