Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Redaksi Redaksi
30 Juni 2022
in Hikmah
0
niat zakat fitrah

niat zakat fitrah

67
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesetaraan dalam Shalat Idulfitri adalah di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama untuk merayakan hari yang suci ini. Hari ini, 1 Syawal 1443 Hijriah atau 2 Mei 2022 seluruh umat Islam tengah merayakan hari kemenangan, hari Raya Idulfitri.

Idulfitri menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk saling memaafkan dan bersilahturahmi. Pasalnya di hari ini, semua umat Islam telah kembali suci (fitri). Laki-laki dan perempuan Islam semuanya merasakan rasa bahagia dan penuh suka cita.

Begitupun dalam pelaksanaan shalat Idulfitri. Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri di mana semua umat Islam, termasuk para perempuan, berduyun-duyun mengenakan pakaian, bukenah, baju koko, sarung baru nan wangi menuju masjid untuk menunaikan shalat Id.

Kesempatan untuk Perempuan dan Laki-laki

Ada kesetaraan dalam shalat Idulfitri. Menurut penulis buku Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, di dalam ajaran Islam para perempuan diberi kesempatan untuk bisa bertakbir bersama, berdoa, shalat, mendengar khutbah, memperoleh berkah, dan menyaksikan segala momen kebahagiaan.

Di samping itu, panggilan ini juga, lanjut kata Kang Faqih, menjadi kesempatan bagi perempuan untuk berbuat baik kepada masyarakat lebih luas sebagai khalifah fil al-ardh.

Panggilan ini, lanjutnya, didasarkan pada berbagai hadits shahih yang jelas dan tegas menganjurkan para perempuan menghadiri shalat Id. Salah satu teks hadits adalah riwayat Imam Bukhari berikut ini:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ (صحيح البخاري، رقم: 979). وفي رواية: أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلاَّهُمْ (البخاري، رقم: 989).

Dari Umm ‘Athiyah ra berkata: “Kami (para perempuan) diperintahkan (Nabi Saw) untuk keluar (rumah) pada hari raya, sehingga kami ajak keluar juga para perawan yang sedang dipingit dan mereka yang sedang menstruasi juga, lalu mereka akan berada di belakang jama’ah, ikut bertakbir dan berdoa bersama mereka, mengharapkan keberkahan dan kesucian hari raya (Sahih Bukhari, no. 979).

Dalam riwayat lain, Kang Faqih Menyampaikan, “Kami (semua perempuan) diperintahkan untuk keluar rumah, dan kami ajak keluar juga para perempuan yang sedang menstruasi, yang muda-muda, dan yang sedang dipingit. Namun, yang sedang menstruasi hanya ikut hadir dan berdoa bersama jama’ah, dan menjauhi tempat shalat mereka” (Sahih Bukhari, no. 989).

“Teks di atas, secara gamblang tertulis kata perempuan perawan (al-bikr), masih muda (‘awatiq), dan yang sedang dipingit sekalipun (dzawat al-khudur), juga diminta ikut menghadiri shalat Id. Sehingga, semua perempuan, tanpa kecuali, adalah disunnahkan untuk hadir pada shalat Id,” tulis Kang Faqih.

Dengan kejelasan teks ini, Kang Faqih mengingatkan, sesungguhnya perempuan tidak bisa dilarang menghadiri shalat Id dengan alasan fitnah (tubuh) mereka. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan ini kurang berdasar.

“Al-Qur’an sendiri menganjurkan para laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri, bukan laki-laki saja atau perempuan saja. Yang laki-laki diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah perempuan, sebagaimana perempuan juga diminta menjaga mata mereka agar tidak tergoda fitnah laki-laki (QS. An-Nur, 24: 30). Artinya, asumsi fitnah itu ada pada laki-laki dan juga pada perempuan, sehingga keduanya diminta menjaga diri,” jelasnya.

“Ketika Nabi Saw jelas menganjurkan laki-laki dan perempuan hadir pada shalat Id, dan al-Qur’an meminta keduanya untuk saling menjaga diri dari fitnah masing-masing, adalah tidak berdasar jika hanya perempuan yang kemudian dilarang demi kemaslahatan laki-laki bisa shalat Id dengan leluasa. Argumentasi fitnah (tubuh) perempuan, karena itu, tidak bisa menganulir perintah umum dari teks hadits di atas,” tambahnya.

Konsep Mashlahah

Selain itu, Kang Faqih mengungkapkan, di dalam fiqh juga memiliki konsepsi mashlahah, atau kemaslahatan, dalam mempertimbangkan sebuah keputusan hukum fiqh. Artinya, dalam hal hukum shalat Id perempuan, adalah penting untuk dipertimbangkan sejauh mana ia dapat menghadirkan kemaslahatan bagi perempuan, juga sejauh mana perempuan dapat berpartisipasi menghadirkan kemaslahatan bagi publik yang lebih luas.

“Rumusan kemaslahatan ini, setidaknya, ada lima (al-kulliyat al-khamsah). Yaitu, terkait jiwa dan kehidupan (hifz an-nafs), akal dan pengetahuan (hifz al-‘aql), harta dan ekonomi (hifz al-mal), keluarga (hifz an-nas), dan agama (hifz ad-din). Di NU sendiri, sudah berkembang kemaslahatan lain, yaitu kebangsaan (hifz al-wathan), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan perdamaian dunia (hifz as-salam). Subjek dari rumusan ini tentu saja laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Dengan rumusan ini, maka, tambah Kang Faqih, yang harus diikhtiarkan adalah bagaimana agar laki-laki dan perempuan memperoleh kemaslahatan melalui keterlibatan pada hal-hal publik seperti shalat Id.

“Di samping untuk menuntut laki-laki dan perempuan bisa memaksimalkan potensi mereka bagi kebaikan umum yang lebih luas, melalu partisipasi mereka shalat Id dan hal-hal publik lain, agar terbentuk masyarakat yang khairu ummah dan bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tukasnya.

Demikian penjelasan tentang kesetaraan dalam Shalat Idulfitri di mana perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang sama dan setara.(Rul)

Tags: 1 Syawal 1443 Hijriahlaki-lakilebaran 2022perempuanshalat idulfitri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • 0241 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • spicebomb Extreme cena pada Tak Ada yang Sempurna dalam Usaha Menciptakan Pernikahan Setara
  • drover sointeru pada Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?
  • MichaelMon pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • plastic surgery supplies pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID