Mubadalah.Id- Berikut ini artikel tentang nikah muda bukan solusi. Isu tentang nikah dini tak pernah ada habisnya. Senantiasa menjadi polemik yang tak pernah tuntas.
Kupikir aneh, salah seorang temanku berkata bahwa ketika menikah, perempuan akan terjamin kehidupan finansialnya oleh suami. Aku katakan, pikiran itu keliru. Ada lagi teman yang lain nyeletuk, “Enaknya punya suami itu, nanti bakal ada yang bantuin saat ngerjain tugas kampus.” Heloo, tanpa suami kamu sanggup jika hanya mengerjakan tugas kuliah, bahkan sambil kerja pun kamu masih bisa ngerjain tugas kuliahmu. Asal bisa ngatur waktu dan tetap fokus pada apa yang menjadi prioritas.
Belum tentu juga yang menjadi suamimu akan bertanggung jawab penuh pada hidupmu dari segi finansial atau yang lain. Apalagi kalau usia suamimu jauh lebih dewasa darimu, mungkin tidak akan menjadikanmu sebagai mitra hidup.
Menurutku, ketika kita ingin terjamin maka kita harus giat berusaha. Teruslah berusaha menjadi perempuan-perempuan hebat dan belajar mengasah kemampuan.
Untuk bapak dan ibu, sebagai orang tua kandung, sebaiknya tidak menyegerakan anaknya menikah atau memperbolehkan anaknya menikah di usia yang masih belia. Akan lebih baik untuk selalu men-support pendidikan anak agar mencapai cita-cita yang sejak kecil ditanamkan.
Bukankah ketika masih kanak-kanak, orang tua selalu bilang kepada anaknya, “apa cita-citamu, Nak?” Nah, saat beranjak dewasa bantu mereka para anak untuk meraih cita-citanya. Siapa lagi yang mendukung anak mencapai impiannya kalau bukan orang-orang terdekat, orang tuanya.
Dalam buku “Fiqh Perempuan”, Buya Husein Muhammad mengutip pendapat dua imam besar, Imam Syafi’I dan Imam Malik terkait masalah nikah dini.
Imam Syafi’i mengatakan “Sebaiknya, seorang ayah tidak mengawinkannya (anak perempuan belia) sampai ia baligh, agar ia bisa menyampaikan izinnya, karena perkawinan akan membawa berbagai kewajiban (tanggung jawab).
Menurut beliau nikah akan menjadi makruh apabila yang dinikahkannya itu belum bisa memikul tanggung jawab dalam berumah tangga. Karena akan berbeda tanggung jawab seseorang ketika ia sudah menikah. Kawin pun hukumnya makruh jika pemuda itu tidak mempunyai mas kawin dan ketika pemuda itu memang belum berminat dengannya.
Bahkan madzhab Maliki mengharamkan pernikahan jika pemuda itu masih bisa menahan hawa nafsunya dari perbuatan zina.
Dengan begitu, kawin dini itu tidaklah dianjurkan. Apalagi ketika kawin dengan alasan-alasan yang sebenarnya kita sendiri bisa mengatasinya, tanpa perlu menjadikan nikah di usia muda sebagai solusi.
Pendapat kedua imam tadi memberikan pemahaman jika pernikahan di usia muda memungkinkan timbulnya ketidakmaslahatan di dalam pernikahan. Juga kekhawatiran akan terjadinya hubungan seksual yang tidak dibenarkan agama.
Tidak melakukan kawin di usia dini juga merupakan ikhtiar untuk menjaga supaya tidak terjadi resiko pada kesehatan reproduksi dan juga menjaga kemaslahatan bersama.[]