• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pera Sopariyanti: KUPI II Dorong agar RUU PPRT untuk Segera Disahkan

"Ulama KUPI ikut mendorong agar RUU PPRT agar segera sah menjadi UU, karena mereka pekerja, mereka mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan,” kata Pera

Redaksi Redaksi
25/11/2022
in Aktual
0
Pera Sopariyanti

Pera Sopariyanti

358
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktur Rahima, Pera Sopariyanti menyampaikan bahwa permasalahan soal pekerja rumah tangga hingga saat ini, masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Pera Sopariyanti juga menyebutkan bahwa para pekerja rumah tangga, kerapkali direndahkan dan mendapatkan berbagai kekerasan dan pelecehan.

Oleh sebeb itu, dalam persoalan pekerja rumah tangga, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II ikut mendorong agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan.

“Ulama KUPI ikut mendorong agar RUU PPRT agar segera sah menjadi UU, karena mereka pekerja, mereka mempunyai hak-hak untuk mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan dan terhindar dari segala bentuk kekerasan,” kata Pera Sopariyanti, saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis, 24 November 2022.

Lebih lanjut, anggota SC KUPI II itu mengingatkan bahwa meskipun ada relasi kuasa dalam pekerja rumah tangga, namun dalam Islam, sangat melarang untuk merendahkan dan melakukan kekerasan kepada para pekerja rumah tangga.

“Islam melarang siapa pun manusia agar tidak merendahkan dan melakukan kekerasan, meskipun dalam relasi kuasa,” jelasnya.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Berfatwa Ala KUPI

Pera juga menegaskan bahwa para pekerja rumah tangga untuk selalu mendapatkan perlindungan. Karena kita tahu bahwa mereka sangat rentan untuk mendapatkan kekerasan.

“Bahwa perlindungan pekerja rumah tangga adalah hal yang urgent karena mereka rentan sekali,” imbuhnya.

Sementara itu, Pera juga mengungkapkan bahwa misi KUPI II adalah tentang keislaman, keadilan, kemanusiaan, kebangsaan, dan kesemestaan.

“Karena kami melihat persoalan pekerja rumah tangga menjadi bagian dari misi KUPI. Maka PRT itu adalah manusia, dia sebagai warga negara, dia mempunyai hak yang sama,” jelasnya

Selain itu, Pera juga menyebutkan, dalam rancangan undang-undang tersebut mengatur soal upah hingga relasi bekerja antarkedua belah pihak.

“RUU PPRT mengatur soal pembagian upah, bagaimana relasi bekerja saya kira menguntungkan kedua belah pihak,” tandasnya. (Rul)

Tags: DorongKongresKUPI IIPera SopariyantiRUU PPRTSahUlama Perempuang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
PIT Internasional

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
PIT SUPI

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren S-Line

    Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID