Mubadalah.id – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso akhirnya dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya, yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
Dengan penindakan cepat dari pihak kepolisian itu, ulama jaringan perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) Nyai. Hj. Luluk Farida Muchtar memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Pasalnya, mereka mampu menegakan hukum dengan tegas.
“Tentu saja wajib mendorong penegakan hukum, berpihak pada penegakan keadilan bagi korban, dan mendorong agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dan dihukum secara adil agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Pendiri Majlis Ta’lim Rahmah Malang, saat dihubungi Mubadalah.id, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, Pengasuh Program “Merawat Cinta Kasih” Radio Madina FM itu menegaskan bahwa dengan ditahannya Mas Bechi di Rutan Medaeng Surabaya, semoga dapat memberikan efek jera bagi tersangka pencabulan. Karena pencabulan ini adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan.
“Pencabulan adalah tindak kejahatan yang harus dihentikan. Korban pencabulan harus mendapatkan hak keadilan seadil-adilnya,” tegasnya.
Terlebih, Pembina Yayasan Pondok Pesantren PPAI Darun Najah Ngijo Karangploso Malang itu juga menegaskan para pelaku sudah seharunya mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan tersangka dari kasus pencabulan beberapa santriwati yang diasuh olehnya, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. (Rul)