• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Stop Kekerasan pada Perempuan Melalui Redefinisi Konsep Seks dan Gender

Kita berharap bahwa pemaknaan yang benar atas konsep seks dan gender pada akhirnya bisa melahirkan kesetaraan dan keadilan bagi sesama

Fatima Nikmah Fatima Nikmah
04/06/2022
in Publik
0
Stop Kekerasan pada Perempuan

Stop Kekerasan pada Perempuan

119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Era globalisasi ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Tentu saja hal tersebut memberikan kemudahan kepada manusia untuk mengakses informasi secara instan. Salah satu informasi yang bisa kita akses secara cepat adalah tentang kasus kekerasan seksual dan diskrimanasi gender. Isu tersebut semakin menguat kala dunia ini mengalami pandemi covid-19. Sehingga ini sebuah upaya stop kekerasan pada perempuan.

Melalui laman simfoni-ppa, tercatat pada tanggal 1 Januari 2022 terjadi kasus kekerasan sebanyak 4.366 dengan persentase 4.034 diantaranya menimpa perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual dan pembatasan aktivitas oleh pasangan. Sedangkan faktor-faktor penyebab kekerasan fisik dan seksual meliputi faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya dan faktor ekonomi. Maka penting untuk melakukan gerakan stop kekerasan pada perempuan.

Di antara faktor budaya penyebab kekerasan fisik dan seksual pada perempuan didominasi oleh budaya patriarkhi yang tumbuh subur di masyarakat. Akibatnya, perempuan kerapkali mendapat perlakuan diskriminasi, sub-ordinasi, marginalisasi, kekerasan seksual dan lainnya. Kekerasan dianggap sebagai jalan untuk mengintimadasi perempuan sehingga ia mau melakukan suatu hal yang diinginkan pasangannya. Stop kekerasan pada perempuan, menjadi jalan untuk mengakhirinya.

Redefinisi Konsep Seks dan Gender untuk Gerakan Stop Kekerasan pada Perempuan

Budaya patriarkhi juga membentuk pola pikir perempuan untuk selalu bersikap pasrah, bergantung dan mengalah pada pria. Dari berbagai faktor yang memicu terjadinya kekerasan pada perempuan, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah kunci dalam menghentikan permasalahan tersebut. Kesetaraan dan kesalingan lahir dari pemaknaan yang benar terhadap konsep seks dan gender.

Istilah gender diperkenalkan dalam rangka menjelaskan perbedaan laki- laki dan perempuan yang bersifat bawaan atau bahkan kodrat dari Tuhan dan mana yang merupakan tuntunan budaya yang dikonstruksikan, dipelajari dan disebarkan. Pembedaan ini bersifat krusial, sebab seringkali masyarakat kita salah menafsirkan seks dan gender. Pembedaan ini juga berfungsi untuk menentukan pembagian peran yang selama ini dianggap melekat pada laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Gender secara istilah adalah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari konstruksi sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dengan begitu, gender tidak bersifat kodrati, bisa berubah kepada setiap individu di suatu tempat dan waktu tertentu.

Berbeda dengan pemaknaan gender seperti di atas, pengertian seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis. Seks melekat secara fisik pada masing-masing jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai alat reproduksi. Sebagai konsekuensi dari fungsi alat-alat reproduksi, perempuan memiliki fungsi alat-alat reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; sedangkan laki-laki memiliki fungsi membuahi.

Seks bersifat kodrati, tidak dapat diubah, dan berlaku sepanjang hayat. Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa secara fisiologis dan biologis laki-laki dan perempuan memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda. Namun dalam hal peran dan fungsinya sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuan memiliki nilai dan kesempatan yang sama. Hal ini terekam QS. Al-Hujurat ayat 13 yang artinya; sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah (orang) yang paling bertakwa di antara kalian.

Sebagaimana uraian terjemah al-Quran di atas, Allah memberikan penekanan bahwa ukuran kemuliaan manusia dilihat dari ketakwaan, bukan pada jenis kelaminnya. Dengan begitu, sub-ordinasi, kekerasan dan marginalisasi perempuan harus dihilangkan, sebab tidak sesuai dengan nafas al-Qur’an. Stop kekerasan terhadap perempuan menjadi niscaya. Selain itu, keterbukaan akses dan kesempatan kepada perempuan juga tidak hanya menguntungkan bagi dirinya sendiri, namun juga bermanfaat untuk masyarakat.

Meminjam kata-kata Qasim Amin; “Kaum perempuan adalah setengah dari total penduduk dunia. Mengabadikan kebodohan mereka menyebabkan sebuah negara tidak memperoleh manfaat dari kemampuan setengah penduduknya, dengan konsekuensi yang negatif.”

Dari uraian paragraf tersebut, kita berharap bahwa pemaknaan yang benar atas konsep seks dan gender pada akhirnya bisa melahirkan kesetaraan dan keadilan bagi sesama. Kekerasan fisik dan seksual yang kerap menimpa perempuan segera terhenti, agar stop kekerasan pada perempuan benar-benar mewujud nyata. Tatanan sosial harmonis yang selama ini kita idam-idamkan bisa tercipta. Mari bersama-sama bergandeng tangan mewujudkan keadilan, perempuan berdaya adalah agen perdamaian dunia! []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanseks
Fatima Nikmah

Fatima Nikmah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID