Mubadalah.id – Jika merujuk pendekatan keadilan hakiki yang ditawarkan Dr. Nur Rofiah tentang isu perkawinan anak, maka ia menjelaskan, kawin anak harus berangkat dari fakta bahwa dampak kawin anak bagi perempuan secara biologis maupun sosial, jauh lebih buruk dari laki-laki.
Sehingga perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami.
Kerangka dan pendekatan ini akan menjadi tawaran metodologi yang holistik dalam membahas isu-isu hak anak dalam hukum Islam.
Sehingga bisa memaksimalkan segala ikhtiar pemenuhan hak anak, perlindungan pada kondisi-kondisi khusus, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan kemaslahatan anak.
Lebih dari itu, jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak ini juga dapat menjadi pondasi metodologis untuk mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya menyasar pada individu dan keluarga. Tetapi juga masyarakat, badan-badan sosial, institusi negara, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan dunia.
Modal yang negara dan perusahaan miliki. Misalnya, jauh lebih besar untuk bisa memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dari pada individu dan keluarga.
Karena itu, pengembangan hak anak berbasis maqashid al-syari’ah harus memanggil institusi-institusi ini bisa terlibat secara serius dalam pemenuhan hak anak.
Hal ini sebagai implementasi dari kaidah fikih bahwa kebijakan publik yang syar’i itu harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Di mana hal ini adalah anak (al-siyasah al-syar’iyyah manuthah bi mashalih al-ra’iyyah). (Rul)