Mubadalah.id – Jika merujuk perspektif mubadalah tentang teks Hadis istri bersujud kepada suami, maka Hadis ini sama sekali tidak ada dalam riwayat Imam Bukhari maupun Imam Muslim.
Melainkan Hadis tersebut ada dalam Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Ibn Majah, dan Imam Ahmad dengan berbagai riwayat dari sahabat yang berbeda-beda, dan dengan cerita yang berbeda-beda.
Abu Dawud bercerita tentang Qays bin Sa’d yang datang dari daerah Hirah, Qays melihat penduduk Hirah biasa bersujud kepada para pemimpin mereka.
Ketika pulang ke Madinah, ia ingin bersujud kepada Nabi Saw.
Lalu Nabi Saw. menimpali: “Tidak boleh, jika ini dibolehkan, maka istri yang aku minta bersujud kepada suami.”
Ibn Majah meriwayatkan hal serupa, tetapi dengan latar belakang berbeda. Yaitu ketika Muwadz bin Jabal r.a. yang baru pulang dari Syam.
Sementara Abu Hurairah r.a., sebagaimana dalam riwayat Imam Tirmidzi, langsung dengan pernyataan Nabi Saw., tanpa ada latar belakang kisah dari daerah lain.
Riwayat Imam Ahmad
Riwayat Imam Ahmad lebih beragam lagi dan dari berbagai Sahabat Nabi Saw. Di samping riwayat-riwayat yang serupa, juga ada riwayat tentang unta yang datang dan langsung bersujud pada Nabi Saw.
Para sahabat kemudian meminta izin untuk bersujud kepada Nabi Saw. Jawaban Nabi Saw. tentu saja sama sebagaimana riwayat-riwayat yang lain.
Dari Qays bin Sa’d, berkata: Aku datang dari Hirah, di sana aku melihat orang-orang bersujud kepada pemimpin mereka. Aku berkata:
“Rasulullah lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya” Aku langsung menemui Nabi Saw. dan berkata: “Aku datang dari Hirah, di sana aku melihat orang-orang bersujud kepada pemimpin mereka. Engkau, wahai Rasulullah, lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadamu.”
Nabi bertanya: “Apakah (nanti) kalau kamu melewati kuburanku, kamu akan bersujud di situ?” “Tidak,” jawabku.
Lalu Nabi bersabda: “Memang, jangan lakukan itu. Jika aku mau memerintahkan seseorang untuk bersujud. Maka aku akan memerintahkan para perempuan untuk bersujud kepada suami-suami mereka, karena Allah telah memberikan hak untuk suami-suami mereka atas mereka”. (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Nikah, no. 2142).
Teks Hadis ini tidak berbicara mengenai perempuan yang harus bersujud kepada suaminya.
Sebab, itu adalah haram, dan Nabi Saw. sama sekali tidak memerintahkan hal itu. Paling jauh, makna Hadis ini adalah mengenai penghormatan yang harus diberikan perempuan kepada suaminya.
Dalam Islam, pasangan suami dan istri dituntut untuk saling menghormati. Ini adalah norma dasar dan pilar berumah tangga.
Norma ini tidak saja selaras dengan akhlak mulia yang diajarkan Islam, tetapi menjadi fondasi yang kukuh bagi keutuhan rumah tangga dan modal dasar bagai relasi yang sehat dan baik. []