Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Domestikasi Perempuan di Tengah Krisis Iklim dan Harapan untuk Pemerintah

Pengakuan terhadap unpaid work perempuan dapat kita mulai dengan mengupayakan pengurangan beban kerja perempuan

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
28 Juli 2023
in Publik
A A
0
Domestikasi Perempuan

Domestikasi Perempuan

15
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan memiliki beban kerja yang tinggi dalam pekerjaan tak berbayar (unpaid work) khususnya di tengah krisis iklim. Hal ini sebagai dampak dari domestikasi perempuan dalam rumah tangga. Namun isu ini seringkali kita abaikan.

Tidak ada upaya-upaya untuk merekognisi, mendistribusi, dan mereduksi kerja-kerja perempuan tak berbayar, khususnya pemerintah. Kerja-kerja tak berbayar dalam hal ini domestik dan kerja perawatan masih diklaim sebagai tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga.

Tugas utama perempuan dalam rumah tangga adalah kerja-kerja perawatan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Kerja-kerja tak berbayar ini harusnya mampu dijembatani oleh berbagai kebijakan dalam rangka mengurangi dan mendistribusikan beban kerja khususnya yang terjadi pada perempuan. Karena bagaimanapun, perempuan merupakan subjek yang paling dibebankan dan rentan dalam kerja-kerja tak berbayar.

Dalam masyarakat patriarkis, kerja-kerja perawatan (care work) kepada anggota keluarga dibebankan kepada perempuan khususnya ibu rumah tangga. Perempuan yang memiliki tugas untuk memastikan bahwa kesehatan anak, suami, bapak, ibu, dan anggota keluarga lainnya dalam keadaan baik.

Dalam memastikan kesehatan anggota keluarga tidak akan lepas dari kerja-kerja lainnya seperti penyediaan pangan yang baik, sumber air bersih, dan kebutuhan lainnya. Hal ini menambah beban kerja domestik perempuan seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan lainnya yang selama dibebankan juga kepada perempuan.

Perempuan dan Sumber Daya Alam

Kerja-kerja domestik dan perawatan perempuan dekat dengan sumber daya alam. Karenanya perempuan selalu identik dengan alam sebab kerja-kerja perempuan bergantung kepada sumber daya alam. Dengan begitu, kualitas dan kuantitas sumber daya alam sangat berpengaruh terhadap beban kerja perempuan khususnya di pedesaan.

Sayangnya, hari ini kondisi sumber daya alam mengalami degradasi. Terjadi kerusakan ekologis yang berpengaruh terhadap sosial ekonomi masyarakat termasuk pada kerja-kerja perawatan.

Kerusakan ekologis seperti terjadinya gelombang panas, kekeringan, banjir, dan perubahan iklim yang tidak menentu juga mempengaruhi kesehatan anggota keluarga. Belum lagi ketersediaan pangan yang berkualitas dan sumber daya air bersih akan semakin sulit diperoleh. Masyarakat yang hidupnya menggantungkan diri pada sumber daya alam seperti di pedesaan, akan paling banyak merasakan perubahan ekologi tersebut.

Ada banyak perempuan yang harus menadah air hujan demi memenuhi kebutuhan air bersih anggota keluarganya. Mencari strategi pemenuhan pangan keluarga di tengah krisis ekologis hingga mencari ke daerah yang lebih jauh.  Merelakan jatah pangannya untuk anggota keluarganya yang lain. Bahkan, kerusakan ekologis juga berpotensi memperburuk gizi anak karena ketersediaan pangan berkualitas yang terbatas.

Kerja-kerja tak berbayar perempuan dalam rumah tangga justru semakin tinggi dan rentan di tengah krisis iklim. Kerentanan perempuan dalam ragam tindakan dan aspek dalam kerja-kerja tak berbayar berupa menurunya kesehatan fisik maupun psikis bahkan ekonomi perempuan.

Karenanya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak juga Menyusun pedoman strategis terhadap perempuan agar dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Karena perempuan dan anak menjadi subjek paling rentan dan terkena dampak.

Perempuan dalam Pekerjaan Tak Berbayar

Kondisi demikian harusnya menjadi perhatian bersama khususnya bagi pemegang kebijakan. Benar, tidak semua waktu perempuan menghasilkan uang, tapi waktu dan kerja-kerja tak berbayar perempuan telah menopang kerja-kerja berbayar laki-laki.

Kerja-kerja perawatan ini memiliki nilai tukar tersembunyi yang nilainya besar. Perempuan telah mensubsidi negara dalam bidang kesehatan dan pangan bahkan ekonomi melalui kerja-kerjanya dalam rumah tangga.

Di tengah krisis iklim, setidaknya ada upaya pemerintah untuk mengakui dan mengurangi kerja-kerja tak berbayar (unpaid work) yang dilakukan perempuan. Bagaimanapun, kerja-kerja tersebut telah berhasil menopang kesejahteraan dan membantu tugas-tugas pemerintah dalam perawatan dan perlindungan warga negaranya.

Pemerintah memiliki kepentingan dan tugas dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara dan hal ini telah perempuan lakukan. Dapat kita lihat bahwa selama ini perempuan justru lebih berkomitmen pada kerja-kerja tak berbayar seperti care work tersebut. Sayangnya, kita belum mengakui kerja-kerja tak berbayar yang banyak perempuan lakukan telah menopang banyak hal.

Harapan Pada Pemerintah

Pengakuan terhadap unpaid work perempuan dapat kita mulai dengan mengupayakan pengurangan beban kerja perempuan. Seperti dengan menyediakan infrastruktur yang baik dan menunjang kerja-kerja tak berbayar. Seperti sanitasi, penyediaan air bersih di daerah-daerah yang mengalami kekeringan, dan penyediaan pangan berkualitas secara gratis, misalnya, terhadap keluarga khususnya di pedesaan yang banyak terkena dampak.

Kemudian, peningkatan fasilitas layanan pengasuhan anak, layanan pengasuhan lansia, dan disabilitas.  Seluruh keluarga dapat mengakses fasilitas tersebut tanpa ada kesenjangan.

Selain peningkatan infrastruktur, pemerintah dapat meningkatkan skema perlindungan sosial. Seperti memberikan perlindungan kepada lansia, anak, dan anggota keluarga lainnya akan membantu mengurangi kerja-kerja tak berbayar yang banyak perempuan lakukan. Skema perlindungan sosial perlu menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan agar tidak terjadi ketimpangan.

Beriringan dengan meningkatan infrastruktur dan jaminan perlindungan kepada anggota rumah tangga, pemerintah juga perlu mengupayakan pembukaan akses lapangan pekerjaan terhadap perempuan. Sehingga, hal ini mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam kerja-kerja berbayar.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dapat mengurangi beban dan kerentanan perempuan. Yang perlu kita sadari bahwa krisis iklim dan ekologis telah banyak menghimpit perempuan, hal ini akan menghimpit perempuan dua kali lipat jika beban kerjanya tidak berkurang sedikitpun. []

Tags: Domestikasiiklimkebijakankrisislaki-lakiLingkunganpemerintahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mawaddah dalam Konteks Pernikahan

Next Post

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Pemukulan Anak

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0