• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kiat Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

Redaksi Redaksi
21/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
3 Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

3 Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memiliki anak saleh dan salehah merupakan dambaan bagi setiap orang tua (ibu dan ayah). Berikut 3 agar memiliki anak saleh dan salehah.

Akan tetapi, untuk mencetak anak saleh dan salehah sebaiknya para orang tua harus membekali anak-anaknya dengan pendidikan yang berkualitas.

Selain membekali dengan pendidikan berkualitas, ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi setiap orang tua yang ingin memiliki anak saleh dan salehah.

Berikut tiga prasyarat agar memiliki anak saleh dan salehah, seperti dikutip di dalam buku Parenting With Love, yang ditulis Maria Ulfah Anshor.

1. Memilih pendamping hidup yang baik

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Allah SWT menciptakan semua makhluk yang hidup di dunia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan.

Dalam memilih suami, seorang wali berkewajiban memilih calon suami untuk anak gadisnya, dan kemudian dimintakan persetujuannya.

Tetapi, jika anak gadisnya tidak setuju, sebaiknya orangtua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan bagi gadis yang sudah dewasa adalah yang bersangkutan.

Perempuan berhak menentukan pilihannya, kemudian diajukan kepada orangtua guna mendapatkan restunya.

Hal tersebut sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwa seorang gadis mengadu kepada Rasulullah Saw tentang tindakan ayahnya yang memaksakan dirinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai.

Nabi Saw memutuskan untuk menyerahkan kasus itu kepada gadis tersebut.

Lantas gadis tersebut berkata, “Sesungguhnya aku telah mengizinkan perbuatan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada semua perempuan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (HR. Ibnu Majah)

2. Mempersiapkan pernikahan dengan matang

Kedua calon mempelai wajib mempersiapkannya sebaik mungkin agar kebahagiaan rumah tangga yang mereka dambakan terwujud.

Persiapan yang dimaksud di sini adalah persiapan menyediakan tempat tinggal (maskan), termasuk di dalamnya kebutuhan sandang dan pangan serta sarana pendukung yang dapat mengantarkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan keluarga.

Perempuan sebagai istri berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa seluruh kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan yang cukup.

Terutama ketika sedang menjalani proses reproduksi, seperti ketika hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS Al-Baqarah (21: 233).

Kesejahteraan keluarga merupakan salah satu syarat untuk mengantarkan anak-anak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan yang baik menuju masa depan yang dicita-citakan.

3. Berjanji setia dengan satu pasangan

Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yang menjadi cita-cita dari sebuah pernikahan, sebagaimana diamanatkan dalam al-Qur’an, adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

Sebab, rumah tangga sakinah yang menjadi mimpi bersama, saat-saat terindah waktu berbulan madu maupun saat-saat indah setelah menikah, tidak datang tiba-tiba, melainkan dibangun dengan usaha dan kemauan keras dari keduanya.

Ketika akad nikah berlangsung, sesungguhnya tidak sekadar perjanjian antar manusia, tetapi sebuah ritual manusia yang melibatkan persetujuan Tuhan, sebagai hamba-Nya yang tunduk menjalankan perintah agama Tuhan.

Berbeda dengan makhluk Tuhan yang lain, dalam prosesi pernikahan sepasang anak manusia ada komitmen bersama yang diucapkan dan disepakati yang disaksikan keluarga, kerabat, dan handai taulan.

Konsekuensinya, satu sama lain harus saling menumbuhkan dan menjaga cinta dan kasih sayang yang telah diikat dalam sebuah pernikahan dengan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan) tersebut.

Artinya, satu sama lain tidak boleh saling mengkhianati pernikahan, tetapi harus saling mencintai, mengasihi, dan melengkapi. Bahkan saling mendidik, mengajar, memaklumi, berkomunikasi, mengingatkan, menghargai, menghormati, dan tidak saling mencaci manakala di antara keduanya menemukan ketidak cocokan dalam hal tertentu, agar rumah tangga yang dibinanya tetap utuh. (Rul)

Tags: 3 prasyaratanakayahIbuorang tuasalehsalehah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID