Mubadalah.id – Hak perempuan dalam pendidikan pernah tercatat dalam hadis Nabi Muhammad saw. sebagaimana riwayat berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ، فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ، يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ. فَقَالَ «اجْتَمِعْنَ فِى يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِى مَكَانِ كَذَا وَكَذَا». فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 7396، كتاب الاعتصام بالكتاب، باب تَعْلِيمِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ، لَيْسَ بِرَأْىٍ وَلاَ تَمْثِيلٍ.
Terjemahan: Dari Abi Sa’id al-Khudriyy ra]. Suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata: “Wahai Rasul, para laki-laki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”. Rasul menjawab: “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu dan di tempat tertentu”. Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang ditetapkan) dan Rasulpun hadir mengajari mereka apa yang diperolehnya dari Allah Swt. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 7396).
Sumber Hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 7396) dan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 6868).
Penjelasan singkat: Jika hadis ke-22 di atas mencatat permintaan perempuan terhadap Allah Swt, maka hadis ke-23 riwayat Abu Said Al-Khudriy ra ini merekam tuntutan para perempuan terhadap Nabi Saw. Mereka merasa kesempatan belajar mereka lebih terbatas dan pengetahuan yang didapat dari Nabi Saw lebih sedikit jika dibandingkan para sahabat laki-laki. (Baca: Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Tidak Diukur dari Jenis Kelamin)
Nabi Saw mendengarkan, memahami dan memenuhi tuntutan mereka. Hadis ini menegaskan dua hal; pertama, perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan mengenai hak hak mereka, kedua, perempuan berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki. Pendidikan adalah hak yang paling dasar bagi setiap orang.
Di sini, perempuan harus diberi perhatian khusus dan diprioritaskan, karena seringkali hak pendidikan mereka tidak terpenuhi karena kewajiban sosial yang disematkan pada mereka, mengurus keluarga, melayani suami, menikah dini, atau memberi kesempatan kepada laki-laki.
Saatnya kita berpikir secara adil bahwa pendidikan adalah hak dasar perempuan dan laki-laki. Jikapun bertabrakan karena sesuatu hal, maka pertimbangannya bukan karena laki-laki lebih berhak dari perempuan. Tetapi siapa di antara mereka yang lebih mampu dan bisa memberikan manfaat lebih baik kepada keluarga dan masyarakat.