• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

Ia hanya disebutkan satu kali, di antara lebih dari enam ribuan ayat al-Qur'an yang lain. Itu pun al-Qur'an sebut dalam penggalan sebuah ayat yang membicarakan persoalan lain, bukan poligami.

Redaksi Redaksi
30/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Al-Qur'an Poligami

Al-Qur'an Poligami

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Phare fankihu ma thaba lakum min an-nisa matsna wa tsulatsa wa ruba’ dalam al-Qur’an surat an-Nisa sangat dikenal banyak kalangan, terutama peminat poligami.

Phrase ini berbicara tentang kebolehan seorang lakilaki menikahi dua sampai empat perempuan. Ini adalah satu-satunya tempat dalam al-Qur’an yang memberikan kewenangan berpoligami.

Ia hanya disebutkan satu kali, di antara lebih dari enam ribuan ayat al-Qur’an yang lain. Itu pun al-Qur’an sebut dalam penggalan sebuah ayat yang membicarakan persoalan lain, bukan poligami.

Sekalipun demikian, ayat itu menjadi primadona ketika seseorang berbicara poligami. Ayat ini diusung ke mana-mana dengan penuh antusiasme untuk menyuarakan bahwa poligami adalah syari’at Allah Swt dan merupakan salah satu tuntunan al-Qur’an.

Bahkan secara serampangan mereka simpulkan bahwa yang tidak menerima poligami berarti menolak syari’at Allah, atau mereka yang enggan poligami sama dengan tidak patuh terhadap tuntunan al-Qur’an.

Baca Juga:

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Lebih tragis lagi, mereka menyatakan bahwa al-Qur’an, dengan mendasarkan pada penggalan ayat di atas, memerintahkan perkawinan poligami daripada perkawinan monogami.

Pandangan Ulama Kontemporer

Tak terkecuali beberapa ulama kontemporer di Indonesia. Di antara mereka, ada yang berani memilih keutamaan perkawinan poligami daripada monogami.

Pilihan ini, di samping berdasarkan pada ayat di atas, juga pada beberapa dasar hukum lain, seperti teks hadits, pernyataan ulama klasik, argumentasi ketidak-mampuan diri dan kekhawatiran terhadap zina.

Bagi Ustadz Muhammad Thalib misalnya, seorang ulama dan penulis produktif misalnya, bahwa seorang muslim yang mampu sebaiknya melakukan poligami.

Baginya, poligami merupakan ciri kepribadian seorang muslim yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan keluarga.

Seorang lelaki muslim yang mampu mengendalikan beberapa orang istri, lebih baik daripada yang hanya mampu hidup dengan beristerikan satu orang.

Ini hampir sama persis dengan pemahaman keagamaan yang berkembang di beberapa negara Arab Semenanjung, di mana poligami menjadi salah satu ukuran keberagamaan seseorang.

Semestinya, persoalan poligami tidak hanya kita pahami dari satu penggalan ayat saja. Karena penafsiran al-Qur’an memerlukan syarat-syarat dan kaedah-kaedahnya tersendiri. Yang jika kita gunakan tidak akan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang simplistis tentang poligami. []

Tags: al-quranbukanMenegaskanMonogamipoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT yang

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

9 Juni 2025
KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Siti Hajar

    Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID