• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari’ah

Dengan kerangka maqashid syari'ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah
0
perlindungan khusus hak anak

perlindungan khusus hak anak

502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid syari’ah terkait perlindungan anak, maka kerangka ini dapat diimplementasikan untuk merespon apa yang disebut sebagai isu perlindungan khusus terkait hak-hak anak.

Misalnya, anak-anak terlantar, anak-anak difabel, anakanak yang mengalami stigma sosial akibat perilaku kedua orang tuanya, anak-anak dalam situasi darurat dan konflik sosial.

Kemudian anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi secara sosial, korban eksploitasi ekonomi dan atau sosial. Anak-anak dengan HIV/AIDS, anak perempuan korban perkosaan, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Serta anak-anak yang menjadi korban atau pelaku pada tindakan-tindakan pidana tertentu. Seperti pornografi, kekerasan seksual, kekerasan sosial, perdagangan orang, dan terorisme.

Isu-isu ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka ia belum memperoleh perhatian yang cukup dari para akademisi dan praktisi hukum Islam dunia maupun Indonesia.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Dengan kerangka maqashid syari’ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak pada kondisi-kondisi tersebut.

Seperti mendahulukan kepentingan anak, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan melindunginya dari kemungkinan untuk menelantarkannya.

Dengan merujuk pada lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams), hak-hak anak pada kasus perlindungan khusus. Kemudian bisa merumuskannya dalam perspektif hukum Islam.

Fase-fase tumbuh kembang anak yang telah tertulis dalam konsep kapasitas (al-ahliyyah) dalam fikih klasik bisa menjadi pertimbangan untuk merumuskan tanggungjawab yang harus anak emban.

Termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum, atau tindakan-tindakan yang memiliki dampak kerugian dan atau pidana pada orang lain. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkhususKonsepMaqashid Syariahperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Iduladha: Teladan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail tentang Tauhid dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID