Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Domestikasi Perempuan di Tengah Krisis Iklim dan Harapan untuk Pemerintah

Pengakuan terhadap unpaid work perempuan dapat kita mulai dengan mengupayakan pengurangan beban kerja perempuan

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
28 Juli 2023
in Publik
A A
0
Domestikasi Perempuan

Domestikasi Perempuan

15
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan memiliki beban kerja yang tinggi dalam pekerjaan tak berbayar (unpaid work) khususnya di tengah krisis iklim. Hal ini sebagai dampak dari domestikasi perempuan dalam rumah tangga. Namun isu ini seringkali kita abaikan.

Tidak ada upaya-upaya untuk merekognisi, mendistribusi, dan mereduksi kerja-kerja perempuan tak berbayar, khususnya pemerintah. Kerja-kerja tak berbayar dalam hal ini domestik dan kerja perawatan masih diklaim sebagai tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga.

Tugas utama perempuan dalam rumah tangga adalah kerja-kerja perawatan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Kerja-kerja tak berbayar ini harusnya mampu dijembatani oleh berbagai kebijakan dalam rangka mengurangi dan mendistribusikan beban kerja khususnya yang terjadi pada perempuan. Karena bagaimanapun, perempuan merupakan subjek yang paling dibebankan dan rentan dalam kerja-kerja tak berbayar.

Dalam masyarakat patriarkis, kerja-kerja perawatan (care work) kepada anggota keluarga dibebankan kepada perempuan khususnya ibu rumah tangga. Perempuan yang memiliki tugas untuk memastikan bahwa kesehatan anak, suami, bapak, ibu, dan anggota keluarga lainnya dalam keadaan baik.

Dalam memastikan kesehatan anggota keluarga tidak akan lepas dari kerja-kerja lainnya seperti penyediaan pangan yang baik, sumber air bersih, dan kebutuhan lainnya. Hal ini menambah beban kerja domestik perempuan seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan lainnya yang selama dibebankan juga kepada perempuan.

Perempuan dan Sumber Daya Alam

Kerja-kerja domestik dan perawatan perempuan dekat dengan sumber daya alam. Karenanya perempuan selalu identik dengan alam sebab kerja-kerja perempuan bergantung kepada sumber daya alam. Dengan begitu, kualitas dan kuantitas sumber daya alam sangat berpengaruh terhadap beban kerja perempuan khususnya di pedesaan.

Sayangnya, hari ini kondisi sumber daya alam mengalami degradasi. Terjadi kerusakan ekologis yang berpengaruh terhadap sosial ekonomi masyarakat termasuk pada kerja-kerja perawatan.

Kerusakan ekologis seperti terjadinya gelombang panas, kekeringan, banjir, dan perubahan iklim yang tidak menentu juga mempengaruhi kesehatan anggota keluarga. Belum lagi ketersediaan pangan yang berkualitas dan sumber daya air bersih akan semakin sulit diperoleh. Masyarakat yang hidupnya menggantungkan diri pada sumber daya alam seperti di pedesaan, akan paling banyak merasakan perubahan ekologi tersebut.

Ada banyak perempuan yang harus menadah air hujan demi memenuhi kebutuhan air bersih anggota keluarganya. Mencari strategi pemenuhan pangan keluarga di tengah krisis ekologis hingga mencari ke daerah yang lebih jauh.  Merelakan jatah pangannya untuk anggota keluarganya yang lain. Bahkan, kerusakan ekologis juga berpotensi memperburuk gizi anak karena ketersediaan pangan berkualitas yang terbatas.

Kerja-kerja tak berbayar perempuan dalam rumah tangga justru semakin tinggi dan rentan di tengah krisis iklim. Kerentanan perempuan dalam ragam tindakan dan aspek dalam kerja-kerja tak berbayar berupa menurunya kesehatan fisik maupun psikis bahkan ekonomi perempuan.

Karenanya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak juga Menyusun pedoman strategis terhadap perempuan agar dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Karena perempuan dan anak menjadi subjek paling rentan dan terkena dampak.

Perempuan dalam Pekerjaan Tak Berbayar

Kondisi demikian harusnya menjadi perhatian bersama khususnya bagi pemegang kebijakan. Benar, tidak semua waktu perempuan menghasilkan uang, tapi waktu dan kerja-kerja tak berbayar perempuan telah menopang kerja-kerja berbayar laki-laki.

Kerja-kerja perawatan ini memiliki nilai tukar tersembunyi yang nilainya besar. Perempuan telah mensubsidi negara dalam bidang kesehatan dan pangan bahkan ekonomi melalui kerja-kerjanya dalam rumah tangga.

Di tengah krisis iklim, setidaknya ada upaya pemerintah untuk mengakui dan mengurangi kerja-kerja tak berbayar (unpaid work) yang dilakukan perempuan. Bagaimanapun, kerja-kerja tersebut telah berhasil menopang kesejahteraan dan membantu tugas-tugas pemerintah dalam perawatan dan perlindungan warga negaranya.

Pemerintah memiliki kepentingan dan tugas dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara dan hal ini telah perempuan lakukan. Dapat kita lihat bahwa selama ini perempuan justru lebih berkomitmen pada kerja-kerja tak berbayar seperti care work tersebut. Sayangnya, kita belum mengakui kerja-kerja tak berbayar yang banyak perempuan lakukan telah menopang banyak hal.

Harapan Pada Pemerintah

Pengakuan terhadap unpaid work perempuan dapat kita mulai dengan mengupayakan pengurangan beban kerja perempuan. Seperti dengan menyediakan infrastruktur yang baik dan menunjang kerja-kerja tak berbayar. Seperti sanitasi, penyediaan air bersih di daerah-daerah yang mengalami kekeringan, dan penyediaan pangan berkualitas secara gratis, misalnya, terhadap keluarga khususnya di pedesaan yang banyak terkena dampak.

Kemudian, peningkatan fasilitas layanan pengasuhan anak, layanan pengasuhan lansia, dan disabilitas.  Seluruh keluarga dapat mengakses fasilitas tersebut tanpa ada kesenjangan.

Selain peningkatan infrastruktur, pemerintah dapat meningkatkan skema perlindungan sosial. Seperti memberikan perlindungan kepada lansia, anak, dan anggota keluarga lainnya akan membantu mengurangi kerja-kerja tak berbayar yang banyak perempuan lakukan. Skema perlindungan sosial perlu menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan agar tidak terjadi ketimpangan.

Beriringan dengan meningkatan infrastruktur dan jaminan perlindungan kepada anggota rumah tangga, pemerintah juga perlu mengupayakan pembukaan akses lapangan pekerjaan terhadap perempuan. Sehingga, hal ini mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam kerja-kerja berbayar.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dapat mengurangi beban dan kerentanan perempuan. Yang perlu kita sadari bahwa krisis iklim dan ekologis telah banyak menghimpit perempuan, hal ini akan menghimpit perempuan dua kali lipat jika beban kerjanya tidak berkurang sedikitpun. []

Tags: Domestikasiiklimkebijakankrisislaki-lakiLingkunganpemerintahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mawaddah dalam Konteks Pernikahan

Next Post

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Next Post
Pemukulan Anak

Pandangan Ibn Asyur tentang Hadis Pemukulan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0