Mubadalah.id – Bagi santri, malam dan hari Jumat adalah waktu yang sakral, untuk menempa diri secara spiritual, dengan melakukan amal-amal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tidak hanya amalan ritual, seperti shalat tahajud, baca surat Yasin, surat al-Kahfi, atau bahkan satu Qur’an penuh bagi yang mampu. Bagi yang lain, sunnah malam Jumat identik dengan ibadah seks. Apa benar begitu?
Tetapi juga sosial, seperti bersih-bersih rumah dan halaman, bagi-bagi makanan, dan uang kepada yang membutuhkan. Bahkan juga ibadah seks, di mana malam Jumat, diyakini sebagai waktu yang tepat untuk memadu kasih dan berhubungan intim, sehingga aktivitas ini pada malam ini, tidak hanya akan mendatangkan kedekatan emosional dan kepuasan seksual, tetapi juga kenikmatan spritual.
Sesungguhnya tidak ada waktu khusus dalam Islam mengenai aktivitas seksual antara pasutri. Malam apapun boleh dan baik. Siang, pagi, atau sore. Tidak harus malam Jumat. Yang penting tidak pada waktu-waktu yang diharamkan. Yaitu ketika ihram haji dan umrah, pada saat sedang berpuasa, dan hubungan penetrasi seks pada saat istri sedang menstruasi. Sisanya, hubungan seks adalah baik, bahkan ibadah.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahihnya, aktivitas seks suami dan istri disebutkan sebagai “sedekah”, atau sesuatu yang bisa mendatangkan pahala dan kebaikan (Sahih Muslim, no. hadits: 2376). Sesuatu yang mendatangkan pahala tentu saja disebut sebagai ibadah. Tentu saja bukan ibadah dalam arti ritual antara hamba dan Tuhan, atau ibadah murni (ibadah mahdah). Tetapi praktik antara hamba dengan hamba (mu’amalah) yang mendatangkan pahala, sehingga disebut pseudo-ibadah (ibadah ghairu mahdah).
Islam memang mengajarkan bahwa semua amal perbuatan antar manusia yang mendatangkan kebaikan dan kenyamanan adalah sedekah dan ibadah. Berkata baik, senyum, berbagi sesuatu, membuang duri dan sampah, bahkan berhubungan intim dan segala aktivitas foreplay sebelumnya. Hubungan seks antara suami istri yang saling mencintai, tentu saja, mendatangkan banyak kebaikan dan manfaat. Seperti ketenangan jiwa, kenyamanan, kekuatan ikatan emosional, dan tentu saja cinta kasih.
Setiap segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan adalah ibadah dan sedekah. Di sinilah logika utamanya. Minimal, kata Nabi Saw, melalui hubungan seks yang halal ini, seseorang sudah terpuaskan nafsu biologisnya, sehingga dia bisa terpalingkan dari keinginan berbuat zina, yaitu seks di luar nikah. Melakukan yang halal untuk menghindarkan diri dari yang haram adalah pahala. Di sinilah logika kedua.
Bahkan bisa jadi, aktivitas seks pasutri menjadi media untuk amal yang mubadalah, yang saling mendorong pada kebaikan berikutnya, untuk menumbuhkan ikatan cinta kasih di antara keduanya. Sehingga, ia bisa dicatat sebagai perbuatan yang pahalanya terus beruntun dan menggunung. Dalam sebuh hadits disebutkan, seseorang yang berbuat kebaikan, lalu diikuti orang lain, maka orang tersebut dapat pahala dua: pahala kebaikannya dan pahala karena diikuti orang lain tersebut, tanpa mengurangi pahala yang diterima orang lain ini. Dan begitu seterusnya, pahala itu bisa berlipat dan bertambah (Sunan Ibn Majah, no. hadits: 208).
Ilustrasinya, ketika suami senyum kepada istrinya, dia dapat pahala senyum tersebut. Ketika sang istri senyum balik dan berkata baik, maka sang istri dapat pahala senyum dirinya dan perkataan baik dari dirinya, sementara suami dapat tambahan pahala senyum dan perkataan baik yang dilakukan istri, di samping pahala senyum dia sendiri. Begitupun ketika suami membikin teh karena didorong perkataan baik sang istri, maka pahala bikin teh itu tidak hanya diterima sang suami, tetapi juga sang istri yang menyebabkan suami berbuat membikin teh tersebut.
Demikianlah pahala antara suami dan istri akan terus beruntun dan menggunung. Dan dalam aktivitas seks, jika didahului dengan senyuman, maka pahala senyuman ini terus akan dicatat bersamaan dengan pahala aktivitas-aktivitas berikutnya, seperti puja-puji, rayuan, perkataan baik, saling mencium, saling mengelus, atau memijit, dan seterusnya untuk saling memuasakan. Setiap momen aktivitas ini, ada pahala-pahala kebaikan yang terus beruntun dan menggunung tanpa menghapus pahala sebelumnya. Karena kebaikan yang satu mendorong kebaikan berikutnya, dan begitu seterusnya.
Dalam perspektif mubadalah, aktivitas seks harus dilakukan secara timbal-balik, oleh dan untuk kebaikan bersama. Atau minimal, tidak ada salah satu dari mereka yang dipaksa dalam kondisi tidak nyaman dan menyakitkan. Persis seperti ilustrasi al-Qur’an, aktivitas seks pasutri itu laksana pakaian. Suami pakaian istri dan istri pakaian suami (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187).
Aktivitas seks yang memaksa dan menyakitkan tidak akan mendatangkan pahala, malah bisa berdosa, karena paksaan dan kekerasan yang dilakukan. Nabi Saw telah menggambarkan aktivitas ini sebagai “sedekah”, dan sedekah kata al-Qur’an harus dilakukan dengan cara yang baik dan menentramkan. Perkataan baik (qaulun ma’ruf), dalam ajaran al-Qur’an, jauh lebih baik dibanding sedekah yang menyakitkan (QS. Al-Baqarah, 2: 262-263).
Jadi, kalau malam Jumat bisa jadi momentum ibadah seks yang bisa beruntun dan menggunung, mengapa tidak. Syaratnya, harus saling menyenangkan, dan sama sekali tidak boleh dengan paksaan dan kekerasan.[]