Mubadalah.id – Ketika ada sosok perempuan muncul di publik, apalagi di sebuah forum intelektualitas tinggi, bersamaan pula kekerasan verbal akan mengintai pada sosok perempuan tersebut. Kekerasan verbal yang menghina perempuan saat mereka bersikap kritis adalah taktik manipulatif untuk membungkam, mendominasi, dan merendahkan harga diri.
Kalimat di atas terbukti dengan adanya komentar ramai usai wakil ketua BEM Universitas Indonesia muncul ke publik saat wawancara di televisi. Pelaku sering menyerang karakter atau fisik korban alih-alih merespons argumen dengan sehat. Komentar yang sangat tidak beradab ini dapat memicu trauma psikologis jangka panjang.
Melalui fenomena ini, bisa kita deskripsikan beberapa bentuk kekerasan verbal berupa hinaan, pelabelan negatif, atau komentar fisik seperti slut-shaming atau body shaming. Kalimat intimidasi pada tubuh perempuan usai kritik sosial terjadi, bertujuan untuk mengintimidasi. Pelaku ingin mempertahankan kontrol dan kekuasaan, serta mengalihkan perhatian dari substansi kritik. Kalimat hinaan dan cacian tersebut berdampak psikologis seperti penurunan kepercayaan diri, kecemasan, depresi, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Perempuan di Tengah Sikap Patriarki
Kasus kekerasan verbal terbaru yang menimpa Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Az-Zahra, merupakan contoh nyata bagaimana sosok perempuan kritis dengan intelektualitas tinggi kemudian mendapat serangan personal berbasis gender. Para komentator yang melakukan kekerasan verbal ingin membungkam sikap kritis Fatimah di ruang publik. Fathimah adalah mahasiswi dari Fakultas Kedokteran UI. Tentu kecerdasannya terjamin, terlihat dari program studinya juga penyampaiannya dalam berargumen.
Sayangnya, apa yang Fatimah suarakan justru mendapatkan pelecehan verbal di media sosial setelah dirinya menyampaikan kritik dan argumentasi cerdas terkait kebijakan program pemerintah. Salah satu poin penting kritik Fatimah adalah terkait program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Kritik Fathimah Az-Zahra selaku Wakil Ketua BEM UI menyampaikan pendapat, aspirasi, dan argumen yang sangat sopan mengenai kebijakan pemerintah. Alih-alih membalas dengan argumen akademis, kolom komentar media sosialnya terutama Tik Tok, muncul komentar tidak senonoh dari netizen yang patriarkis. Pelaku melontarkan ejekan yang merendahkan martabat perempuan dengan menawar harga tubuh korban, seperti kalimat “200k bisa itu, 150 aja udah seharian” dan beragam kalimat yang tidak bermoral lainnya pada Fatimah.
Komentar yang sangat tidak bermoral tersebut mendapa kecaman keras oleh berbagai pihak karena kalimat tersebut murni pelecehan. Kalimat yang sangat merendahkan martabat perempuan dan merusak iklim kebebasan berpendapat di dunia digital. Seolah perempuan tidak boleh bersuara.
Akibat kemarahan massal dari publik, identitas terduga pelaku seorang pria bernama Jalaludin terlacak oleh netizen. Pelaku akhirnya mengunggah video klarifikasi, mengaku ketakutan, dan meminta maaf secara terbuka kepada Fathimah. Fenomena ini memicu diskusi luas mengenai bahaya budaya cyberbullying dan kekerasan gender berbasis online.
Publik menyoroti maraknya penggunaan akun atau jaringan buzzer yang menyerang ranah pribadi seseorang secara seksual hanya karena korban memiliki pandangan politik atau kritik yang berbeda dari pemerintah. Fenomena ini memperlihatkan tantangan berat bagi mahasiswi atau tokoh perempuan ketika bersikap kritis di Indonesia.
Hambatan yang mereka temui bukan lagi perdebatan substansi gagasan, melainkan risiko menjadi target pelecehan digital berbasis gender. Kalimat tidak bermoral yang ternyata banyak sekali pelakunya di ranah digital. Serangan pada Fatimah tidak hanya satu atau dua akun saja, bahkan banyak sekali.
Kekerasan Verbal di Ruang Digital
Dalam pandangan Islam, kekerasan verbal dan pelecehan seksual digital yang menimpa mahasiswi atau perempuan kritis seperti dalam kasus Wakil Ketua BEM UI adalah tindakan haram. Sikap tersebut adalah bagian dari perbuatan tercela, tergolong sebagai kefasikan dan sangat bertentangan dengan akhlak islami.
Islam menolak keras segala bentuk intimidasi berbasis gender untuk membungkam kebenaran. Kalimat berisi hinaan tidak senonoh di media sosial telah perilaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ketika hinaan tersebut bergeser menjadi pelecehan seksual digital seperti komentar menawar harga tubuh perempuan, tindakan ini masuk dalam kategori kezaliman berat yang merusak kehormatan pada diri perempuan adalah ‘irdh. Padahal Islam sangat melindungi harkat dan martabat perempuan.
Islam sangat memuliakan perempuan, dan membolehkan perempuan menyampaikan pendapatnya secara kritis. Islam menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk bersuara, mengkritik, dan berdiskusi di ruang publik apalagi jika terkait isu perbuatan dzalim.
Oleh karena itu, tindakan mahasiswi yang mengkritik kebijakan pemerintah dengan cara yang sopan dan berbasis data adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Kritik tersebut mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran yang sah dalam Islam. Apalagi program MBG ini terbukti rentan menjadi ladang korupsi dalam praktiknya. Membungkam argumentasi mahasiswi dalam hal ini sebagai akademisi, dengan menggunakan kata-kata kotor mencerminkan kelemahan moral dan ketidakmampuan berfikir yang sehat.
Islam Memandang Cyber-Bullying
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang perempuan pernah mengkritik kebijakan mengenai pembatasan mahar di hadapan publik. Bukannya marah atau melecehkan, Khalifah Umar justru menerima kritik tersebut dengan lapang dada dan mengakui kesalahannya.
Islam mengajarkan bahwa setiap ketikan di media sosial akan ada pertanggungjawaban di akhirat. Jika tidak bisa membalas argumen dengan kebaikan atau kritik yang membangun, maka kewajiban seorang Muslim adalah menahan diri alias diam.
Islam mengharamkan pada umatnya terkait menjatuhkan kehormatan, atau melontarkan tuduhan keji, qadzaf atau fitnah. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…” (QS. Al-Hujurat: 11)
Islam memuliakan perempuan kritis dan menghargai kebebasan berpendapat yang sehat. Sebaliknya, Islam mengutuk keras pelaku kekerasan verbal, perundungan, dan pelecehan digital karena perbuatan tersebut merusak tatanan sosial. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari). []












































