• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Petaka Pernikahan Dini, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
24/10/2022
in Aktual
0
Petaka Pernikahan Dini, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Petaka Pernikahan Dini, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Petaka pernikahan dini kembali terjadi. Seorang gadis remaja tewas diduga akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat. Korban Y yang baru berusia 17 tahun, meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan itu belum keluar.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian,” kata Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, dikutip dari kompas.com, Sabtu (24/11/2018).

Dalam pernyataan sikap yang kami terima dari KPI wilayah Jawa Barat dijelaskan, Y menikah dengan D pada 2016. Saat itu, usia keduanya masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Y saat itu berumur 15 tahun dan D berumur 16 tahun.

Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Indramayu, dengan alasan keduanya sudah pacaran dan dikuatirkan akan melakukan zinah jika tidak segera dikawinkan.

Baca Juga:

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

Sejak usia 7 bulan, Y tinggal dengan neneknya, karena ayah Y sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai buruh migran. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut.

Kini, 2 tahun setelah perkawinan, Y meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuh dan kepalanya. Selama perkawinan, Y kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah 5 bulan menikah, Y hamil dan melahirkan secara caesar pada usia kandungan 7 bulan. Anaknya Y lahir premature dan  hanya bertahan setenga bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. Y sering pulang ke rumah neneknya dan mengadukan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Pada Jumat, 21 September 2018, pukul 14.17 WIB, neneknya mendapat kabar dari keluarganya yang berada di luar negeri bahwa Y jatuh dari di toilet.

Neneknya juga dapat kabar juga keponakan dan tetangga bahwa D menggunggah foto Y yang sedang tidak sadar dan kepalanya berdarah.

Kemudian nenek Y langsung berangkat ke rumah mertua Y, tapi Y sudah dibawa ke RSUD Indramayu. Sesampainya di RSUD Indramayu, Y sudah tidak sadarkan diri di ruang IGD. Ada luka di pelipis dan darah di kepalanya. Kemudian Y dibawa ke ICU, tapi pada jam 20.00 Y meninggal dunia.

Perkawainan anak dan kekerasan

Angka dispensasi perkawinan anak di Pengadilan Indramayu tercatat sebanyak 354 pada tahun 2016 dan 287 pada 2017. Mayoritas alasan yang diajukan adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran.

Padahal dalam perkawinan anak, perempuan rentan menjadi pihak yang mengalami kekerasan.

Apalagi jika usia anak perempuan berada di bawah suami, memiliki pendidikan rendah, serta minim pengetahuan tentang hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan.

KPI wilayah Jawa Barat (2017) menemukan anak perempuan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi. Setelah perkawinan, anak perempuan bekerja mengurus keluarga suami ataupun anak-anak suami dari perkawinannya terdahulu, membantu di sawah atau ladang, ataupun bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukanlah jalan keluar dari masalah anak yang ditakutkan orang tuanya melakukan zinah.

Pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama justru mendorong anak perempuan ke dalam posisi yang rentan dan terlemahkan. Dalam kasus Y, dispensasi perkawinan telah membawanya ke dalam kekerasan dalam rumah tangga.

Demikian penjelasna petaka pernikahan dini yang menyebabkan seorang istri tewas dianiaya suaminya. Semoga bermanfaat. []

Tags: anakhamilkandungankasusKDRTkekerasankeluargaKPImeninggalnikah anakpenganiayaanpernikahan dinirumah tangga
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Ma'had Aly Kebon Jambu

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

20 Juli 2025
Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID