Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa Ramadan?

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Abdul Moqsith Ghazali Abdul Moqsith Ghazali
9 September 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Apakah Perempuan Haid Boleh Berpuasa

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir ini saya ditanya sebagian ustadz tentang boleh dan tidaknya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan. Para penanya tersebut seperti hendak mencari kepastian hukum tentang bolehnya perempuan haid menjalankan puasa Ramadan.

Kepada para penanya itu, saya memulai dengan penjelasan demikian. Dalam soal shalat, para ulama sudah menyepakati bahwa haid merupakan penghalang (mani’) bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan shalat. Karena itu, perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan shalat (جائز الترك) tapi juga tak boleh melaksanakan shalat (ممتنع الفعل).

Lalu pertanyaannya, apakah haid juga menjadi penghalang (مانع) bagi perempuan untuk menjalankan puasa Ramadan? Para fuqaha memang menyatakan demikian, sehingga perempuan haid bukan hanya boleh meninggalkan puasa Ramadan melainkan juga tak boleh melaksanakan puasa Ramadan. Pendapat fikih ini menjadi pegangan kita semua di Indonesia dari dulu hingga sekarang

Namun, pendapat para ahli fikih itu belakangan dibantah sejumlah intelektual Islam kontemporer seperti Dr. Ahmad Imarah dari Mesir dan Prof. Dr. Abdul Aziz Bayindir dari Universitas Istanbul Turki.

Imarah menegaskan, tidak ada dalil baik dalam al-Qur’an maupun Hadits yang melarang perempuan haid berpuasa. Bahkan, bagi Imarah, sebuah kekeliruan jika seorang perempuan membatalkan puasanya karena haid (لم يرد فى تلك المسألة أمر ولا نهى قرأنى أو نبوى وأن النساء المسلمات يخطئن بإفطار رمضان خلال أيام الحيض). Artinya, perempuan tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan sekalipun darah haid masih mengucur di tubuhnya.

Sudah bisa diduga, pendapat Imarah ini mendapat tentangan keras dari para ulama yang tergabung dalam Darul Ifta al-Mishriyah.

Pendapat yang lebih lunak dikemukakan oleh Prof Abdul Aziz Bayindir  dalam bukunya, “مفاهيم ينبغى أن تصحح فى ضوء القرأن الكريم” setebal 271 halaman yang terbit tahun 2009. Judul buku Bayindir ini mengingatkan saya pada buku yang ditulis Abuya Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dengan judul yang mirip walau dengan konten yang berbeda: مفاهيم يجب ان تصحح

Dari halaman 151-155, Bayindir membahas perempuan haid boleh berpuasa dan menampik pendapat yang mengharamkan perempuan haid berpuasa.

Mari saya kutipkan sebagian pendapatnya dalam buku tersebut. Bayindir misalnya menolak pendapat para ulama fikih yang menjadikan haid sebagai penghalang puasa. Menurutnya, jika haid merupakan penghalang puasa, maka seharusnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ puasanya seperti halnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ shalatnya (ولو كان الحيض مانعا للصوم فما وجب عليها قضاء ما فات من أيام كالصلوات التى لا تقضيها بعد انتهاء أيام الحيض). “Bagaimana kita diperintahkan mengqadha’ sebuah ibadah yang diharamkan untuk melakukannya” (كيف يقولون بوجوب قضاء عبادة قد حرم أداؤها), tegas Bayindir.

Bayindir menyamakan perempuan haid dengan orang sakit; mereka boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa (وقد عد الحيض قى الأية السابقة أذى والأذى هو مايضايق الإنسان. والمرض كذلك يعتبر أذى. والنساء يسمين حالة  الحيض مرضا والله تعالى يقول: وأن تصوموا خير لكم إن كنتم لا تعلمون).

Jika dicermati, Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur (عذر) puasa dan bukan sebagai penghalang (مانع) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Tak cukup sampai di situ. Bayindir melakukan pemaknaan ulang terhadap hadits Aisyah yang dijadikan dalil tidak bolehnya perempuan haid berpuasa. Haditsnya berbunyi, “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengqadha’ puasa dan tak diperintahkan mengqadha’ shalat” (فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة).

Sambil mengutip Ibnu Taimiyah, Bayindir menjelaskan bahwa kata qadha’ (قضى) dalam al-Qur’an bermakna melaksanakan ibadah di dalam waktunya (أداء العبادة فى أوقاتها المحدودة). Untuk itu ia merujuk pada sejumlah ayat yang menggunakan kata qadha dengan segala derivasinya dengan makna tersebut. Misalnya ayat, فإذ قضيتم مناسككم atau فإذا قضيت الصلوة,  dan sebagainya.

Bayindir pun menggugat, mengapa pengertian qadha’ dalam Qur’an tersebut tak “ditaati” para ulama fikih. Alih-alih menaati, para ulama fikih justru membuat pengertian sebaliknya. Jika kata “أداء” dimaknai mengerjakan ibadah di dalam waktunya, maka kata “قضاء” dimaknai mengerjakan ibadah di luar waktunya (بعد خروج وقتها).

Demikianlah pendapat Dr. Ahmad Imarah dan Abdul Aziz Bayindir. Lalu bagaimana kita mengahadapi pandangan fikih baru tersebut? Terhadap pendapat-pendapat fikih baru yang mungkin akan terus bermunculan di masa depan, para pelajar Islam tidak usah kaget dan panik. Segera ambil sikap seperti dinyatakan kaidah fikih: ambil yang jernih dan hindari yang keruh (خذ ما صفا ودع ما كدر).

Dan sekiranya kita  isykal dengan pendapat baru, maka bertahan dengan pendapat lama juga tak masalah apalagi jika pendapat lama itu lebih ihtiyath dan mu’tabarah. []

Tags: Fiqih PerempuanHaidHukum IslamMenstruasiperempuanpuasaRamadan 1442 HSyariat Islam
Abdul Moqsith Ghazali

Abdul Moqsith Ghazali

Dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, dan Pengurus LBM PBNU Jakarta

Terkait Posts

Ekosistem mangrove
Publik

Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

2 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Batasan Menjalin Relasi
Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID