• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KH. Husein Muhammad: Membela Perempuan dari Pesantren

Dalam hal ini, pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan agama Islam yang biasanya terletak di pedesaan, dan umumnya peserta lembaga pendidikan tersebut adalah masyarakat pedesaan

Redaksi Redaksi
14/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pesantren perempuan

pesantren perempuan

415
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk melihat gagasan-gagasan KH. Husein Muhammad tentang perempuan, pertama-tama haruslah dijelaskan dulu antara kondisi pesantren dan perempuan.

Soalnya, lingkungan pesantrenlah yang membentuk KH. Husein Muhammad, dan gagasan-gagasannya tentang pembelaan perempuan banyak berimplikasi di dunia pesantren.

Dalam hal ini, pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan agama Islam yang biasanya terletak di pedesaan, dan umumnya peserta lembaga pendidikan tersebut adalah masyarakat pedesaan.

Abdurrahman Wahid secara sederhana memperkenalkan pesantren sebagai a place where santri (student) live.

Senada dengan ini, adalah rumusan yang dikemukakan oleh Abdurrahman Mas’ud. Ia mengatakan: The word pesantren stems from Santri which means one who Islamic knowledge. Usually the word pesantren refers to place where the santri devotes most of his or her time to live in and acquire knowledge.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Definisi Abdurrahman Mas’ud itu sesungguhnya tidak cukup memadai untuk memahami pesantren dalam arti yang sebenarnya.

Terdapat beberapa unsur penting dan substantif yang harus disebutkan, sehingga sebuah lembaga pendidikan Islam dapat disebut pesantren.

Zamakhsyari Dhofier menyebut lima elemen dasar dari tradisi pesantren, yaitu: tempat tinggal santri yang kita kenal dengan pondok, masjid, santri (student), pengajaran kitab-kitab klasik, dan kiai-ulama sebagai pengasuh.

Kelima elemen yang Dhofier sebut sebagai sebuah kompleks pesantren. Karena itu, orang sering menyebutnya dengan pondok pesantren (Ponpes). Kompleks pesantren yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.

Pandangan Antropolog

Sebelumnya, pandangan senada, seorang antropolog Amerika terkemuka, Clifford Geertz melukiskan unsur-unsur terpenting dan suasana pesantren sebagai berikut:

Suatu kompleks asrama siswa di kelilingi tembok yang berpusat pada suatu masjid, biasanya pada sebuah lapangan berhutan di ujung desa.

Ada seorang guru agama, biasanya kita sebut sebagai kiai, dan sejumlah siswa pria muda, kebanyakan bujangan (para santri) yang mengaji Al-Qur’an, melakukan latihan-latihan mistik.

Bahkan, pada umumnya meneruskan tradisi India yang terdapat sebelumnya dengan hanya sedikit perubahan dan aksen bahasa Arab yang tidak sangat seksama.

Tampaknya suasana jauh lebih mengingatkan pada India atau Persia ketimbang Arab atau Afrika Utara.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: keadilanKesetaraanKH Husein MuhammadmembelaperempuanpesantrenSantri
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID