Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Petualangan Sherina 2: Pentingnya Pelestarian Alam dan Perlindungan Satwa Liar

Film Petualangan Sherina 2 memberikan pesan penting tentang konservasi alam. Film ini layak untuk ditonton bersama keluarga. Terlebih bisa menjadi bahan untuk merenungkan betapa pentingnya menjaga alam dan satwa liar untuk masa depan

Siti Mahmudah by Siti Mahmudah
13 Oktober 2023
in Film
A A
0
film Petualangan Sherina 2

film Petualangan Sherina 2

41
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah rilis ditayangkan pada 28 September 2023, film Petualangan Sherina 2 berhasil membawa pesan konservasi alam ke layar lebar dengan cara yang mudah dicerna oleh semua kalangan, baik dari anak-anak, remaja hingga dewasa.

Bahkan dalam film Petualangan Sherina 2 membawa penonton dalam perjalanan yang penuh petualangan dan menggugah kesadaran untuk menyelamatkan orang utan dan hutan tropis .

Ya, walaupun saya ketinggalan baru menonton tadi malam, 10 Oktober 2023. Tapi, artinya masih ada kesempatan untuk bernostalgia dan kembali mengingat kenangan-kenangan indah ketika masa kecil dulu.

Film Petualangan Sherina 2 adalah sebuah karya yang menggugah pikiran dan relevan dengan kondisi sekarang. Yakni, mengangkat isu-isu penting terkait pelestarian alam dan perlindungan satwa liar. Sambil mengingat kembali film Petualangan Sherina tahun 2000 yang menggemaskan dan dirajut dalam sebuah petualangan yang menghibur.

Penting untuk kita ketahui, film Petualangan Sherina 2 disutradarai langsung oleh Riri Riza dan diproduseri oleh Mira Lesmana dengan pemeran utama Sherina Munaf dan Derby Romero. Serta ensembel pemeran baru Ardit Erwandha, Chandra Satria, Randy Danistha, Kelly Tandiono, Quinn Salman, dan Isyana Sarasvati.

Salah satu kekuatan film ini adalah visualnya yang menakjubkan. Pemandangan hutan yang luas dan kehidupan satwa liar yang direpresentasikan dengan baik memberikan dampak visual yang kuat. Serta berhasil menghidupkan karakter-karakter dengan baik. Akting Sherina dan teman-temannya memberikan nuansa kehangatan dan persahabatan yang mengharukan.

Selain itu, elemen cerita yang berhasil membuka cara pandang saya tentang pentingnya menjaga alam dan menghentikan perdagangan satwa liar.

Beruntungnya, saya menonton film ini dengan teman yang sudah pernah mengikuti sekolah dan berkegiatan di kantor Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Palangkaraya. Artinya, saya bisa bertanya lebih eksplisit mengenal pelestarian OUKAL (Orang Utan Kalimantan).

Pelestarian Alam: OUKAL (Orang Utan Kalimantan)

OUKAL (Orang Utan Kalimantan) dengan nama latin Pongo pygmaeus adalah spesies orangutan asli pulau Kalimantan. Sekarang hewan ini hanya ditemukan di sebagian Kalimantan dan Sumatra. Tetapi selama era Pleistosen, mereka tersebar di seluruh Asia Tenggara dan Tiongkok Selatan.

Beberapa penelitian menyebutkan, orang utan adalah kera besar yang paling soliter, ikatan sosialnya terbatas, induk dan anaknya sangat bergantung padanya. Komponen makanan orang utan yang paling penting yaitu buah-buahan.

Tetapi, mereka juga dapat memakan dedaunan, kulit kayu, madu, serangga, dan telur burung. Adapun lama waktu hidup orang utan Kalimantan selama 35 sampai 40 tahun di alam liar, dan di penangkaran dapat mencapai usia 60 tahun.

