Mubadalah.id – Jika merujuk gagasan dan konsep mubadalah, maka konsep mubadalah tidak hanya hadir terinspirasi dari kegelisahan para sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw tetapi juga memiliki dasar dari al-Qur’an dan hadits, serta mengakar pada ajaran fundamental Islam, yaitu tauhid.
Ia juga merupakan implementasi praktis dari wasiat Nabi Muhammad Saw. Yaitu, wasiat untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan sebagai bentuk perwujudan relasi yang lebih adil dan membahagiakan bagi laki-laki dan perempuan.
Implementasi konkret dari gagasan mubadalah dalam tafsir keagamaan adalah tiga hal:
Pertama, cara pandang (minzhar) yang memanusiakan perempuan sebagaimana memanusiakan laki-laki.
Kedua, cara membaca (qira’ah) teks-teks rujukan dengan menempatkan keduanya sebagai subjek manusia utuh.
Ketiga, pengelompokan (qa’idah) simpul-simpul pengalaman dan hukum kesalingan atau kerja sama antara perempuan dan laki-laki.
Konsep Mubadalah
Dalam konsep mubadalah (kesalingan), terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup, misalnya, jika seseorang ingin terpenuhi kebutuhannya, maka ia harus berpikir orang lain juga membutuhkan hal demikian.
Sekalipun cara pemenuhan dan bentuk kebutuhannya pasti tidaklah sama. Selanjutnya, jika laki-laki ingin terakui keberadaannya, terhormati pilihan-pilihannya, terdengar suaranya, dan terpenuhi segala keinginannya, maka pun demikian sejatinya dengan perempuan.
Perspektif mubadalah ini akan membuahkan cara pandang yang memanusiakan laki-laki dan perempuan.
Cara pandang yang memanusiakan ini akan mengarah pada relasi yang setara dan timbal balik antara laki-laki dan perempuan.
Jika relasi sudah setara, maka besar kemungkinan kerja sama akan terjadi dan segala bentuk kekerasan juga akan lebih mudah dihentikan. Jalan menuju keadilan juga bisa lebih lempang.
Jadi, prinsip kesalingan meniscayakan sekaligus mencakup semua nilai-nilai kesetaraan, kemanusiaan, dan keadilan. Dan ketiga nilai tersebut adalah pondasi dari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.