Dalam rangka perayaan Harganas, Hari Keluarga Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) terus menggencarkan program keluarga berencana melalui pelayanan KB sejuta akseptor yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam perayaannya, BKKBN juga memberikan alat kontrasepsi yang diberikan kepada masyarakat untuk mengendalikan angka kehamilan, lonjakan kelahiran, dan persalinan di masa pandemi ini. Meningkatnya angka kelahiran tersebut terjadi karena adanya penurunan pemakaian kontrasepsi hingga 10%. Masyarakat enggan ke fasilitas kesehatan akibat pandemi Covid-19.
BKKBN terus mengupayakan segala cara dalam rangka mengendalikan ketahanan keluarga. Bahkan beberapa bulan lalu dalam salah satu liputan televisi, ada Balai Penyuluh KB di kota tertentu menghimbau masyarakat untuk tidak hamil di masa pandemi yang menyebabkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat.
Penggunaan alat kontrasepsi dan program KB di Indonesia saat ini memang masih mengalami polemik pro-kontra, baik terkait narasi agama, kesehatan, maupun lainnya. Beberapa minggu yang lalu, teman saya yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan menceritakan pasiennya yang dilarang suaminya menggunakan alat kontrasepsi dengan dalil agama.
Sebenarnya menggunakan alat kontrasepsi atau tidak merupakan hak dari tiap pasangan suami istri atas kesepakatan bersama. Namun dalam kasus pasien tersebut, si Suami secara sepihak melarang pengunaan alat kontrasepsi karena paham agama yang ia yakini, sedangkan istri tidak bisa menolak walau ia tak menginginkannya.
Berbagai pemahaman agama yang masih menjadi alasan penolakan KB dan penggunaan alat kontrasepsi pada golongan tertentu, antara lain karena pemahaman rezeki di tangan Tuhan, anjuran tentang memperbanyak anak dalam hadist Nabi, serta dianggap meyalahi kodrat penciptaan manusia dan tujuan perkawinan untuk melahirkan keturunan.
Program Keluarga Berencana dan Penggunaan alat kontrasepsi memang harus dipahami dan disepakati bersama oleh pasangan suami istri. Bahkan penggunaannya pun seharusnya atas persetujuan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan pengalaman, beberapa kerabat menyarankan agar sebaiknya pasangan suami istri harus sudah menyepakatinya jauh sebelum pernikahan dilangsungkan. Pemahaman yang sama akan meringankan beban istri terkait alat reproduksi yang lebih kompleks dibanding laki-laki.
Jika kedua pasangan suami istri menyepakati untuk mengikuti program berencana, sebaiknya keduanya pun mempertimbangkan aspek kesehatan dan dampak yang akan terjadi. Dalam catatan BKKBN, 95% pengguna kontrasepsi di Indonesia adalah perempuan.
Sementara hanya sedikit laki-laki yang menggunakan kondom sebagai kontrasepsi. Padahal sebaiknya keduanya harus mengupayakan yang terbaik untuk mengendalikan kehamilan yang tidak diinginkan, dengan mempertimbangkan aspek biologis keduanya.
Begitu juga dengan hal-hal terkait kelahiran, pengasuhan anak, pendidikan, dan nafkah, pasangan suami istri benar-benar harus memikirkan dan merencanakannya dengan sebaik mungkin. Hal ini agar tujuan dari pernikahan, bukan hanya untuk melahirkan generasi dalam aspek kuantitas, tetapi lebih penting dari itu adalah kualitas dari keturunan yang mereka lahirkan.
Memiliki banyak anak bukan masalah, jika pasangan suami istri tersebut benar-benar mampu dan sanggup untuk mengasuh dan menjamin keberlangsungan semua keluarganya. Pemahaman tentang memperbanyak kuantitas keturunan tanpa memperhatikan faktor kualitas juga dapat menyebabkan permasalahan-permasalahan kependudukan di sebuah negara.
Maka dalam refleksi hari keluarga berencana ini, masyarakat harus benar-benar paham, bahwa keluarga merupakan masyarakat terkecil yang menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah bangsa. Keutuhan dan ketahanan keluarga menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh anggota keluarga baik urusan dunia maupun akhirat. Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an Surat At-Tahrim ayat 6 “Wahai orang-orang beriman, lindungulah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” []