Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Upaya Stop Kekerasan pada Perempuan Melalui Redefinisi Konsep Seks dan Gender

Kita berharap bahwa pemaknaan yang benar atas konsep seks dan gender pada akhirnya bisa melahirkan kesetaraan dan keadilan bagi sesama

Fatima Nikmah by Fatima Nikmah
3 Juli 2022
in Publik
A A
0
Stop Kekerasan pada Perempuan

Stop Kekerasan pada Perempuan

3
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Era globalisasi ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Tentu saja hal tersebut memberikan kemudahan kepada manusia untuk mengakses informasi secara instan. Salah satu informasi yang bisa kita akses secara cepat adalah tentang kasus kekerasan seksual dan diskrimanasi gender. Isu tersebut semakin menguat kala dunia ini mengalami pandemi covid-19. Sehingga ini sebuah upaya stop kekerasan pada perempuan.

Melalui laman simfoni-ppa, tercatat pada tanggal 1 Januari 2022 terjadi kasus kekerasan sebanyak 4.366 dengan persentase 4.034 diantaranya menimpa perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan diantaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual dan pembatasan aktivitas oleh pasangan. Sedangkan faktor-faktor penyebab kekerasan fisik dan seksual meliputi faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya dan faktor ekonomi. Maka penting untuk melakukan gerakan stop kekerasan pada perempuan.

Di antara faktor budaya penyebab kekerasan fisik dan seksual pada perempuan didominasi oleh budaya patriarkhi yang tumbuh subur di masyarakat. Akibatnya, perempuan kerapkali mendapat perlakuan diskriminasi, sub-ordinasi, marginalisasi, kekerasan seksual dan lainnya. Kekerasan dianggap sebagai jalan untuk mengintimadasi perempuan sehingga ia mau melakukan suatu hal yang diinginkan pasangannya. Stop kekerasan pada perempuan, menjadi jalan untuk mengakhirinya.

Redefinisi Konsep Seks dan Gender untuk Gerakan Stop Kekerasan pada Perempuan

Budaya patriarkhi juga membentuk pola pikir perempuan untuk selalu bersikap pasrah, bergantung dan mengalah pada pria. Dari berbagai faktor yang memicu terjadinya kekerasan pada perempuan, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah kunci dalam menghentikan permasalahan tersebut. Kesetaraan dan kesalingan lahir dari pemaknaan yang benar terhadap konsep seks dan gender.

Istilah gender diperkenalkan dalam rangka menjelaskan perbedaan laki- laki dan perempuan yang bersifat bawaan atau bahkan kodrat dari Tuhan dan mana yang merupakan tuntunan budaya yang dikonstruksikan, dipelajari dan disebarkan. Pembedaan ini bersifat krusial, sebab seringkali masyarakat kita salah menafsirkan seks dan gender. Pembedaan ini juga berfungsi untuk menentukan pembagian peran yang selama ini dianggap melekat pada laki-laki dan perempuan.

Gender secara istilah adalah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari konstruksi sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dengan begitu, gender tidak bersifat kodrati, bisa berubah kepada setiap individu di suatu tempat dan waktu tertentu.

Berbeda dengan pemaknaan gender seperti di atas, pengertian seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis. Seks melekat secara fisik pada masing-masing jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai alat reproduksi. Sebagai konsekuensi dari fungsi alat-alat reproduksi, perempuan memiliki fungsi alat-alat reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; sedangkan laki-laki memiliki fungsi membuahi.

Seks bersifat kodrati, tidak dapat diubah, dan berlaku sepanjang hayat. Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa secara fisiologis dan biologis laki-laki dan perempuan memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda. Namun dalam hal peran dan fungsinya sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuan memiliki nilai dan kesempatan yang sama. Hal ini terekam QS. Al-Hujurat ayat 13 yang artinya; sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah (orang) yang paling bertakwa di antara kalian.

Sebagaimana uraian terjemah al-Quran di atas, Allah memberikan penekanan bahwa ukuran kemuliaan manusia dilihat dari ketakwaan, bukan pada jenis kelaminnya. Dengan begitu, sub-ordinasi, kekerasan dan marginalisasi perempuan harus dihilangkan, sebab tidak sesuai dengan nafas al-Qur’an. Stop kekerasan terhadap perempuan menjadi niscaya. Selain itu, keterbukaan akses dan kesempatan kepada perempuan juga tidak hanya menguntungkan bagi dirinya sendiri, namun juga bermanfaat untuk masyarakat.

Meminjam kata-kata Qasim Amin; “Kaum perempuan adalah setengah dari total penduduk dunia. Mengabadikan kebodohan mereka menyebabkan sebuah negara tidak memperoleh manfaat dari kemampuan setengah penduduknya, dengan konsekuensi yang negatif.”

Dari uraian paragraf tersebut, kita berharap bahwa pemaknaan yang benar atas konsep seks dan gender pada akhirnya bisa melahirkan kesetaraan dan keadilan bagi sesama. Kekerasan fisik dan seksual yang kerap menimpa perempuan segera terhenti, agar stop kekerasan pada perempuan benar-benar mewujud nyata. Tatanan sosial harmonis yang selama ini kita idam-idamkan bisa tercipta. Mari bersama-sama bergandeng tangan mewujudkan keadilan, perempuan berdaya adalah agen perdamaian dunia! []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanseks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja di Luar Rumah

Next Post

Khitan Perempuan adalah Tradisi Kaum Yahudi

Fatima Nikmah

Fatima Nikmah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Pertemuan Umar bin Khattab dengan perempuan miskin

Khitan Perempuan adalah Tradisi Kaum Yahudi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0