Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Tabu Haid dan Kemuliaan Perempuan

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
11 September 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Haid

Haid

263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita dalam siklus bulanan. Sebagai pengalaman biologis perempuan, haid sangat perlu diketahui dan dipelajari, baik oleh perempuan sendiri maupun juga laki-laki. Haid menjadi persoalan besar dalam tradisi umat terdahulu. Pada masa jahiliyah, perempuan mengalami penderitaan dan pengalaman yang tidak menyenangkan saat mengalami haid.

Perempuan yang sedang haid mengalami beban ganda. Selain harus menikmati gejala pra-haid, merasakan sakitnya fisik, ia juga harus diasingkan sampai ia suci kembali. Hal ini disebabkan karena perempuan yang haid dianggap sebagai kotoran. Tidak hanya darah yang keluar dari farji-nya, namun seluruh tubuhnya haram dan najis untuk disentuh. Ia diasingkan, tidak disentuh oleh suami, dan dianggap kotor. Peristiwa ini dijelaskan secara detail dalam kitab Manbaus Saadah pada pembukaan bab haid.

Islam datang dengan membawa misi salah satunya adalah untuk menghapus tradisi stigmatisasi pada perempuan yang haid. Namun sayangnya, kejadian seperti pada penjelasan di atas tidak berhenti di masa jahiliyah saja, namun berlanjut di masa sekarang. Masih banyak yang menganggap perempuan haid sebagai kotoran yang harus dijauhi. Mungkin keadaan diatas inilah yang banyak mendorong laki-laki melakukan poligami. Karena setiap mengalami siklus haid, laki-laki harus berjauhan dengan istrinya, maka untuk memenuhi nafsunya ia harus melampiaskan dengan perempuan lainnya.

Sikap Nabi Muhammad terhadap Sayyidah Aisyah Ra saat Haid

Nabi Muhammad SAW memuliakan Sayyidah Aisyah meskipun beliau sedang dalam keadaan haid. Yang tidak boleh dilakukan suami atas istri yang haid hanyalah bersenggama, sedangkan hal-hal lainnya diperbolehkan, seperti mencium, bercanda, berpelukan sebagaimana perlakuan Nabi ke Aisyah.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dalam QS al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Nyai Hj. Evi Muafiah M.Ag, rektor IAIN Ponorogo sekaligus salah satu narasumber dalam buku Menyelami Telaga Kebahagiaan memaknai fa’tazilu nisa dalam ayat di atas sesuai dengan kitab Manbaus Saadah dengan makna menghindari tempat keluarnya darah atau vagina perempuan. Bukan berarti mengungsikan sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah.

Dalam sebuah hadist juga diriwayatkan bahwa saat Aisyah haid, ia duduk di atas ranjang, dimana Nabi Muhammad sedang melaksanakan shalat disampingnya. Nabi tetap melanjutkan shalatnya, dan Aisyah menunggu sampai Nabi selesai menjalankan shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah, sebagai jawaban atas tudingan masyarakat yang menyatakan bahwa salah satu yang dapat membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita haid. Aisyah menolak stigmatisasi pada perempuan yang dianggap sebagai salah satu penyebab batalnya shalat sebagaimana hewan.

Untuk menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid bukanlah perempuan kotor sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah, Nabi juga pernah meminum di bekas gelas Aisyah. Padahal saat itu Aisyah sedang dalam keadaan haid. Hal ini diperjelas dalam sebuah hadits sebagai berikut:

Sayyidah Aisyah RA berkata:

“Terkadang Rasulullah SAW disuguhkan sebuah wadah (air) kepadanya, kemudian aku minum dari wadah itu sedangkan aku dalam keadaan haid. Lantas Rasulullah SAW mengambil wadah tersebut dan meletakkan mulutnya di bekas tempat minumku. Terkadang aku mengambil tulang (yang ada sedikit dagingnya) kemudian memakan bagian darinya, lantas Rasulullah SAW mengambilnya dan meletakkan mulutnya di bekas mulutku.

Hadis diatas tentunya sangat relevan dengan konteks saat itu. Masyarakat jahiliyah terbiasa memisahkan tempat makan dengan perempuan haid, ia diberi wadah khusus untuk makan dan tidak boleh makan bersama-sama dalam satu tempat duduk. Di saat tradisi seperti itu dipraktikkan, Nabi justru minum di bekas gelas yang Aisyah gunakan minum, dan berbagi makanan dengan Aisyah padahal ia dalam keadaan haid. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan haid adalah manusia sebagaimana yang lainnya. Bukan kotoran yang harus diasingkan dan dijauhi.

Haid dan Kemuliaan Perempuan

Masih banyak hadis tentang perempuan dan haid yang diriwayatkan para sahabat. Didalamnya menjelaskan bahwa perempuan yang haid sejatinya sedang mengemban amanah reproduksi yang diembankan kepadanya saja. Maka mitos-mitos yang berkaitan dengan kurangnya iman, kotornya perempuan, dan ketidaksempurnaan ibadahnya karena amanah haid yang perempuan emban harus segera diluruskan.

Bahwa ketidaksempurnaan jumlah rakaat perempuan yang sedang haid adalah bagian dalam menjalankan syariah Islam, bukan karena ketidakmauan dan ketidakmampuannya dalam menjalankan ibadah. Pun demikian dengan kewajiban puasa Ramadan, ketidaksempurnaan jumlah hari dalam menjalankan puasa bukan disebabkan oleh kemauan dirinya. Namun sebagai salah satu bentuk keimanan perempuan dalam menaati anjuran agama saat sedang haid.

Jika kesempurnaan keimanan laki-laki dan perempuan hanya berdasarkan pada kuantitas saja, maka semua perempuan tentunya ingin menjalankan ibadah secara utuh. Dan tentunya, Allah tidak akan memberikan amanah haid kepada perempuan. Namun adanya amanah haid dalam salah satu sistem reproduksi perempuan adalah sebuah fitrah yang didalamnya mengandung konsekwensi dan aturan yang telah ditetapkan oleh agama.

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan. Perempuan yang menjalani haid dengan ikhlas, tidak mengeluh, dan menikmati segala proses yang ada selama haid maka itu juga bagian dari ketaatan pada Allah dalam menjalani fitrah haid. Segala kebaikan sosial yang dilakukan selama haid juga akan bernilai pahala asal dilakukan dengan ikhlas dengan mengharap ridla Allah SWT. []

 

Tags: Buku Menyelami Telaga KebahagiaanFiqih PerempuanHaidHukum IslamKitab Manbau'ssa'addahperempuanSyariat Islam
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID