• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Winarno Winarno
01/02/2019
in Aktual
0
Ruwaiya

Ruwaiya

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com- RUU P-KS untuk lindungi korban kekerasan seksual.  Hal ini disampaikan oleh ulama perempuan asal Jombang Jawa Timur, Umdatul Choirat. Ia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) bertujuan untuk melindungi perempuan dari perilaku kekerasan seksual, bukan untuk melegalkan zina atau LGBT.

“RUU (P-KS) yang akan disahkan itu kan tentang kekerasan (seksual) saja, tidak mengatur hal lain (zina atau LGBT),” kata Pimpinan Pondok Pesantren Assaidiyyah Jombang, Umdatul Choirat saat dihubungi Mubaadalahnews, kemarin.

Dosen Universitas KH Wahab Hasbullah Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, itu pun mendukung agar RUU P-KS segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, aturan itu bisa membuat jera dan membuat pelaku kekerasan sembuh dari penyakitnya.

“Sehingga para mustadh’afin (orang-orang yang dilemahkan) termasuk perempuan aman dari gangguan-gangguan kekerasan,” tuturnya.

RUU P-KS yang bisa menguatkan perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga:

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

“Untuk menyadarkan, maka harus dikuatkan imannya, atau ancaman hukuman yang harus seberat-beratnya,” tegasnya.

Orang-orang yang kontra RUU P-KS ini, kata dia, perlu berpikir dan melihat langsung secara jujur kenyataan yang terjadi di masyarakat.

“Betapa banyak korban-korban kekerasan yang mayoritas adalah perempuan. Jangan hanya ingin tampil beda aja,” kritiknya.

Ia pun berharap agar DPR RI tidak ragu-ragu dalam mengesahkan RUU tersebut karena sudah melewati penelitian yang luas dan mendalam dalam waktu yang cukup lama.

Dia mengatakan, Indonesia sudah menerapkan pengarusutamaan gender (PUG) sebagaimana diatur dalam Intruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2000 tentang PUG. RUU P-KS ini akan bisa bersinergi dengan PUG.

“Korelasi PUG dengan RUU P-KS adalah seiring dan senafas dalam mewujudkan pembangunan nasional,” tutur dia.

Selain itu, ulama perempuan diharapkan ikut berperan aktif dalam mendakwahkan tentang pentingnya kesadaran kaum perempuan akan hak-haknya terhadap hifdz al-‘irdhi (proteksi atau melindungi kehormatan), hifdz al-nafs (proteksi terhadap jiwa), hifdz al-nasl (proteksi keturunan) dan sebagainya.

“Kalau ada yang berbeda ya biar aja berbeda, tapi UU harus tetap dijalankan. Butuh waktu untuk memberi pengertian kepada semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Demikian keterangan RUU P-KS untuk lindungi korban kekerasan seksual. Semoga bermnafaat.(WIN)

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanlaki-lakimoralpelakuperaturanperempuanseksualzina
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID