Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Stigma Perempuan Tidak Mampu Berpikir Logis, Itu Mitos!

Kisah para ilmuwan perempuan ini, mengindikasikan bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan Barat maupun Islam, perempuan juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
21 Desember 2022
in Tokoh
A A
0
Social Justice Day, Vagabond

Social Justice Day

16
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hal klise lain yang kerap kali kita dengar di dunia sains tentang perempuan adalah, bahwa perempuan kurang dalam kemampuan berpikir logis dibandingkan laki-laki. Stereotype yang terus melekat menjadikan perempuan dikatakan lebih emosional dan jarang menggunakan logika karena kemampuan berpikir secara logis hanya dimiliki kaum pria saja. Kondisi ini pula yang menggiring adanya stigma bahwa perempuan tidak pandai dalam bidang matematika, terlebih saat terjun ke dunia kerja.

Namun, apakah benar demikian? Apakah saat ini hal yang menyatakan bahwa perempuan lebih mengedepankan perasaan dari akalnya adalaha 100% benar? Atau itu hanya sebatas pelabelan yang dihadirkan untuk memerangkap perempuan agar tidak lagi berkembang?

Penting untuk kita ketahui bahwa, dalam perjalanan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang matematika terdapat banyak sekali tokoh ilmuwan perempuan yang mungkin hingga hari ini belum pernah kita kenal. Padahal jika kita mau menelurusi akan ada sangat banyak ilmuwan perempuan dari barat maupun muslim yang memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan ilmu pengetahuan.

Matematikawan Perempuan yang Terlupakan

Dalam bidang sains dan matematika nama Einstein sangat mahsyur dengan teorema relativitasnya. Namun, siapa sangka kalau pada tahun 1800an juga ada seorang matematikawan perempuan, yang bahkan Einstein mengakui kejeniusannya di bidang matematika dan fisika. Dia adalah, Amalie Emmy Noether yang oleh banyak ilmuwan laki-laki pada waktu itu disebut-sebut sebagai perempuan paling penting dalam sejarah matematika.

Bahkan, sama halnya dengan Einstein, Emmy Noether mencetuskan Teorema Noether yang merupakan teori yang menghubungkan hukum kekekalan alam semesta dengan simestri di alam semesta, yang menurut banyak pihak teorema ini memiliki urgensi yang sama seperti halnya teori relativitas Einstein. Namun nama Emmy tidak seterkenal Einstein dalam bidang matematika dan fisika, sebab dia perempuan.

Selain Emmy, ada juga Sutayta Al Mahamli sosok ilmuwan muslim perempuan ahli matematika yang mungkin sangat asing bagi kita. Sutayta memiliki keahlian dalam bidang aritmatika dan juga aljabar. Meskipun namanya tidak seterkenal Al Akhwarizmi, hadirnya Sutayta  sebagai salah satu ilmuwan muslim perempuan menunjukkan bahwa pada saat itu (sekitar akhir abad ke-10) perempuan juga memiliki ruang yang sama untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Bahkan pada saat itu Sutayta juga mendalami ilmu Faroid (perhitungan waris) sehingga, kemampuannya dalam bidang matematika tidak diragukan lagi.

Pada abad ke-10 ini peradaban besar Islam di Spanyol tepatnya di Kordoba, juga lahir sosok ilmuwan perempuan muslim bernama Lubna al Qurthuba. Dalam akun Twitter Islam & Science menuliskan bahwa Lubna sangat ahli dalam ilmu eksakta. Lubna juga memiliki dedikasi yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, yang ditunjukkan dari bagaimana dia dalam merawat buku-buku di perpustakaan kala itu. As-Suyuthi menyebutkan bahwa Lubna juga memiliki kemahiran dalam bidang gramatikal dan ilmu ‘arudh.

Kisah para ilmuwan perempuan ini, mengindikasikan bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan Barat maupun Islam, perempuan juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya. Mereka juga mampu bersaing dengan ilmuwan-ilmuwan mahsyur yang kita kenal dan dituliskan dalam banyak buku pengetahuan saat ini.

Jangan  Jauhkan Perempuan dari Matematika dan Logika

Perempuan secara inheren dianggap tidak logis disebabkan karena mereka dianggap lebih emosional dan mengedepankan perasaan. Padahal, sebuah penelitian di Universitas Wisconsin, Amerika Serikat memberikan kesimpulan bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan dalam bidang matematika bukan karena dari segi biologis mereka, akan tetapi kultur dan sosial-budaya masyarakat yang membentuk hal tersebut. Sehingga pada dasarnya  kondisi perempuan yang secara inheren dianggap tidak logis, bukan sebab mereka perempuan.

Akan tetapi label yang dilekatkan oleh sistem patriarki terhadap perempuan-lah yang membuat mereka tambah dijauhkan dari dunia matematika dan logika yang dianggap sebagai ilmu yang memiliki sifat maskulin. Meski saat memasuki dunia perkuliahan jumlah perempuan yang memiliki minat dalam bidang ini cukup banyak, saat terjun di ranah profesional jumlahnya mengalami penyusutan.

Hal ini disebabkan selain banyaknya stigma negatif terhadap perempuan, pekerjaan-pekerjaan dalam bidang matematika dan logika masih sangat minim role model yang dapat dijadikan panutan bagi anak- anak perempuan kedepannya. Sebagaimana dituliskan dalam laporan yang dikeluarkan oleh UNESCO dan Korean Women’s Development Institute.

Selain itu, meskipun mampu bersaing dengan laki-laki di dunia kerja, upah yang diterima oleh perempuan kerap kali tidak setara dengan laki-laki. Sehingga, dalam kondisi ini dukungan dan saling support untuk perempuan-perempuan yang memiliki potensi untuk berkembang dan bersaing dalam bidang matematika harus terus kita kawal.

Sebagai bentuk pemberdayaan agar keilmuan yang berkembang juga memiliki perspektif perempuan. Meskipun secara tidak langsung, mungkin sebagian dari kita berpikir jika ilmu-ilmu matematika yang rumit tidak semuanya digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan adalah dinamis dan tidak berhenti.

Jika kemudian peran perempuan dalam salah satu bidang mengalami ketimpangan tentunya akan berdampak ke depan akan sulit memenuhi peran perempuan lainnya di ruang publik, karena sudah dianggap biasa jika perempuan tidak berperan apa-apa. Apakah kita masih akan bertahan pada kondisi tersebut? Sudah tugas kita sebagai perempuan untuk secara sadar terus merefleksikan dan menuliskan bahwa ada banyak peran ilmuwan perempuan dalam sejarah yang mungkin tak sempat dituliskan dalam buku-buku pembelajaraan saat ini. []

Tags: ilmuwanperempuansains
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Next Post

Ragam Potret Fans KPop Menyatakan Bukti Cinta pada Idolanya Melalui Alam

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI - Spider-Man No Way Home

Ragam Potret Fans KPop Menyatakan Bukti Cinta pada Idolanya Melalui Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0