Kali pertama tertarik OUKAL, terinspirasi dari Borneo Orang Utan Survival Foundation saat Mira Lesmana Produser Film Petualangan Sherina melakukan perjalanan pelepasliaran orang utan bersama sutradara Riri Riza dan Sherina.

Mira mendapatkan kesempatan untuk melepasliarkan ibu dan anak orang utan, bernama Hilda dan Hadijah. Hal ini disampaikan melalui laman instagramnya Mira pada 06 Oktober 2023, “Merekalah inspirasi tokoh Hilda dan Sayu dalam Petualangan Sherina 2”.

Saat cuplikan pelepasliaran ibu (Hilda) dan anaknya (Sayu) orang utan, mata saya berkaca-kaca dan memburam oleh air mata. Bagaimana tidak, orang utan yang hidupnya soliter, ikatan sosialnya terbatas, induk dan anaknya sangat bergantung padanya dari usia bayi hingga ia mulai bertumbuh bisa memanjat dan mengenali hutan liar. Kemudian malah dipisahkan ke hutan liar. Layaknya anak yang kehilangan induknya.

Ditambah lagi, adanya adegan pencurian Sayu, anak orang utan yang dilakukan oleh komplotan anak buah Pingkan yang melakukan perdagangan satwa liar orang utan yang diperintahkan oleh Syailendra dan Ratih, sosok bos besar yang banyak mengkoleksi dan mengawetkan satwa-satwa langka yang dilindungi. Hal ini membuat saya merasa gedeg, jengkel dan tidak habis pikir.

Perlindungan Satwa Liar

Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahkan pemanfaatannya kita lakukan dengan memperhatikan rakyat, dan pemanfaatannya dapat kita lakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Artinya, perdagangan satwa liar harus benar-benar kita lindungi. Sebab, hal ini akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam.

Menurut organisasi perlindungan satwa liar ProFauna Indonesia, lebih dari 95 persen satwa yang dijual di pasar domestik merupakan tangkapan langsung dari alam, bukan merupakan produk hasil penangkaran. Perdagangan satwa ilegal ini dapat dikatakan apabila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh untuk menangkap, melukai dan membunuh. Serta menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar.

Ironisnya, hingga saat ini, bisnis perdagangan satwa liar semakin marak kita jumpai di Indonesia.

Ajaran Islam

Ajaran Islam telah menegaskan, bahwa tidak ada satupun ciptaan-Nya yang sia-sia bagi manusia. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Qur’an Surah Ali Imran ayat 191:

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Imran [3]:191)

Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi binatang dan menjaga kehidupannya sebagai salah satu ciptaan Allah SWT. Allah Swt mengingatkan manusia bahwa Sang Pencipta menciptakan segala sesuatu di alam, termasuk hewan, suatu keyakinan yang harus kita lindungi.

Artinya, manusia tidak pula memiliki hak tak terbatas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Bahkan, Islam tidak membenarkan manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan perdagangan satwa liar maupun sebagai objek eksperimen sembarangan.

Senada, MUI juga memutuskan, wajib hukumnya bagi umat Islam memperlakukan satwa langka dengan baik. Dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya.

Hal tersebut meliputi: menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak. Serta tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Termasuk tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, dan mencegah perburuan. Serta mencegah perdagangan illegal, mencegah konflik dengan manusia dan menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).

Secara keseluruhan, Film Petualangan Sherina 2 memberikan pesan penting tentang konservasi alam. Film ini layak untuk ditonton bersama keluarga. Terlebih bisa menjadi bahan untuk merenungkan betapa pentingnya menjaga alam dan satwa liar untuk masa depan planet yang kita huni sekarang ini. []

Tags: Filmpelestarian alamperlindunganPetualanganSatwa LiarSherina 2
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan adalah Tirakat

Next Post

Fenomena Suami Mafqud yang Merugikan Istri dan Anak

Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Related Posts

Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Tokenisme
Disabilitas

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

2 Februari 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Next Post
Suami Mafqud

Fenomena Suami Mafqud yang Merugikan Istri dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0