• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Islam Mencari Nafkah Berlaku Bagi Suami dan Istri

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Redaksi Redaksi
27/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah

Nafkah

417
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, setiap kebaikan itu adalah mulia, baik yang dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan. Mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Dan keduanya bisa dilakukan oleh suami maupun istri.

Ketika laki laki dan perempuan memutuskan untuk menikah, idealnya mengasuh anak maupun mencari nafkah menjadi tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dengan in tensitas dan kualitas yang sama untuk mengasuh dan mencari nafkah.

Namun, menjadi komitmen dan perhatian suami istri yang praktiknya bisa disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan.

Terkadang ada banyak kondisi yang membuat suami istri harus berbagi, misalnya yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah.

Baca Juga:

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan berlaku final. Sebab, dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung jawab bersama. Begitu pun mencari nafkah adalah baik dan tanggung jawab bersama.

Laki-laki (suami) memang dipanggil lebih dulu untuk bertanggung jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui.

Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan yang harus diimbangi oleh tanggung jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.

Namun, norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa keduanya lakukan bersama.

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus kita perhatikan. Termasuk untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.

Perhatian ini kita perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.

Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab, relasi kesalingan, kerja sama, dan kemitraan dalam pernikahan yang sakinah (menenangkan) bagi suami dan istri.

Serta bisa menjadi mashlahah (menghadirkan kebaikan), untuk pasangan suami istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat, di dunia dan akhirat. []

Tags: islamlaki-lakimencarinafkahperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jiwa Inklusif

    Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID