Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Nilai Fondasi Sunah Monogami Menurut Ulama KUPI

Redaksi Redaksi
28 September 2022
in Hikmah, Hukum Syariat, Rujukan
0
3 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam

3 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam

772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada beberapa teks hadits tentang teladan Nabi Muhammad Saw, mungkin bisa disimpulkan bahwa monogami adalah sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.

Suami dan istri sudah seharusnya memegang teguh fondasi sunah monogami, bukan poligami.

Pasalnya, dalam praktik pernikahan Nabi Saw justru menekankan untuk setiap pada satu istri, atau monogami.

Berikut sembilan nilai fondasi sunah monogami yang harus dipahami oleh suami dan istri, seperti yang dikutip di dalam tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam laman website Mubadalah.id.

1. Dalam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), pernikahan adalah jalan untuk menghadirkan sakinah (kebahagiaan, ketentraman, dan kebahagiaan), antara suami dan istri.

Merujuk pada ayat ini, jika subyek dari pernikahan ini adalah dua individu, suami (laki-laki) dan istri (perempuan), maka, saat ini, hanya pernikahan monogami yang memungkinkan keduanya bisa mewujudkan (dan memperoleh) kebahagiaan dan keharmonisan, bersama-sama. Mereka berdua juga bisa memaksimalkan bekal cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah), untuk saling mencintai dan mengasihi secara paripurna, dalam menciptakan (dan merasakan) kondisi sakinah dan kehidupan surgawi (baiti jannati).

2. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187), perempuan diibaratkan sebagai pakaian bagi suaminya, dan laki-laki diibaratkan pakaian bagi istrinya.

Jika pakaian dalam ayat tersebut di atas dimaknai sebagai sesuatu yang membuat citra sosial yang baik, menghangatkan, dan menguatkan, maka relasi suami dan istri, dalam semangat ayat tersebut di atas, adalah saling melengkapi citra baik satu sama lain, saling menghangatkan dan saliang menguatkan. Dan ini, saat sekarang ini, hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing benar-benar memiliki (dan menjadi) pakain yang utuh bagi yang lain.

3. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 19), suami dan istri diperintahkan untuk saling memperlakukan satu sama lain, secara baik dan patut (mu’asyarah bi al-ma’ruf).

Dalam pernikahan monogami, masing-masing bisa maksimal untuk memperlakukan pasangannya secara patut dan baik, serta memperoleh kebaikan darinya semaksimal yang diharapkan darinya. Keduanya jauh lebih mudah untuk saling menjaga perasaan, saling memahami dan memenuhi kebutuhan masing-masing, saling mencintai, dan saling melayani. Saat ini, akhlaq mu’asyarah bi al-ma’ruf ini, yang ditegaskan ayat di atas, hanya mungkin dan bisa maksimal dipraktikkan dalam perkawinan monogami.

4. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 233), sebuah keluarga dianjurkan untuk mempraktikkan akhlaq saling merelakan (taradhin) dan saling bermusyawarah (tasyawuin) dalam mengelola rumah tangga.

Saat ini, akhlaq taradhin (saling rela) dan tasyawurin (saling berkomunikasi) hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing bisa mengekspresikan harapanya agar dipenuhi pasangannya. Pada saat yang sama, masing-masing, juga bisa mendengar harapan pasangannya dan memenuhi kebutuhannya. Komunikasi dua arah secara aktif, yang hanya mungkin pada perkawinan monogami, adalah ekspresi dari akhlaq taradhin dan tasyawurin ini.

5. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 3), diungkapkan bahwa seseorang yang khawatir tidak mampu berbuat adil diminta menikahi satu perempuan saja (fa wahidatan), bahkan disebut hal ini lebih mudah baginya untuk tidak berbuat aniaya (dzalika adna alla ta’ulu).

Ayat ini paling tepat untuk diimplementasikan pada saat sekarang ini, ketika semua orang mengharapkan memiliki pasangan hidup untuk bersama-sama membangun sebuah rumah tangga yang penuh kebaikan, tanpa ada kekerasan dan kezaliman. Atas nama keadilan relasi pasutri dan kebebasan dari praktik kezaliman ini, ayat di atas dengan gamblang menyarankan umat Islam, terutama kita pada saat ini, untuk memilih monogami.

6. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 129 dan 130), diungkapkan bahwa keadilan itu sulit dilakukan dalam pernikahan poligami, karena itu, laki-laki diminta untuk tidak pilih kasih, maksimal memberi kebaikan, dan menjaga diri. Karena sulit ini, ayat 130 mempersilahkan keduanya untuk bercerai dari poligami, jika ingin lebih mandiri dan tercukupi dari kekayaan Allah Swt.

Memang demikian. Pada saat ini, persis seperti ayat 130 surat an-Nisa, pilihan yang tepat daripada perkawinan poligami yang penuh resiko akan ketidak-adilan dan keburukan, adalah bercerai, atau keluar darinya. Bukan bersabar dan berharap surga. Bahkan, kata ayat ini, bagi yang bercerai dari poligami justru akan dilapangkan rizkinya oleh Allah Swt.

7. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 121), pernikahan diibaratkan sebagai ikatan berat dan kokoh (mitsaqan ghalizan), yang harus dihormati, dijaga, dan dipelihara bersama.

Jika pernikahan dipandang sebagai tanggung-jawab yang harus dirawat bersama, persis seperti yang diminta ayat di atas, monogami saja akan berat dan perlu stamina kuat. Namun, dengan kebersamaan, kesalingan, kerjasama, akhlaq mulia, dan doa-doa, semua bisa menjadi lebih mudah. Yang jelas, pada saat ini, dengan berbagai tantangan hidup yang begitu kompleks, tanggung-jawab yang sejati untuk merawat ikatan kokoh pernikahan itu hanya mungkin pada perkawinan monogami.

8. Dalam hadits Bukhari (no. 5285), diungkapkan bahwa perkawinan poligami itu menyakiti hati Fathimah ra, putri Nabi Muhammad Saw. Beliau menolak dipoligami dan baginda Nabi Saw membelanya.

Teladan Fathimah ra, sangat relevan pada masa kita, saat sekarang ini. Ketika banyak sekali perempuan yang mau mendengar perasaan hatinya dan memenuhi harapannya untuk hidup dalam rumah tangga yang penuh ketentraman, tanpa kesakitan, dan kekerasan. Memilih hidup dalam ikatan pernikahan yang sehat dan membahagiakan adalah hak setiap orang, tak terkecuali perempuan. Persis seperti teladan Sayyidah Fathimah radhiyallahu ’anha.

9. Banyak sekali hadits yang meminta umat Islam, laki-laki dan perempuan, selalu berperilaku akhlak mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik untuk keluarganya (Diantaranya, Musnad Ahmad, no. 10247).

Pada saat sekarang ini, apalagi jika ingin memprosesnya secara maksimal, perilaku mulia di atas hanya mungkin dalam perkawinan monogami. Suami dan istri, dalam perkawinan monogami, bisa sama-sama memproses diri masing-masing, dalam relasi dengan pasangannya, secara lebih leluasa, untuk terus berperilaku mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik, untuk diri, pasangan, anak-anak, dan seluruh anggota keluarga. (Rul)

Tags: istriMonogamiNabi Sawpernikahanpoligamisuamisunah monogamisunah nabi saw
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID