Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
20 Desember 2022
in Publik
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

175
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masalah sosial yang berkaitan dengan perempuan terus bermunculan dan tidak pernah selesai diperjuangkan oleh berbagai pihak. Kali ini, penulis akan mengulas secara singkat dan sederhana fenomena perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga memiliki jumlah yang cukup tinggi. Kabar tentang banyaknya perempuan yang dianiaya oleh majikannya, tidak mendapatkan upah yang sesuai, tidak mendapatkan kesempatan istirahat yang cukup, memiliki waktu kerja sepanjang hari, dan penderitaan yang lain rasanya menjadi sesuatu yang tidak baru lagi.

Berita yang tersebar mengenai penderitaan yang dirasakan oleh pekerja rumah tangga sering jatuh pada perempuan. Ini juga bagian dari dampak anggapan masyarakat yang masih lekat dengan patriarki tentang perempuan sebagai sosok yang lemah, sehingga perempuan mudah mendapatkan tekanan dalam dunia kerja.

Hasil survei yang dilakukan oleh daya ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 mengatakan bahwa ada 4.2 juta pekerja rumah tangga dan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

Masalah utama yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga adalah tentang tidak terpenuhinya hak-hak sebagai pekerja. Mereka sering dianggap sebagai pembantu bukan pekerja. Wilayah kerja yang begitu luas dari domestik hingga privat membuat pekerja rumah tangga menjadi perlu mendapatkan pelindungan yang serius. Anggapan yang berkembang mengenai pekerja rumah tangga sebagai pembantu, selanjutnya membentuk pandangan tentang ketidakjelasan jam kerja yang berakibat pada pemerasan tenaga PRT.

Kondisi yang demikian sangat rentan dengan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, terlebih lagi bagi PRT perempuan. Lebih jelasnya, PRT tidak memiliki jam kerja yang jelas, sehingga kebanyakan dari mereka bekerja sepanjang hari. Masih mengenai jam kerja, PRT juga tidak memiliki waktu istirahat yang jelas atau terjadwal. Fenomena demikian bagian dari eksploitasi yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Selain tentang waktu bekerja, PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang diberikan pemerintah sebagai pekerja. Hal ini sebagai satu tanda bahwa PRT tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja yang lain. Dan ini adalah bagian yang sudah layak untuk diperjuangkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

Kondisi-kondisi tersebut yang selanjutnya memungkinkan terjadinya intimidasi dan isolasi. Pelangengan relasi kuasa terjadi yang didukung dengan tidak adanya payung hukum sebagai pelindung bagi mereka adalah masalah berakar yang terus berkembang.

Fakta lain dari penderitaan adalah PRT tidak masuk atau bukan bagian dari angkatan kerja. Mereka yang berprofesi sebagai PRT tercatat sebagai pengangguran, padahal itulah pekerjaan mereka. Kita tahu bahwa upah yang mereka terima digunakan untuk menghidupi dan terkadang pula guna meningkatkan kualitas ekonomi keluarga.

Perempuan yang bekerja sebagai PRT banyak yang berasal dari desa. Perempuan desa banyak datang ke kota untuk menjadi PRT guna menghidupi keluarga di kampung halaman, dan mereka bekerja tanpa perlindungan.

Pekerja PRT mayoritas adalah perempuan dan anak juga bagian keprihatinan. Perempuan lagi-lagi dalam lingkaran rentan, yang sering kali dinomor duakan. Dengan berbagai penderitaan, betapa menderitanya perempuan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga yang juga sedang mengalami siklus reproduksi sebagai perempuan seperti haid, melahirkan dan menyusui adalah satu pengalaman biologis yang tidak pernah bisa dilepaskan. Dalam kondisi tersebut, beban ganda dan eksploitasi mewarnai perempuan sebagai pekerja rumah tangga.

Penderitaan tersebut setidaknya bisa teratasi jika pemerintah berkenan memberikan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga. Undang-udang PRT yang telah diusulkan tidak jauh bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Payung hukum ini selanjutnya juga memberikan perlindungan terhadap majikan, karena tidak jarang juga pekerja rumah tangga yang melanggar perjanjian yang telah dibuat.

Usaha ini harusnya telah terealisasi di Indonesia, sebab hal tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia mengikuti kesepakatan global SDGs. Implementasi SDGs nomor 8 tentang pengakuan pekerja bisa dilakukan melalui pengadaan payung hukum untuk para pekerja rumah tangga, dan bentuk realisasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia termasuk pekerja rumah tangga.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara.

Sebelum menutup tulisan ini, sesuai dengan tajuknya, penulis menyebutkan bahwa fenomena penderitaan perempuan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kemiskinan yang terstruktur. Kondisi perempuan yang buruk dengan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja yang dirasakan memberikan pengaruh terhadap jauhnya ketertinggalan ekonomi yang harus dikejar. Ditambah lagi dengan dunia kerja perempuan yang diwarnai dengan kondisi buruk seperti penderitaan yang dirasakan karena akibat perbedaan jenis kelamin juga bagian dari proses pemiskinan terhadap perempuan.

Sudah semestinya, jika para perempuan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, hal tersebut sebagai titik awal terciptanya pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pekerja dan warga negara. Sekian. []

 

Tags: Hak PekerjaPerempuan Pekerja Rumah Tanggarumah tanggaSahkan UU PPRT
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Upah
Hikmah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Disfungsi Institusi Pernikahan
Keluarga

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

23 Juli 2025
Perselingkuhan
Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID