• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dalam Islam Mencari Nafkah Berlaku Bagi Suami dan Istri

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Redaksi Redaksi
27/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah

Nafkah

406
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, setiap kebaikan itu adalah mulia, baik yang dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan. Mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Dan keduanya bisa dilakukan oleh suami maupun istri.

Ketika laki laki dan perempuan memutuskan untuk menikah, idealnya mengasuh anak maupun mencari nafkah menjadi tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dengan in tensitas dan kualitas yang sama untuk mengasuh dan mencari nafkah.

Namun, menjadi komitmen dan perhatian suami istri yang praktiknya bisa disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan.

Terkadang ada banyak kondisi yang membuat suami istri harus berbagi, misalnya yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Baca Juga:

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan berlaku final. Sebab, dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung jawab bersama. Begitu pun mencari nafkah adalah baik dan tanggung jawab bersama.

Laki-laki (suami) memang dipanggil lebih dulu untuk bertanggung jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui.

Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan yang harus diimbangi oleh tanggung jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.

Namun, norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa keduanya lakukan bersama.

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus kita perhatikan. Termasuk untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.

Perhatian ini kita perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.

Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab, relasi kesalingan, kerja sama, dan kemitraan dalam pernikahan yang sakinah (menenangkan) bagi suami dan istri.

Serta bisa menjadi mashlahah (menghadirkan kebaikan), untuk pasangan suami istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat, di dunia dan akhirat. []

Tags: islamlaki-lakimencarinafkahperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jihad Rumah Tangga

    Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist