Mubadalah.id – Kita masih kerap menyaksikan aksi teror mengatasnamakan agama, penggerebekan dengan aksi penolakan ibadah umat lain serta ujaran kebencian, ekstrimisme di masa pandemi dan hoaks yang kian ramai ini, tak menyurutkan perilaku yang dapat memporak porandakan fondasi keutuhan bangsa dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteor Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme selama tahun 2020. Selama bulan April-Mei 2020 pula sudah tercatat sebanyak 433 kasus hoaks dan ujaran kebencian diproses. Jika dibiarkan ujaran kebencian yang terus diamplifikasi ini bisa berujung pada ekstrimisme kekerasan bahkan aksi terorisme.
Menurut Direktur Wahid Foundations Yenny Wahid terorisme itu kekerasan berbasis ekstremisme. Nah, berbasis kekerasan itu adalah ancaman global, bukan hanya ancaman negara saja. Yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Penanganan yang sifatnya bukan cuma koordinasi antarnegara tetapi juga koordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik dengan pemerintah maupun masyarakat umum lainnya.
Para aktivis perdamaian melalui berbagai lembaganya yang tersebar di Indonesia sudah melakukan kerja-kerja kemanusiaan yang begitu massif untuk menciptakan iklim sosial kemasyarakatan yang mampu mengelola konflik, mencegah radikalisme ektrimisme dan menciptakan perdamaian melalu berbagai seminar, pelatihan dan pendampingan di masyarakat akar rumput.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dibentuknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah melakukan berbagai upaya disamping juga lembaga Negara lain yang turut serta melakukan pencegahan dan penindakan terorisme. Pemerintah sudah menyusun dan menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian, UU Terorisme No 5 tahun 2018 dan UU ITE.
Pertanyannya mengapa dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat sipil radikalisme, ekstrimisme berbasis kekerasan terus ada?
Mengutip Tirto.id, seperti yang disampaikan Yenny, Sri Yunanto, Dosen Program Sarjana dan Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia menyatakan tantangan terbesar pemberantasan terorisme saat ini karena belum adanya strategi nasional untuk menanggulangi radikalisme dan terorisme yang bersifat lintas kementerian atau lembaga dalam mengatasi ekstremisme kekerasan, mulai pencegahan, hingga deradikalisasi.
Masyarakat juga masih belum sepenuhnya memahami dan menganggap urusan radikalisme dan terorisme adalah tugas pemerintah dalam hal ini keamanan. Dan yang lebih parah masih ada sebagaian masyarakat yang menganggap ini semua adalah settingan atau akal-akalan politik. Padahal sangat jelas bahwa perilaku radikal dan ekstrim adalah musuh bersama yang harus ditangani bersama.
Berdasarkan kondisi demikian itu para pejuang perdamaian melalui simpul jaringan organisasi masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mendorong lahirnya Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan (RAN PE). Yang kini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, pada 6 Januari 2021 kemarin.
RAN PE secara garis besar terdiri atas 3 pilar, yakni Pertama, Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, Perlindungan); Kedua, Penegakan Hukum dan Penguatan Kerangka Legislasi; Ketiga, Kemitraan dan Kerjasama Internasional.
Adapun tujuan disusunnya RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terrencana untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dari ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme; serta meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE juga sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Berdasarkan perpres itu, pemerintah akan membuat sebuah lembaga bernama Sekretariat Bersama RAN PE, yang terdiri dari Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemlu, dan BNPT. Sekretariat RAN PE ini dapat menerima laporan dari berbagai pihak yang mendeteksi dan menduga adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE menjadi titik terang penanggulangan Radikalisme dan ekstrimisme berbasis kekerasan yang lebih serius dan komperhensif, terlebih di masa pandemi saat ini. Sekaligus menguatkan kerja-kerja kemanusiaan yang telah dilakukan aktivis perdamian di akar rumput yang melibatkan masyarakat secara maksimal.
Adanya anggapan bahwa RAN PE ini akan menimbulkan diskriminasi baru yang mencerabut bangunan demokrasi, saya kira itu tuduhan yang tidak berdasar. Sebagai masyarakat yang mengamini adanya upaya pelaksanaan kewajiban Negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas dan keamanan nasional. Tentu harus menyambutnya dengan hangat.
Sebagai wujud syukur keberhasilan kerja-kerja bersama pemerintah dan masyarakat sipil sekaligus sosialisasi RAN PE, AMAN Indonesia bersama simpul jaringan organisasi masyarakat lain akan menghelat “Kenduri Perdamian” pada Jumat 29 januari 2021. Besar harapan saya ektrimisme berbasis kekerasan dapat segera berubah menjadi humanisme berbasis kasih sayang. Mari bergerak bersama. I am a peacebuilder. []