Mubaadalah.id – Aktivis perempuan, Wahidah Suaib menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) mempunyai spirit untuk melindungi manusia dari ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi. “Di dalam RUU P-KS mengandung prinsip Islam secara utuh, yaitu menjaga kehormatan manusia. Misalnya dengan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” kata Ibu Wahidah saat memberikan orasinya. (Baca: Open Mic: Sumatera Barat Bicara Pengesahan RUU PKS)
Ia menyebutkan penyusunan RUU P-KS telah melibatkan beberapa akademisi, akitivis, ulama-ulama, serta tokoh-tokoh agama. Dimana hal itu, menurut dia, semua yang terlibat sangat sadar betapa pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. (Baca: Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual)
“Para ormas dari sekian banyak organisasi yang setiap hari mendampingi korban kekerasan sangat mendesak RUU P-KS untuk segera disahkan,” tuturnya. (Baca: Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan)
Ia sangat menyayangkan selama pembahasan RUU P-KS banyak sekali penyebaran hoaks. Misalnya banyak yang beranggapan RUU P-KS itu akan merusak moral generasi muda. Padahal di dalam RUU P-KS sendiri untuk memberikan keadilan melalui payung hukum kepada para korban dan pelaku. (Baca: KUHP dan Amputasi Perjuangan Melawan Pelaku Kekerasan Seksual)
“Sudah saatnya, jangan dibiarkan DPR untuk berkhianat atas janjinya untuk mensahkan RUU P-KS di akhir periode tahun ini. Mari kita berdoa dan berusaha agar RUU P-KS disahkan,” tandasnya. (RUL)