• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pentingnya Pendidikan Parenting ala Kustini Kosasih

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
14/12/2022
in Aktual
0
Kustini Kosasih

Peneliti Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Puslitbang Kemenag)

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com-  Berikut ini akan membahas sosok Kustini Kosasih. Ia adalah seorang pegiat keadilan gender dan pemerhati keluarga. Dalam beberapa statmennya ia menekankan agar pasangan sebelum menikah mendapatkan pelatihan dan pendidikan keluarga.

Angka perceraian di Indonesia relatif tinggi. Data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), dalam rentang empat tahun (2010-2014), sebanyak 15 persen orang yang menikah mengakhiri perkawinan mereka. Sekitar 70 persen dari kasus perceraian tersebut berupa cerai gugat, perceraian yang diajukan perempuan. Data ini memunculkan pertanyaan, kenapa angka cerai gugat sedemikian tinggi?

Kustini Kosasih, Peneliti Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Puslitbang Kemenag) mencari penyebab tingginya angkat cerai gugat tersebut. Dia meneliti tujuh kota di Indonesia dengan angka cerai gugat yang tinggi, yakni Aceh, Padang, Cilegon, Indramayu, Pekalongan, Banyuwangi, dan Ambon.

Dari penelitian tersebut, Kustini menemukan beberapa inti faktor penyebab perceraian, yakni pergeseran budaya, makna dan nilai perkawinan yang semakin hilang, beban berat yang selalu ditimpakan terhadap istri, serta mitos yang tersebar di masyarakat.

Selain penemuan tentang faktor penyebab cerai gugat, penelitian yang dilakukan Puslitbang Kemenag itu juga menemukan fakta bahwa Pemerintah dan instansi formal terkait belum benar-benar hadir untuk menuntaskan permasalahan cerai gugat tersebut.

Baca Juga:

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

KUA Milik Bersama: Sebuah Upaya Menjamin Keadilan Umat Beragama

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

Membaca Pola Hidup Sakinah Pada Keluarga Childfree

“Ga ada pembekalan pengetahuan bagi pengantin. Orang mau kerja saja, misal mau menjadi dokter, mau jadi arsitek ada sekolahnya. Padahal kan bisa saja itu kerja sampingan. Nah, menikah itu buat seumur hidup, kok tidak ada sekolahnya, tidak ada bimbingannya, tidak ada pembekalan pengetahuan,” ucap Bu Kustini.

Temuan dari Kustini ini mendapat perhatian dan didiskusikan hingga keluar kesimpulan untuk mengatasi masalah dalam penelitiannya tersebut. Saat itu disepakati setiap pasangan pengantin yang menikah harus mampu memahami tentang keadilan relasi, pengelolaan keuangan serta keterampilan berkomunikasi.

Kantor Urusan Agama (KUA) yang benaung di bawah Kemenag sebelumnya sudah memiliki program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang seharusnya bisa menjadi pencegahan perceraian. Namun modul dan durasi Suscatin dirasa masih kurang maksimal. Bimas Kemenag pun melakukan revolusi dengan mengganti konsep dan nama Suscatin menjadi Bimwin.

Puslitbang mengundang para ahli untuk membuat konsep dan modulnya. Kemudian berkumpulah Faqihuddin Abdul Kodir, Nur Rofiah, Alissa Wahid dan para ahli dalam bidang relasi keluarga lainnya yang kemudian melahirkan modul untuk Bimwin yang diberi judul Fondasi Keluarga Sakinah.

Konsep yang ditekankan dalam modul tersebut adalah keterampilan bagi calon pengantin agar pengantin bukan hanya memahami tapi juga dapat mempraktikkan. Seperti kemampuan komunikasi, kemampuan mengatur keuangan, kemampuan memahami pasangan dan kemampuan-kemampuan lainnya.

Selain keterampilan, di dalam modul tersebut juga diselipkan pemahaman kesalingan atau mubaadalah. Tujuannya agar calon pengantin memiliki tugas yang fleksibel sesuai dengan keadaan yang ada di dalam rumah tangga mereka. Sehingga, perceraian yang disebabkan oleh terlalu banyaknya tugas perempuan atau laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap dapat ditekan.

Dengan konsep tersebut, diharapkan calon pengantin lebih siap untuk memasuki ranah pernikahan untuk menghasilkan keluarga yang sakinah dan masyarakat yang maslahah.[]

Tags: BimwinbinmaskemenagKustiniMubaadalahpenelitianpuslitbangSuscatin
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID